Ekuivalensi Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nama Baik Pasca Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1104Abstract
Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai instrumen hukum dalam mengatur aktivitas di ranah digital di Indonesia ternyata menimbulkan persoalan baru, yakni terbatasnya ruang demokrasi untuk berekspresi di dunia maya. Berdasarkan data yang dihimpun, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 yang kemudian direvisi menjadi Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, kerap kali disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis bagaimana keseimbangan antara hak atas kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nama baik dapat diterapkan secara adil dan proporsional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual hukum, serta pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif serta perspektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tidak memberikan dampak signifikan terhadap penciptaan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan nama baik. Meskipun telah terjadi perubahan dari ketentuan sebelumnya, berbagai persoalan tetap muncul, seperti rumusan pasal yang bersifat multitafsir, serta ancaman pidana yang tergolong tinggi. Hal ini berpotensi menimbulkan efek jera chilling effect terhadap ekspresi publik. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi, pedoman implementatif, serta putusan pengadilan yang lebih tegas dan jelas guna menjamin perlindungan hukum yang seimbang.
References
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum. Yogyakarta: Mirra Buana Media
Is, Muhamad Sadi. Et al. (2022). Kriminalisasi dan Dekriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia
Junaidi. Et al. (2023). Hukum & Hak Asasi Manusia: Sebuah Konsep dan Teori Fitrah Kemanusiaan Dalam Bingkai Konstitusi Bernegara. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia
Kristiawanto. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada Media
Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Musdalifah, Dyajeng Ayu. et al. (2024). Dehumanisasi Penerapan Hukum Pidana Secara Berlebihan (Overspanning Van Het Strafrecht) Berdasarkan Teori Social Engineering. Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif. Book Chapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Jilid 3
Putra, Mohamad Fajri Mekka. et al. (2024). Hak Asasi Manusi: Landasan, Perkembangan dan Tantangan. Yogyakarta: PT. Green Pustaka Indonesia
Sovia, Sheyla Nichlatus. et al. (2022). Ragam Metode Penelitian Hukum. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana
Agustini, Ika, Rofiqur Rachman, and Ruly Haryandra. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.” Rechtenstudent 2, no. 3 (December 28, 2021): 342–55. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.89.
Ahmad, Ahmad, and Novendri M. Nggilu. “Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi Sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution.” Jurnal Konstitusi 16, no. 4 (2019): 785–808. https://doi.org/10.31078/jk1646.
Alamsyah, Syauyiid, and Nurdin. “Lembaga Representatif Publik: Relasi Kekuasaan Dalam Perspektif Perbandingan Sistem Presidensial vs Sistem Parlementer Studi Kasus Indonesia dengan Inggris.” Jurnal Adhikari 2, no. 3 (January 29, 2023): 392–405. https://doi.org/10.53968/ja.v2i3.78.
Andriansyah, Muhammad Wahyu, and Sekaring Ayumeida Kusnadi. “Hak Kebebasan Berpendapat Di Era Digital Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” Gorontalo Law Review 7, no. 2 (2024).
Angelina, Jennifer, and Listyowati Sumanto. “Kajian Yuridis Kasus Pencemaran Nama Baik Berdasarkan KUHP yang Berkepastian Hukum.” Journal of Accounting Law Communication and Technology 2, no. 1 (December 29, 2024): 509–15. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4648.
Arianto, Bambang. “Media Sosial Sebagai Ruang Baru Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia.” Vol ., no. 2 (2021).
Bazary, Solihin Solihin, Kiki Karsa, Sheila Indah, and Derin Marseli. “Pemikiran Hukum John Locke dan Landasan Hak Asasi Manusia.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, no. 01 (January 14, 2024). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/552.
Damayanti, Sari, Okta Nofia Sari, and Kesuma Bagaskara. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Di Lingkungan Sekolah.” JURNAL RECHTENS 9, no. 2 (December 30, 2020): 153–68. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.791.
Darmawan, Rio Surya, Mustofa, and Lutfi Fahrul Rizal. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/Puu-Xxi/2023 Tentang Penghapusan Larangan Penyebaran Berita Hoaks Perspektif Siyasah Dusturiyah.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 2 (October 16, 2024). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/658.
Dausat, Achfas Jangki, Kristina Sulatri, and Dwi Budiarti. “Perlindungan Hukum Bagi Penjual Terkait Ulasan Yang Dibagikan Melalui Media Sosial.” Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum 6, no. 3 (2024): 347–66. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i3.142.
Drastawan, I Nengah Adi. “Kedudukan Norma Agama, Kesusilaan, dan Kesopanan Dengan Norma Hukum Pada Tata Masyarakat Pancasila.” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 3 (January 19, 2022): 928–39. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43189.
Durasa, Helfra. “Peran Filsafat Moral dalam Memanusiakan Manusia dan Urgensinya dalam Pendidikan.” Jurnal Filsafat Indonesia 6, no. 2 (June 30, 2023): 231–37. https://doi.org/10.23887/jfi.v6i2.45635.
Dwi Hardiyaningsi, Etika, and Meri Yarni. “Analisis Terhadap Pengaturan Kebebasan Hukum Berpendapat Melalui Media Internet.” Limbago: Journal of Constitutional Law 2, no. 3 (October 31, 2022): 407–26. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i3.19274.
