Persepsi Masyarakat Tentang Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1131Abstract
Dispensasi nikah merupakan mekanisme hukum yang memberikan izin khusus kepada calon pengantin di bawah umur untuk menikah, yang dalam praktiknya sering digunakan sebagai solusi terhadap situasi darurat sosial seperti kehamilan di luar nikah, tekanan budaya, dan persoalan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dispensasi nikah dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional, serta mengevaluasi respons masyarakat dan peran pengadilan agama dalam menerapkan prinsip perlindungan anak. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, data dianalisis menggunakan content analysis berbasis sosiologis dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dispensasi nikah umumnya didorong oleh tiga faktor utama: ekonomi, degradasi moral, dan rendahnya tingkat pendidikan. Di sisi lain, praktik ini masih menimbulkan pro dan kontra, di mana sebagian masyarakat memandangnya sebagai solusi syar’i dan kultural, sementara sebagian lainnya menilai sebagai bentuk pembiaran terhadap pernikahan dini yang berisiko tinggi. Dalam konteks hukum Islam, dispensasi dapat diterima sebagai bentuk darurat (darurah), namun harus dibatasi dengan prinsip maslahat dan tidak dijadikan alasan permanen untuk melanggar hukum. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penguatan sinergi antara hukum Islam dan hukum nasional, edukasi hukum kepada masyarakat, serta reformasi kebijakan dispensasi agar berpihak pada perlindungan hak anak dan pembangunan keluarga yang berkualitas
References
Abdullah, M. A. (2017). Islam sebagai ilmu: Epistemologi, metodologi, dan etika. Pustaka Pelajar.
Ahmad, N., & Ghani, M. A. (2020). Legal capacity of children in marriage under Islamic family law in Malaysia. Jurnal Syariah, 28(1), 55–72. https://doi.org/10.22452/syariah.vol28no1.3
Ali, M. (2016). Sosiologi hukum. Sinar Grafika.
Anwar, Z. (2019). The interpretation of Islamic family law in Indonesia: A case study of child marriage. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 9(2), 195–220. https://doi.org/10.18326/ijims.v9i2.195-220
Azra, A. (2015). Islam Nusantara: Jaringan global dan lokal. Mizan.
Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik kesejahteraan rakyat Indonesia 2021. BPS.
Barizah, N. (2022). Dispensasi nikah dalam hukum Islam dan implementasinya di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 20(2), 123–138. https://doi.org/10.14421/jhi.v20i2.3762
Basri, H. (2020). Tradisi weton dalam masyarakat Jawa: Antara budaya dan syariat. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 4(1), 55–70.
Budiwanti, E. (2019). Women and customary law in Indonesia: The case of Sasak women. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 9(1), 23–47.
Fatimah Saktiana, E., Alhusni, & Rochman, A. (2024). Konsep darurat dalam hukum Islam studi fatwa MUI No. 33/2018 tentang vaksin measles rubella. Journal of Islamic Legal Thought and Jurisprudence, 1(1), 30–46.
Fauzi, A. (2023). Child marriage in Indonesia: Legal perspectives and social responses. Indonesian Journal of Social and Legal Studies, 5(1), 45–60. https://doi.org/10.24246/ijsls.v5i1.45-60
Fitria, L. (2018). Perlindungan hukum terhadap perempuan dalam perkawinan adat. Jurnal Hukum dan Syariah, 16(1), 99–112.
Hafidhuddin, D., & Tanjung, H. (2021). Ekonomi syariah dalam praktik. Gema Insani.
Hamzah, N. A. (2023). Darurat membolehkan yang dilarang. PILAR, 12(1), 45–60.
Hasanah, U. (2020). Modernisasi adat dan hukum perkawinan dalam masyarakat Jawa. Jurnal Hukum Islam dan Budaya, 8(2), 87–103.
Hidayat, M. (2019). Weton dan kepercayaan dalam masyarakat Jawa: Perspektif antropologi Islam. Jurnal Antropologi Islam, 7(1), 33–49.
Indrawati, S. (2017). Perempuan dalam budaya Jawa: Dinamika hak dan kewajiban. Jurnal Gender dan Sosial Budaya, 5(2), 66–80.
Khotimah, H. (2021). Penerapan dispensasi nikah di Pengadilan Agama: Studi kasus. Jurnal Ilmiah Syariah, 19(1), 51–67.
Kurniawan, D. (2016). Perkawinan dalam Islam dan hukum negara: Harmonisasi dan tantangan. Jurnal Hukum dan Perundang-undangan Islam, 4(1), 75–92.
Mahendra, Z. (n.d.). Pertimbangan dan faktor penyebab hakim mengabulkan permohonan dispensasi umur perkawinan (Studi dalam perspektif Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam periode 2011 sampai dengan 2013 di Pengadilan Agama Kota Malang) [Artikel ilmiah, Universitas Brawijaya]. Universitas Brawijaya Repository.
Mubarok, M. (2022). Konsep maslahat dalam hukum Islam dan aplikasinya dalam perkawinan. Jurnal Hukum Islam Indonesia, 10(2), 103–118.
Nugroho, A. (2018). Pengaruh budaya lokal dalam praktik hukum keluarga Islam. Jurnal Sosial Humaniora, 9(1), 41–56.
Rahmi, N., Maryam, R., Norhayati, S., & Zahratunnisa, Z. (2023). Pandangan masyarakat Kecamatan Amuntai Tengah tentang dispensasi nikah. Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(5).
Solikhin, I. (2008). Konsep darurat dalam hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(2), 115–132.
Widyastuti, R. (2021). Dispensasi pernikahan anak dan perlindungan hukum terhadap anak perempuan. Jurnal Hukum Islam dan Keadilan Gender, 6(2), 87–102.
Yulia, M. (2023). Faktor-faktor yang melatarbelakangi permohonan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Brebes. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 3(2), 71–78. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2792
Zainuddin, A. (2015). Hukum keluarga Islam Indonesia. Kencana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lindi Kartika Dewi, Balqis Dewi Rahayu, Intan Rahayu, Bagus Fajar Ardiyanto, Rakha Salman Sanusi Putra, Unggul Pamekas, Athalla Fikra Yazdaniar, Stephanus Louis Scaeva Tapiheru

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.