Diplomasi Negara Terhadap Maraknya Perdagangan Manusia di Balik Industri Judi Online di Kamboja
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1151Abstract
Industri judi online di Kamboja menjadi pusat perhatian internasional akibat maraknya kejahatan transnasional, khususnya perdagangan manusia. Banyaknya WNI yang direkrut melalui platform digital dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, justru mengalami eksploitasi dalam bentuk kerja paksa dan penipuan daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena perdagangan manusia dalam industri judi online di Kamboja dari perspektif hukum internasional dan jalur diplomasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji instrumen hukum internasional seperti Protokol Palermo, dan juga kebijakan nasional Indonesia dan Kamboja. Pembahasan kali ini difokuskan pada implementasi hukum dan efektivitas kerja sama diplomatik, termasuk forum bilateral dan regional ASEAN. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, tantangan tetap muncul pada tahap implementasi dan koordinasi antarnegara. Diplomasi negara, melalui pendekatan bilateral, pelatihan penegak hukum, serta pertukaran data intelijen, terbukti memainkan peran penting dalam melindungi korban dan menindak pelaku perdagangan manusia lintas batas. Artikel ini merekomendasikan penguatan instrumen hukum internasional melalui kerja sama antara regional dan peningkatan transparansi migrasi tenaga kerja sebagai strategi perlindungan jangka panjang
References
Adhinata, P. B. M. (2012). Kejahatan Perdagangan Manusia sebagai Human Security Issues di Indonesia 2005–2009. Skripsi, Universitas Udayana
Auliaillah, D., & Ilmih, A. A. (2024). Perlindungan Tenaga Kerja Migran dari Kejahatan Lintas Negara dalam Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia. Media Hukum Indonesia, 2(3), 605–610. https://doi.org/10.5281/zenodo.12744633
Armilia, I., & Ilmih, A. A. (2024). Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum terhadap Penyelundupan Orang Lintas Negara. Media Hukum Indonesia, 2(3), 597–604. https://doi.org/10.5281/zenodo.12736671
Arfika, S. E., & Ilmih, A. A. (2024). Perdagangan Manusia Lintas Negara di Indonesia. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 67–83. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4.941
Aryani, F. R., & Ilmih, A. A. (2024). Kejahatan Perdagangan Orang Dalam Perspektif Kejahatan Lintas Negara. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 160–167. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4.967
Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352–365. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.352-365
Maulana, A. S. D., & Ilmih, A. A. (2024). Tindak Kejahatan Perdagangan Manusia di Dunia sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 168–175. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4.971
Rimbing, C. M. (2023). Kebijakan Hukum dalam Menanggulangi Terjadinya Perdagangan Manusia Menurut Perspektif Kejahatan Lintas Negara. Lex Privatum, 11(1), 1–12
Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151–168.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ali Mardan, Andi Aina Ilmih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.