Ecti, Almira Lufti Mega, Eko Soponyono, and Umi Rozah. “Kebijakan Reformulasi Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.” Diponegoro Law Journal 10, no. 1 (January 31, 2021): 1–20.
Farida, Elfia. “Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi.” QISTIE 14, no. 2 (March 22, 2022): 39. https://doi.org/10.31942/jqi.v14i2.5590.
Febrianasari, Sinta Amelia, and Waluyo. “Kebebasan Berpendapat Dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat.” Souvereignty 1, no. 2 (September 30, 2022): 238–46. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i2.223.
Gettari, Trie Rahmi, Wira Okta Viana, and Meydianto Mene. “Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Berekspresi Di Indonesia” 5 (2023).
Ginting, Dea Cindi Amelia, Sri gusti Rezeki, Aldio Azani Siregar, and Nurbaiti Nurbaiti. “Analisis Pengaruh Jejaring Sosial Terhadap Interaksi Sosial Di Era Digital.” PPIMAN : Pusat Publikasi Ilmu Manajemen 2, no. 1 (2024): 22–29.
Gunatilleke, Gehan. “Justifying Limitations on the Freedom of Expression.” Human Rights Review 22, no. 1 (March 2021): 91–108. https://doi.org/10.1007/s12142-020-00608-8.
Ismanto, Dedi, Ivan Najjar Alavi, and Fauziah Lubis. “Kebijakan Hukum Pidana/Penal Policy.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 4 (August 31, 2024): 16351–61. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.15096.
Karo, Rizky Pratama Putra Karo. “Hate Speech: Penyimpangan Terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat Dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat.” Jurnal Lemhannas RI 10, no. 4 (December 30, 2022): 52–65. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i4.370.
Kusuma, Ersa. “Kebebasan Berpendapat Dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM).” Sanskara Hukum Dan HAM 1, no. 03 (April 30, 2023): 97–101. https://doi.org/10.58812/shh.v1i03.63.
Kusuma, Winanda, Bunga Permatasari, and Reza Adriantika Suntara. “Peningkatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Desa dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Penyuluhan Hukum,” 2022.
Lanjahi, Mohammad Abdi, Fenty U. Puluhulawa, Novendri M. Nggilu, and Ahmad Ahmad. “Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Provinsi Gorontalo.” Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 1, no. 3 (August 20, 2023): 161–82. https://doi.org/10.51903/perkara.v1i3.1347.
Mayolaika, Shelma, Valerie Victoria Effendy, Christian Delvin, and Mohammad Aqila Hanif. “Pengaruh Kebebasan Berpendapat Di Sosial Media Terhadap Perubahan Etika dan Norma Remaja Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 5, no. 2 (December 24, 2021): 826–36. https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.2083.
Mukhlis, Muhammad Mutawalli, Piaget Mpoto Balebo, Andi Syarifuddin, and Muhammad Saleh Tajuddin. “Limitasi Demokrasi Hak Presiden dalam Kampanye Politik Sebagai Penguatan Sistem Pemilihan Umum.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 6, no. 2 (August 5, 2024): 260–80.
Mulyadi, Mulyadi, Kayus Leoleba K, Satino Satino, Yuliana Yuli W, and Surahmad Surahmad. “Bela Negara, Politik Dan Demokrasi Di Indonesia Dalam Pembangunan Berkelanjutan.” National Conference on Law Studies (NCOLS) 6, no. 1 (July 23, 2024): 82–93.
Nasution, Latipah. “Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Publik di Era Digital.” ’ADALAH 4, no. 3 (June 25, 2020). https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16200.
Pakpahan, Dipranto Tobok, and Diding Rahmat. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik.” J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah 3, no. 6 (October 22, 2024): 8003–15. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.5763.
Pratama, Muhammad Irfan, Abdul Rahman, and Fahri Bachmid. “Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (April 1, 2022): 1–16. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.406.
Putra, Chandra Adi Gunawan, I. Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 1 (January 31, 2023): 13–19. https://doi.org/10.55637/jkh.4.1.6180.13-19.
Putri, Rhiza Adelia, Muhammad Nurcholis Alhadi, and Bayu Prasetyo. “Analisis Yuridis tentang Pencemaran Nama Baik sebagai Bentuk Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat Di Media Elektronik (Studi Kasus Selebgram Medina Zein).” JURNAL RETENTUM 7, no. 1 (March 31, 2025): 120–31. https://doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5614.
Rahmawati, Nur, Muslichatun Muslichatun, and M Marizal. “Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE.” Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 3, no. 1 (April 4, 2021): 62–75. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.270.
Setiawan, M Nanda. “Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia” 2 (n.d.).
Setiyawan, Deni, and Mohamad Hidayat Muhtar. “CONTEMPLATING THE MORALITY OF LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA.” M. H., no. 10 (2023).
Swisman, Andreas Josef, Puguh Aji Hari Setiawan, and Dewi Iryani. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum Bagi Pengguna Media Sosial.” Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal 2, no. 11 (November 29, 2024). https://doi.org/10.57185/mutiara.v2i11.288.
Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (December 28, 2021): 2463–78. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478.
Trisno, Bambang, Oti Aprillia, Oriza Latifah, Deyaninda Safira, and Tasya Amanda Putri. “Konsep Dan Urgensi Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila.” JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora 3, no. 2 (June 28, 2024): 195–208. https://doi.org/10.56910/jispendiora.v3i2.1548.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dicky Andika Rauf, Ahamd, Moh. Rivaldi Moha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.