Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Tanpa Sidang Kode Etik Organisasi Advokat Yang Dilakukan Pengadilan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1126Abstract
Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat merupakan tindakan administratif yang berdampak langsung terhadap status dan hak seorang calon advokat dalam menjalankan profesinya. Dalam konteks negara hukum dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap sanksi terhadap advokat harus melalui prosedur hukum yang sah, termasuk sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tindakan pembekuan BAS tanpa didahului proses etik formal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-analitis dengan metode yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan hukum, serta pendapat ahli untuk menelaah kewenangan pengadilan tinggi dan organisasi advokat dalam praktik pembekuan BAS. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan asas due process of law, prinsip keadilan, dan jaminan perlindungan profesi dalam kerangka konstitusional. Tanpa mekanisme pembuktian dan pembelaan yang sah, pembekuan BAS tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar hak konstitusional advokat. Oleh karena itu, penting bagi organisasi advokat dan pengadilan tinggi untuk menjunjung tinggi prinsip hukum dalam setiap tindakan administratif guna menjaga integritas dan kepastian hukum profesi advokat.
References
Agung Hermansyah. (2025, Februari 22). Kewenangan Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi dalam membekukan BAS Advokat. Hukumonline. Diakses 10 Mei 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kewenangan-mahkamah-agung-cq-pengadilan-tinggi-dalam-membekukan-bas-advokat-lt67b9a832ee8e7/
Chaniago, N. S. (2011). Manajemen organisasi. Bandung: Cita Pustaka Media Perintis.
Faisal, & Rustamaji, M. (2020). Perspektif hukum pidana dalam polemik pengajuan sumpah advokat: Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVII/2018 atas Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), xx–xx.
Fauziah, R. (2025). Tanggung jawab pengadilan tinggi dalam pengesahan sumpah advokat. Jakarta: Sinar Grafika.
Fauziah Lubis, dkk. (2025). Fungsi dan peran advokat dalam penerapan hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), xx–xx.
Fitria, Y., & Nugroho, A. S. (2019). Kewenangan lembaga yudikatif dalam pengangkatan advokat: Tinjauan terhadap batas etis dan legalitas. Jurnal Hukum dan Keadilan, 11(2), 155–172.
Giovani, D. B., dkk. (2024). Penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik advokat. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), xx–xx.
Kode Etik Advokat Indonesia. Komite Kerja Advokat Indonesia.
Ludfi, M. (2025). Etika profesi dan konflik kewenangan dalam praktik hukum advokat. Yogyakarta: Genta Hukum.
Ludfi, S.H.I, M.H. (2025, Februari 14). Pembekuan berita acara sumpah advokat: Preseden hukum atau anomali yudisial? Duta Indonesia. Diakses 10 Mei 2025, dari https://dutaindonesia.com/pembekuan-berita-acara-sumpah-advokat-preseden-hukum-atau-anomali-yudisial/
Misbah, M. (2016). Prosedur pengangkatan advokat dan implikasi hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 101–112.
Prasetya, A., & Utomo, H. (2018). Analisis yuridis terhadap proses sumpah advokat di Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis, 6(2), 67–78.
Rachman, T. (2020). Konflik internal organisasi advokat: Studi terhadap dualisme otoritas etik. Jurnal Profesi Hukum, 5(3), 201–215.
Sinaga, V. H. (2011). Dasar-dasar profesi advokat. Jakarta: Erlangga.
Siti Maemunah. (2021). Penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat. Jurnal Juristic, 2(2), xx–xx.
Syahputra, D. (2023). Peran organisasi advokat dalam membentuk integritas profesi hukum. Jurnal Etika Hukum, 4(1), 89–97.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sulastri, L. (2020). Merajut sistem keorganisasian advokat di Indonesia. Ponorogo: Gracias Logis Kreatif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iwan Wahyudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.