Perlindungan Konsumen Terhadap Masyarakat Terkait Informasi Penggunaan Sistem Kantong Plastik Berbayar Oleh Karyawan Alfamart
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1165Abstract
Penerapan kebijakan kantong plastik berbayar di ritel modern seperti Alfamart bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik demi menjaga kelestarian lingkungan. Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, khususnya terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana hak konsumen dilindungi ketika informasi mengenai sistem kantong plastik berbayar tidak disampaikan secara jelas oleh karyawan Alfamart. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelusuri dan mengkaji dokumen-dokumen hukum serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya sosialisasi dan komunikasi yang efektif dari pihak karyawan mengakibatkan konsumen tidak sepenuhnya memahami kebijakan tersebut, sehingga menimbulkan rasa keberatan dan ketidakpuasan. Dalam hal ini, apabila konsumen tidak terima dengan kebijakan kantong plastik berbayar, maka ada pihak yang dirugikan akibat praktik kasir yang tidak memberikan informasi secara jelas mengenai kantong plastik berbayar. Hal ini menunjukan bahwa masih belum terlindunginya hak-hak konsumen dari pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam UUPK Pasal 4 dan kewajiban pelaku usaha kepada konsumen tertuang dalam UUPK Pasal 7 dan belum adanya tindakan dari pihak berwenang dalam menangani praktik kasir industri ritel. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan edukasi kepada karyawan dan pengawasan dari otoritas terkait guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.
References
Gunawan Widjaja, & Yani, A. (2001). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Herlina, N. (2021). Perlindungan konsumen di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Muhammad Ainul. (2023). Pendorong dan praktik rantai pasokan hijau dalam penggantian kantong plastik di retail modern: Analisis empiris kinerja manajemen. Jurnal Multi Disiplin West Science, 2(6), 1–15.
Johar, O. A. (2021). Realitas permasalahan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 15(1), 33–45.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 08/Pdt.Sus-Konsumen/2020/PN JKT.SEL.
Sari, D. R. (2020). Tinjauan yuridis terhadap penerapan kantong plastik berbayar dalam perspektif perlindungan konsumen. Jurnal Hukum dan Lingkungan, 8(2), 78–90.
Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Kantong Plastik Berbayar (17 Februari 2016).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Yuliyanti, Y., & Kamaluddin, M. (2021). Persepsi konsumen terhadap kebijakan kantong plastik berbayar. Jurnal Sosfilkom, 15(1), 102–114.
Blolo, Y. K. (2021). Implementasi kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar. Jurnal Ilmu Sosial, 16(1), 55–67.
Yunita, F. (2019). Efektivitas kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar di ritel modern. Jurnal Kebijakan Publik, 11(2), 34–46.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yonal Ma’ruf, Mutia Cherawaty Thalib, Moh.Taufiq Zulfikar Sarson

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.