Larangan Perkawinan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Divya Triana Rahmawati Universitas Tidar, Magelang
  • Rosa Adelia Arifin Universitas Tidar, Magelang
  • Dinar Indah Permatasari Universitas Tidar, Magelang
  • Efi Lailatun Nisfah Universitas Tidar, Magelang
  • Kania Putri Riyandra Universitas Tidar, Magelang
  • Niken Fernanda Universitas Tidar, Magelang
  • Aditya Arif Pratama Universitas Tidar, Magelang
  • Damar Arrya Akbar Munaf Universitas Tidar, Magelang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1103

Abstract

Larangan perkawinan sedarah merupakan ketentuan yang dijunjung tinggi dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, sebagai bentuk perlindungan terhadap struktur keluarga, kesehatan generasi, serta tatanan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar normatif larangan perkawinan sedarah dalam perspektif Al-Qur’an dan hadis, serta menganalisis implementasinya dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta teknik analisis deskriptif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa larangan ini ditegaskan secara eksplisit dalam Q.S. An-Nisa ayat 22–23 dan hadis-hadis Nabi, yang kemudian dikuatkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Larangan tersebut meliputi hubungan darah, persusuan, dan mushaharah (persemendaan), serta didasarkan pada prinsip maqashid syariah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam dan hukum nasional bersinergi dalam melarang perkawinan sedarah demi menciptakan keluarga yang sehat, adil, dan harmonis.

References

Arifin, Z. (2020). Kehujahan Maqāṣid al-Syarīʿah dalam filsafat hukum Islam. Al-ʿAdalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 5(2), 258–274.

Dwi Lestari, R. (2020). Pernikahan sedarah dalam perspektif Islam dan genetika. An-Nahdloh: Jurnal Keaswajaan, 1(2), 126.

Faozi, A. S. (2024). Tinjauan yuridis perkawinan sedarah (incest) pada putusan nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 4(1), 44–51.

Hasibuan, R. Y., Saragih, A. Y., May, B., Astuti, S., & Manalu, R. (2023). Analisis hukum Islam terkait pernikahan sedarah: Tinjauan perspektif Al-Qur’an dan Hadis. Mediation: Journal of Law, 2(3), 25–32.

Humairah. (2017). Perkawinan sedarah dalam Al-Qur’an. Jurnal UIN Ar-Raniry, 2(2), 143–161.

Jamaluddin, Faisal, & Azkia, S. (2024). Hukum perkawinan: Pendekatan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Deepublish.

Khafizoh, A. (2017). Perkawinan sedarah dalam perspektif hukum Islam dan genetika. Syariat: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 3(1), 103–111.

Lestari, R. D. (2022). Pernikahan sedarah dalam perspektif Islam dan genetika. An-Nahdloh: Jurnal Keaswajaan, 2(1), 16–29.

Utami, O. W. (2020). Menikah dengan kaum kerabat dan pengaruhnya bagi anak–anak. Profetika: Jurnal Studi Islam, 21(2), 245–250.

Sanjaya, U. H., & Faqih, A. R. (2017). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Downloads

Published

2025-05-13

How to Cite

Divya Triana Rahmawati, Rosa Adelia Arifin, Dinar Indah Permatasari, Efi Lailatun Nisfah, Kania Putri Riyandra, Niken Fernanda, Aditya Arif Pratama, & Damar Arrya Akbar Munaf. (2025). Larangan Perkawinan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 568–577. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1103

Issue

Section

Articles