Pemidanaan Dan Rehabilitasi Terhadap Pengedar Dan Penyalahguna Narkotika

Authors

  • Nanci Yosepin Simbolon Universitas Darma Agung
  • Ramsi Meifati Barus Universitas Darma Agung
  • Alusianto Hamonangan Universitas Darma Agung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1113

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kebijakan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika dalam sistem hukum Indonesia. Pendekatan dalam penelitin ini menggunakan metode yuridis normatif berbasis studi kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak secara eksplisit menyebutkan deskriminalisasi atau depenalisasi, sejumlah pasalnya memberi kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada pecandu narkotika. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 memperkuat posisi rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi penyalahguna dan korban narkotika. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan fasilitas rehabilitasi, minimnya koordinasi antarinstansi, dan kuatnya stigma sosial. Pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan punitif ke pendekatan rehabilitatif dianggap lebih manusiawi dan relevan untuk mencegah residivisme serta mendukung reintegrasi sosial pecandu. Dengan demikian, rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan perlu dioptimalkan melalui penguatan regulasi, pelatihan aparat, serta peningkatan kesadaran publik terhadap dimensi sosial penyalahgunaan narkotika.

References

Azisa, N., Mirzana, H. A., Rivanie, S. S., Munandar, M. A., & Ramli, R. N. H. (2024). Sistem pemidanaan tindak pidana narkotika dalam perspektif hukum pidana nasional. UNES Law Review, 6(3), 9018–9025.

BNN RI. (2023). Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Lakip): BNN Sumut.

Karina, R. G. (2019). Narkotika dalam perspektif tujuan pemidanaan. Badamai Law Journal, 4(1), 356.

Krisnawaty, D., & Hiariej, E. O. S. (2006). Bunga rampai hukum pidana khusus. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Kurniawan, I., Afrizal, R., Teku, N., & Desky, A. (2024). Rehabilitasi sebagai tindakan dalam KUHP nasional dan implikasinya terhadap politik hukum pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 666–675.

Mulyadi, L. (2012). Pemidanaan terhadap pengedar dan pengguna narkoba: Penelitian asas, teori, norma dan praktik peradilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 26.

Nainggolan, I. (2019). Lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan rehabilitasi terhadap narapidana narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2), 136–149. https://doi.org/10.30596/edutech.v5i2.3388

Novitasari, D. (2017). Rehabilitasi terhadap anak korban penyalahgunaan narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917–926. http://lppm-unissula.com/jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2567

Pambudi, M. R., Rozah, U., & Sutanti, R. D. (2022). Relevansi ketentuan sanksi rehabilitasi pecandu narkotika dengan tujuan pemidanaan. Diponegoro Law Journal, 11(2), 1–14.

Rinaldo, R., Eddy, T., & Sahari, A. (2022). Penerapan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika oleh penyidik kepolisian (Studi di Direktorat Narkoba Polda Sumut). Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 43. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.281

Tambunan, B. K. (2023). Urgensi pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional. Recidive, 12(1), 101–133.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Venerdi, A. J., & Edrisy, I. F. (2025). Pendekatan hukum pidana terhadap pecandu narkotika: Antara pemidanaan dan kewajiban rehabilitasi. Evidence of Law, 4(1), 300–309.

Yakin, N. (2020). Tujuan pemidanaan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengguna sekaligus pengedar narkotika. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 20–32. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9103

Yuli, W. Y., & Winanti, A. (2019). Upaya rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dalam perspektif hukum pidana. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1069

Yusviq Andito, J., Sahari, A., & Erwinsyahbana, T. (2022). Perlindungan hukum korban penyalahgunaan narkotika melalui double track system. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 1. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.276

Downloads

Published

2025-05-15

How to Cite

Nanci Yosepin Simbolon, Ramsi Meifati Barus, & Alusianto Hamonangan. (2025). Pemidanaan Dan Rehabilitasi Terhadap Pengedar Dan Penyalahguna Narkotika. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 591–600. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1113

Issue

Section

Articles