Diversi Anak Dalam Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1128Abstract
Kebijakan rehabilitasi pecandu narkotika melalui mekanisme wajib lapor belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian putusan hakim terhadap pengguna narkotika golongan I dengan prinsip keadilan dan regulasi yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif berbasis studi putusan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No. 423/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel dan No. 273/Pid.Sus/2021/PN.Skt, terdakwa dijatuhi pidana penjara dua tahun meskipun perbuatannya terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Tindakan tersebut dinilai melanggar semangat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Kapolri No. 08 Tahun 2021. Disparitas hukum muncul karena belum adanya keseragaman tafsir dan penerapan prinsip rehabilitasi. Inkonsistensi ini berdampak pada perlindungan hak penyalahguna sebagai korban ketergantungan narkotika. Implikasinya, sistem peradilan pidana perlu memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menerapkan pendekatan rehabilitatif secara menyeluruh dan berkeadilan.
References
Arief, B. N. (2003). Kapita selekta hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Dirdjosisworo, S. (1990). Hukum narkotika Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fajar, M. (2022). Penerapan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial atas penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Jurnal Sosial dan Teknologi (Sostech), 2(5). https://sostech.greenvest.co.id/index.php/sostech/article/view/333/809
Ghani, I. A., & Abu Charuf. (1985). Bahaya penyalahgunaan narkotika dan penanggulangannya. Jakarta: Yayasan Bina Taruna.
Hanitijo Soemitro, R. (1983). Metodologi penelitian hukum (Cet. 1). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hawari, D. (1991). Penyalahgunaan narkotika & zat adiktif. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Moch, S. (2024). Kedudukan surat rekomendasi tim asesmen terpadu dalam penyidikan tindak pidana narkotika (Studi Satuan Reserse Narkoba Polda Sulteng). Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro, 1(1). http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1077/79
Soekanto, S. (2010). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Supramono, G. (2001). Hukum narkoba Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Supramono, G. (2004). Hukum narkoba Indonesia (ed. revisi). Jakarta: Djambatan.
van Bemmelen, J. M. (1987). Hukum pidana 1: Hukum pidana material bagian umum. Jakarta: Binacipta.
Atmasasmita, R. (1983). Problema kenakalan anak-anak remaja. Bandung: Armico.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rudy Imanuel, Hartanto, Uyan Wiryadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.