Studi Hukum atas Tindak Pidana Pemerasan oleh Oknum Polisi dalam Penyelenggaraan Acara Hiburan DWP Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1130Abstract
Kasus dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah mencoreng citra institusi Polri dan menimbulkan keprihatinan publik karena melibatkan penyalahgunaan wewenang terhadap warga negara, termasuk wisatawan asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta menilai efektivitas penerapan hukum pidana terhadap pelanggaran tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap KUHP, UU Kepolisian, dan UU Tipikor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemerasan tersebut memenuhi unsur Pasal 369 KUHP dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penanganannya masih dominan pada sanksi etik tanpa kelanjutan ke proses pidana, mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik institusional. Efektivitas penindakan hukum terhadap pelanggaran oleh aparat masih menghadapi hambatan struktural, konflik kepentingan, dan lemahnya mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan lembaga pengawas eksternal, reformasi internal kepolisian, serta penegakan prinsip keadilan yang transparan dan nondiskriminatif agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan secara menyeluruh
References
Alfathan, F., & Stanio, A. B. (2024). Berhenti Eksploitasi Istilah ‘Oknum’! Pemerasan Polisi di DWP 2024 Adalah Bagian dari Masalah Sistemik Polri yang Harus Direformasi secara Total.
Alweni, M. K. (2019). Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP. Lex Crimen, 8(3).
Bakara, S. R. (2024). Pemidanaan Terhadap Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerasan (Analisis Putusan Nomor: 77/Pid. b/2022/PN Mdn Dan Putusan Nomor: 2292/Pid. b/2019/PN Mdn). Hukum Pidana.
Berutu, D. P. (2024). Efektivitas Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pemerasan yang Dilakukan oleh Premanisme (Studi di Polrestabes Medan).
Chaterine, R. N., & Movanita, A. N. K. (2024). Anggota DPR Minta 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Dipecat dan Dihukum Berat.
Jasmine, A., Setiawanty, I., Mardianti, D. L., & Fika, D. R. (2024). Kronologi Pemerasan Polisi terhadap WN Malaysia Penonton DWP 2024 Senilai Rp 32 Miliar.
Manurung, K. H., & Lewoleba, K. K. (2023). Penerapan Sanksi Etika Profesi Terhadap Anggota Polisi Yang Melakukan Pemerasan. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(4).
Ngangi, J. G. J. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang Hasil Bumi. LEX CRIMEN, 12(5).
Pamuditya, R. B. S., Serikat, N., & Wisaksono, B. (2017). Penegakan Hukum yang dilakukan Polrestabes Semarang terhadap Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman di Jalan Raya. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1–14.
Rizkan, M., & Din, M. (2020). Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pemerasan Yang Dilakukan Terhadap Pengunjung Objek Wisata Aceh Besar (Suatu Penelitian Di Polisi Sektor Krueng Raya). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 4(2), 279–289.
Rosady, F. S. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Pemerasan Oleh Oknum Polisi Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6(1), 344–356.
Sitorus, S. A., & Suryanto. (2025). 14 polisi yang disidang etik terkait pemerasan penonton DWP 2024.
Wirawan, B., Ayu, H., & Mahmud, H. (2022). Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Di Wilayah Hukum Polsek Wonosari. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10), 3155–3160.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Prihady Utomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.