Efektivitas Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Perempuan Dalam Kasus Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor 132/Pid.B/2023/PN Pnn)

Authors

  • Chetrine Br Meliala Faculty of Law, Lampung University, Lampung
  • Torkis Lumban Tobing Faculty of Law, Lampung University, Lampung
  • Selvia Oktaviana Faculty of Law, Lampung University, Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1133

Abstract

Perbuatan melawan hukum tidak hanya dijumpai dalam ranah perdata, tetapi juga dapat dikenali dalam hukum pidana, dengan perbedaan utama terletak pada unsur-unsur hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pengajuan gugatan ganti kerugian dalam kasus kekerasan seksual berdasarkan hukum perdata dan pidana, serta mengukur efektivitasnya melalui studi kasus putusan Nomor 132/Pid.B/2023/PN Pnn. Metode yang digunakan adalah gabungan antara pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan ganti kerugian dalam kasus kekerasan seksual dapat diajukan melalui jalur pidana maupun perdata. Dalam hukum pidana, pengajuan restitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sementara dalam hukum perdata diatur melalui KUHPerdata dengan syarat pembuktian kerugian oleh korban. Studi atas putusan PN Painan menunjukkan bahwa efektivitas gugatan sangat bergantung pada kelengkapan bukti dan pemahaman hakim terhadap prinsip keadilan restoratif. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan pentingnya harmonisasi prosedur antara jalur pidana dan perdata dalam rangka pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.

References

Auli, R. C. (2023). Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana. Retrieved from hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-pidana-lt5142a15699512/#_ftn7

Charlie, R. (2024). Kamus Hukum. Yogyakarta: Pustaka Paperplane.

Djojodirdjo, M. M. (1976). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta Pusat: Pradnya Paramita.

Hukum Online. (2022). Restitusi. Retrieved from hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/kamus/r/restitusi

Indah, S. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Info Hukum. (2025). Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum. Retrieved from https://fahum.umsu.ac.id/info/perbuatan-melawan-hukum/

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. (2024a). Apa itu kekerasan Seksual. Retrieved from Kemendikbudrsitek website: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/kekerasan-seksual

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. (2024b). Kekerasan Seksual. Retrieved from Kemendikbudrsitek website: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/kekerasan-seksual/

Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. , (2022).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Tahun 2023 Merupakan Rekor Dengan Jumlah Sisa Perkara Terendah Dalam Sejarah Berdirinya Mahkamah Agung.

Muhammad, K. A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ningsih, A. S. (2024). Harumsari Puspa Wardhani. Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perikatan: Unsur-Unsur Perbuatan dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi. The Prosecutor Law Review, 2(1).

Rosa, A. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Perpustakaan Nasional.

Sari, D. P. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Prespektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Al-Qisth, 7(1).

Soehardi, R. ., & Sutijoso. (2024). Metode Penelitian. E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Downloads

Published

2025-05-18

How to Cite

Meliala, C. B., Torkis Lumban Tobing, & Selvia Oktaviana. (2025). Efektivitas Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Perempuan Dalam Kasus Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor 132/Pid.B/2023/PN Pnn) . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 685–694. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1133

Issue

Section

Articles