Diplomasi Negara Terhadap Maraknya Perdagangan Manusia di Balik Industri Judi Online di Kamboja

Authors

  • Ali Mardan Universitas Islam Sultan Agung Semarang
  • Andi Aina Ilmih Universitas Islam Sultan Agung, Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1151

Abstract

Industri judi online di Kamboja menjadi pusat perhatian internasional akibat maraknya kejahatan transnasional, khususnya perdagangan manusia. Banyaknya WNI yang direkrut melalui platform digital dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, justru mengalami eksploitasi dalam bentuk kerja paksa dan penipuan daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena perdagangan manusia dalam industri judi online di Kamboja dari perspektif hukum internasional dan jalur diplomasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji instrumen hukum internasional seperti Protokol Palermo, dan juga kebijakan nasional Indonesia dan Kamboja. Pembahasan kali ini difokuskan pada implementasi hukum dan efektivitas kerja sama diplomatik, termasuk forum bilateral dan regional ASEAN. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, tantangan tetap muncul pada tahap implementasi dan koordinasi antarnegara. Diplomasi negara, melalui pendekatan bilateral, pelatihan penegak hukum, serta pertukaran data intelijen, terbukti memainkan peran penting dalam melindungi korban dan menindak pelaku perdagangan manusia lintas batas. Artikel ini merekomendasikan penguatan instrumen hukum internasional melalui kerja sama antara regional dan peningkatan transparansi migrasi tenaga kerja sebagai strategi perlindungan jangka panjang

References

Adhinata, P. B. M. (2012). Kejahatan Perdagangan Manusia sebagai Human Security Issues di Indonesia 2005–2009. Skripsi, Universitas Udayana

Auliaillah, D., & Ilmih, A. A. (2024). Perlindungan Tenaga Kerja Migran dari Kejahatan Lintas Negara dalam Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia. Media Hukum Indonesia, 2(3), 605–610. https://doi.org/10.5281/zenodo.12744633

Armilia, I., & Ilmih, A. A. (2024). Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum terhadap Penyelundupan Orang Lintas Negara. Media Hukum Indonesia, 2(3), 597–604. https://doi.org/10.5281/zenodo.12736671

Arfika, S. E., & Ilmih, A. A. (2024). Perdagangan Manusia Lintas Negara di Indonesia. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 67–83. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4.941

Aryani, F. R., & Ilmih, A. A. (2024). Kejahatan Perdagangan Orang Dalam Perspektif Kejahatan Lintas Negara. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 160–167. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4.967

Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352–365. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.352-365

Maulana, A. S. D., & Ilmih, A. A. (2024). Tindak Kejahatan Perdagangan Manusia di Dunia sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 168–175. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4.971

Rimbing, C. M. (2023). Kebijakan Hukum dalam Menanggulangi Terjadinya Perdagangan Manusia Menurut Perspektif Kejahatan Lintas Negara. Lex Privatum, 11(1), 1–12

Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151–168.

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Ali Mardan, & Andi Aina Ilmih. (2025). Diplomasi Negara Terhadap Maraknya Perdagangan Manusia di Balik Industri Judi Online di Kamboja. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 1148–1154. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1151

Issue

Section

Articles