Strategi Hukum Manajemen Perusahaan dalam Menghadapi Karyawan Terlibat Narkotika dan Ancaman Kepailitan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1144Abstract
Penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja menjadi ancaman serius bagi dunia usaha di Indonesia karena berdampak pada menurunnya produktivitas, meningkatnya absensi dan biaya kesehatan, serta memicu risiko kecelakaan kerja dan kerugian reputasi perusahaan. Jika tidak ditangani secara tepat, kondisi ini dapat memperbesar potensi terjadinya kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi hukum yang dapat diterapkan oleh manajemen perusahaan dalam menangani karyawan yang terlibat narkotika serta mengantisipasi dampaknya terhadap kelangsungan usaha dan risiko kepailitan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi literatur dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi hukum yang efektif mencakup pendekatan preventif, kuratif, serta pengelolaan risiko hukum dan keuangan perusahaan secara terpadu. Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar strategi ini meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Temuan ini memberikan kontribusi bagi penguatan kebijakan internal perusahaan agar lebih siap dalam menghadapi risiko sosial dan hukum di tempat kerja.
References
Agung, R., Parukka, P., Maturbongs, E. E., Adam, A. F., & Haris, U. (2024). Strategi Manajemen Dalam Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja di Indonesia. Musamus Journal of Public Administration, 6(2), 652–658. https://doi.org/6567.987/kliu98./98712
Azizil, H. Z., Imani, S. R., Wildany, T. A., Zahirah, N. A., & Wijaya, S. (2023). Strategi Manajemen Perpajakan Pada Perusahaan Sektor Energi. Journal of Law, Administration, and Social Science, 3(2), 164–175. https://doi.org/10.54957/jolas.v3i2.452
Disemadi, H. S., & Gomes, D. (2021). Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 123–134. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/31436
Gloria, M. (2021). Kepailitan Perseroan Perorangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Panorama Hukum, 6(1), 24–31. https://doi.org/10.21067/jph.v6i1.5568
Hariyadi, H. (2020). Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 119–135. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.61
Isfardiyana, S. H. (2017). Sita Umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(3), 628–650. https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a10
Juditia Damlah. (2017). Akibat Hukum Putusan Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Lex Crimen, 6(2), 91–98.
Marcelino Donato A.F Lokollo, W. C. N. (2023). Kewenangan Para Penegak Hukum Dalam Memberikan Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sosialita, 2(1), 21–30. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/124555.v6i4
Muin, F. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Jurnal Cita Hukum, 3(1). https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1838
Nasadi, I., Arti, A., & Lahaling, H. (2023). Pelaksanaan Putusan Hakim tentang Rehabilitasi Narkotika. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 41–48. https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1487
Nurdiannisa, A., & Loren, M. (2024). Analisis Hak Para Pekerja Dalam Perusahaan Yang Mengalami Kepailitan Analysis of The Rights of Workers In Companies That Bankruptcy. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 441–452. https://doi.org/567609/kjui98/98098
Pambudi, M. R., Rozah, U., & Sutanti, R. D. (2022). Relevansi Ketentuan Sanksi Rehabiliasi Pecandu Narkotika Dengan Tujuan Pemidanaan. Diponegoro Law Journal, 11(2), 1–14. https://doi.org/10.20961/67.892929.v9i3.47412
Rahmadyah, N., & Aslami, N. (2022). Strategi Manajemen perubahan perusahaan di era transformasi digital. EKONAM: Jurnal Ekonomi, 2(2), 78–83. https://doi.org/10.56456/jebdeker.v2i2.117
Sari, M., Hanum, S., & Rahmayati, R. (2022). Analisis Manajemen Resiko Dalam Penerapan Good Corporate Governance : Studi pada Perusahaan Perbankan di Indonesia. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 6(2), 1540–1554. https://doi.org/10.33395/owner.v6i2.804
Senjaya, O. (2018). Perbandingan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan RUU KUHP Indonesia Berkaitan dengan Sistem Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika. Jurnal Hukum Positum, 3(1), 90. https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2708
Setiadi, T. (2023). Manajemen Corporate Image melalui Media Sosial: Studi Literatur tentang Citra Perusahaan dan Perkembangan Teknologi Media. Representamen, 9(01), 18–30. https://doi.org/10.30996/representamen.v9i01.8380
Tambunan, B. K. (2023). Urgensi Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional. Recidive, 12(1), 101–133. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i3.47412
Tomakati, A. A. (2023). Konsepsi Teori Hukum Pidana Dalam Perkembangan Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 4(1), 49–56. https://doi.org/10.51370/jhpk.v4i1.99
Wijaya, A., & Ruslie, A. (2024). Kendala dan Permasalahan dalam Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Journal Evidence Of Law, 3(3), 302–313. https://doi.org/10.20961/Evidence.v9i3.47412
Yusviq Andito, J., Sahari, A., & Erwinsyahbana, T. (2022). Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Double Track System. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 1. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.276
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Seri Mughni Sulubara, Kheriah, Riska, T. Saiful Basri, Machfud, Harry Fauzi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.