Tanggung Jawab Nafkah Suami yang Mengalami Gangguan Jiwa: Perspektif Maqashid Syariah dan Relevansinya dalam Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1132Abstract
Gangguan jiwa pada suami menimbulkan dilema dalam pelaksanaan kewajiban nafkah dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Maqashid Syariah terhadap kewajiban nafkah dalam situasi suami mengalami gangguan jiwa, serta membandingkannya dengan pendekatan hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan studi pustaka (library research) yang bersifat normatif, mengkaji literatur fikih, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan fatwa ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip Maqashid Syariah khususnya hifzh al-nafs dan hifzh al-mal memungkinkan penyesuaian tanggung jawab nafkah secara adil dengan memberi ruang bagi istri sebagai pencari nafkah utama demi menjaga keberlangsungan keluarga. Sementara hukum negara bersifat lebih prosedural dan formal, pendekatan Maqashid Syariah justru lebih responsif dan humanis dalam merespons dinamika sosial keluarga. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan hukum keluarga untuk memberikan perlindungan yang lebih adil dan kontekstual bagi keluarga yang terdampak kondisi kejiwaan suami..
References
Adilla, N., & Mukhsin, A. (2025). The role of husband with disabilities in providing for the family through the act of begging: An Islamic law perspective. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 28(1), 29–44. https://doi.org/10.56087/aijih.v28i1.513
Auda, J. (2008). Maqasid Shariah: An philosophy of Islamic law – A system approach (Rosidin & A. A. el-Mun’im, Trans.). Bandung: Mizan Pustaka.
Bahri, S. (2024). Kewajiban nafkah dalam keluarga (studi komparatif hukum Islam dan undang-undang di Indonesia terhadap istri yang mencari nafkah). Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam, 11(1), 63–80.
Devi, E. R., & Nashirudin, M. (2024). Pemenuhan nafkah keluarga dengan suami gangguan mental perspektif Iṡtisna’iyat at-taklif. SAREE: Research in Gender Studies, 6(1), 15–24. https://doi.org/10.47766/saree.v6i1.2546
Fauzi, A. (2024). Peran Maqashid Syariah dalam mewujudkan keadilan nafkah suami. Maqashid: Jurnal Hukum Islam, 7(1), 15–25.
Furqon, M., & Qomariyah, S. (2022). Tinjauan Maqasid Syariah terhadap pertukaran kewajiban nafkah antara suami dan istri. Al-Hukkam: Journal of Islamic Law, 2(1), 1–14.
Hanif, H. A. (2023). Nafkah istri terhadap suami disabilitas perspektif hukum Islam. Qanun: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 168–186.
Hayati, F. (2024). Konsep nafkah dalam Islam: Kajian literatur terhadap pemahaman klasik dan pendekatan ekonomi syariah modern. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(4), 2230–2239.
Husna, M. S., & Muhtadin, S. (2023). Pembatalan pernikahan karena suami memiliki penyakit gangguan mental perspektif Maqashid Syari’ah (Analisis putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 312/Pdt.G/2022/PA.Bgr). Rio Law Journal, 4(1), 173–186. https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.1064
Netti, M., Nur, S., & Stiawan, T. (2024). Implikasi kepala rumah tangga tidak mampu memberi nafkah dalam mewujudkan keutuhan rumah tangga perspektif Maqashid Syari’ah. Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, 6(1), 62–74.
Risbiyantoro, H., Bela, F. M. S., & Firdaus, D. (2023). Peran istri sebagai pencari nafkah utama dalam perspektif Maqashid al-Syari’ah (Studi kasus di Cinere Depok). Sahaja: Journal Shariah and Humanities, 2(2), 198–211.
Rozali, I. (2017). Konsep memberi nafkah bagi keluarga dalam Islam. Jurnal Intelektualita, 6(2), 189–202. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v6i2.1605
Zainal, M., & Irawan, D. (2024). Impotensi sebagai alasan fasakh: Analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 perspektif Maqashid Syariah. Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(3), 377–400.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Bucikaranda Yusuf, Ahyat Habibi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.