Perlindungan Hukum Atas Merek Legend Yang Terkenal di Internasional Atas Tindakan Pendaftaran Serupa di Indonesia

Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024

Authors

  • Bina Era Dany Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1145

Abstract

Perdagangan merupakan aktivitas bisnis yang terus berkembang, dan dalam era globalisasi, merek memiliki peranan strategis sebagai identitas yang membedakan barang atau jasa di pasar. Merek menjadi alat penting bagi pelaku usaha untuk membangun reputasi dan kepercayaan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap merek internasional dalam sistem hukum di Indonesia, serta menelaah praktik peradilan dalam kasus pelanggaran merek. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif, yang menitikberatkan pada analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek diberikan melalui sistem pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024 menunjukkan bahwa tindakan tergugat yang membonceng keterkenalan merek Legend milik penggugat dikategorikan sebagai iktikad tidak baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Selain perlindungan nasional, Indonesia juga terikat pada perjanjian internasional seperti TRIPs Agreement dan Paris Convention. Penerapan Protokol Madrid telah mempermudah pelaku usaha nasional untuk mendaftarkan mereknya di berbagai negara dengan prosedur yang efisien dan biaya terjangkau.

References

Achmad Ali, & Hariyani, W. (2012). Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Jakarta: Prenada Kencana Media Group.

Achmad Zen. (2005). Hak kekayaan intelektual pasca TRIPs. Bandung: Alumni.

Aspek yuridis lisensi merek dan persaingan usaha. (2008). Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(2).

Bambang Sunggono. (2003). Metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.

Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi. Sistem perlindungan merek dan implikasinya [Tesis tidak diterbitkan]. Pascasarjana Universitas Ngurah Rai.

Dwi Rezki. (2009). Penghapusan merek terdaftar berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dihubungkan dengan TRIPs-WTO. Bandung: Alumni.

Effendy Hasibuan, H. D. (2003). Perlindungan merek: Studi mengenai putusan pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat [Tesis Pascasarjana, Universitas Indonesia].

Fajar Nurcahaya. (2014). Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap perbuatan pelanggaran merek. Mimbar Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum.

Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks. (1999, September 20–29). Adopted by Assembly of the Paris Union for the Protection of Industrial Property and the General Assembly of the WIPO.

Laina Rafianti, & Muhammad Amirollah. (2015). Perlindungan merek terkenal di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum internasional dibandingkan dengan Trademark Dilution Revision Act of 2006 Amerika Serikat. Artikel Ilmiah Universitas Padjadjaran (UNPAD).

Sujatmiko, A. (2011). Tinjauan filosofis perlindungan hak milik atas merek. Jurnal Media Hukum, 18(2), Desember. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Sukro, A. Y. (2018). Perlindungan terhadap merek dagang terkenal atas tindakan passing off pada praktik persaingan usaha. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1).

Downloads

Published

2025-05-20

How to Cite

Bina Era Dany. (2025). Perlindungan Hukum Atas Merek Legend Yang Terkenal di Internasional Atas Tindakan Pendaftaran Serupa di Indonesia: Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 753–758. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1145

Issue

Section

Articles