Peran Kepolisian Polsek Batudaa Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penganiayaan di Batudaa
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1117Abstract
Sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan dan akuntabilitas dalam menjaga keselamatan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar, mengingat tugas polisi tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepolisian Sektor (Polsek) Batudaa dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Batudaa, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif guna menyajikan informasi secara tepat dan mudah dipahami mengenai penyebab dan upaya pencegahan tindak pidana penganiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Batudaa telah menjalankan peran penanggulangan melalui upaya preemtif, preventif, dan represif. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Batudaa meliputi aspek ekonomi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, konsumsi minuman keras, minimnya pengetahuan hukum, serta pengaruh lingkungan dan kebiasaan.
References
Adnyani, N. K. S. (2021). Kewenangan diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 7(2).
Asshilah, A. N., & Hasan, Z. (2023). Legal protection of health personnel performing duties during the COVID-19 pandemic. Jurnal Ilmiah Advokasi, 11(2)
Faradila, N. (2022). Analisis kriminologi terhadap kejahatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anak di Kota Bukittinggi. UNES Law Review, 5(1)
Fuadi, A. (2020). Keragaman dalam dinamika sosial budaya kompetensi sosial kultural perekat bangsa. Deepublish.
Guntur, M. (2017). Fungsi kepolisian negara dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban pada masyarakat Kota Sengkang Kabupaten Wajo. Jurnal Hukum Al Hikam, 1(3)
Laia, F. (2022). Penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), [halaman jika tersedia].
Melisa, M., & Anggraini, N. (2021). Peran kepolisian dalam melakukan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat desa melalui pendekatan komprehensif (Penelitian di Polsek Baturaja Barat). Jurnal Pro Justitia (JPJ), 2(1)
Mustofa, M. (2021). Kriminologi: Kajian sosiologi terhadap kriminalitas, perilaku menyimpang dan pelanggaran hukum. Prenada Media.
Nugroho, A. (2017). Sistem keamanan sepeda motor menggunakan Arduino berbasis Android (Doctoral dissertation, Universitas Widyatama).
Purba, M. E. (2013). Peran polisi dalam menanggulangi kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
Riyanto, A., & Sgn, S. Z. (2024). History of criminological theory. Formosa Journal of Sustainable Research, 3(3)
Zaidan, M. A., & Sh, M. (2021). Kebijakan kriminal. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rinoldi Mantali, Fence M. Wantu, Avelia Rahmah Y. Mantali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.