Pendekatan Holistik Rehabilitasi Narkotika: Integrasi Medis, Sosial, dan Komunitas: Tujuan Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Authors

  • Joharsah Universitas Al Washliyah Medan
  • Seri Mughni Sulubara Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1101

Abstract

Rehabilitasi dalam konteks penyalahgunaan narkotika tidak hanya merupakan proses pemulihan medis, tetapi juga pendekatan sosial yang bertujuan mengembalikan pecandu sebagai anggota masyarakat yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan holistik dalam rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika yang meliputi integrasi medis, sosial, dan komunitas, serta mengkaji tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis produk hukum positif dan dokumen perundang-undangan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pecandu narkotika diarahkan pada pencegahan, pemulihan, dan perlindungan sosial melalui rehabilitasi medis dan sosial. Selain itu, sistem hukum memberikan pembedaan yang jelas antara pengguna dan pengedar, di mana pengguna lebih diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi. Integrasi berbagai elemen hukum, kesehatan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pendekatan rehabilitasi yang efektif dan berkeadilan

References

Edrisy, I. F. (2025). Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Bagi Penyalahguna Narkoba di Indonesia. Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6877–6886. https://doi.org/10.20961/15.88928.v9i3.47412

Harianja, E. L. P., Mulyadi, M., Marlina, M., & ... (2023). Perbandingan Putusan Hakim Terhadap Penyalahguna Narkotika yang Direhabilitasi dan Dihukum Pidana Penjara:(Studi Pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar). Locus Journal of …, 2(8), 702–719. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/222

Kurniawan, I., Afrizal, R., Teku, N., & Desky, A. (2024). Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam Kuhp Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 666–675. https://doi.org/10.18196/ngnnsjj.v1i1.9103

Marcelino Donato A.F Lokollo, W. C. N. (2023). Kewenangan Para Penegak Hukum Dalam Memberikan Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sosialita, 2(1), 21–30. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/124555.v6i4

Nainggolan, M. (2022). Perspektif Hakim Dalam Pengimplementasian Hukuman Rehabilitasi Terhadap Penyalah Guna Narkotika. HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 194–213. https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6839

Nasadi, I., Arti, A., & Lahaling, H. (2023). Pelaksanaan Putusan Hakim tentang Rehabilitasi Narkotika. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 41–48. https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1487

Nur Kemala Putri, Alfa Salam, Ardian Ramadhan, Mulitalia, M. A. (2022). Pengaruh Teori Rehabilitasi Terhadap Kebijakan Pemidanaan Di Indonesia: Tinjauan Pustaka. JUrnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 210–224. https://doi.org/10.20961/12.98730.v9i3.47412

Pratama, R. Y. (2024). Tujuan Pemidanaan Rehabiltasi Bagi Pelaku Ganja Medis. UNES Law Review, 6(4), 11449–11459. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9103

Putri Lidia Damayanti. (2024). Peran Lembaga Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Pidana Narkotika di Indonesia Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(4). https://doi.org/https://doi.org/10.31933/12.456778/76

Senjaya, O. (2018). Perbandingan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan RUU KUHP Indonesia Berkaitan dengan Sistem Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika. Jurnal Hukum Positum, 3(1), 90. https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2708

Tambunan, B. K. (2023). Urgensi Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional. Recidive, 12(1), 101–133. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i3.47412

Tomakati, A. A. (2023). Konsepsi Teori Hukum Pidana Dalam Perkembangan Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 4(1), 49–56. https://doi.org/10.51370/jhpk.v4i1.99

Venerdi, A. J., & Edrisy, I. F. (2025). Pendekatan Hukum Pidana terhadap Pecandu Narkotika : Antara Pemidanaan dan Kewajiban Rehabilitasi. Evidence Of LLaw, 4(1), 300–309. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9103

Wijaya, A., & Ruslie, A. (2024). Kendala dan Permasalahan dalam Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Journal Evidence Of Law, 3(3), 302–313. https://doi.org/10.20961/Evidence.v9i3.47412

Win, R., Lukika, A., Hukum, F., Pembangunan, U., & Jakarta, N. V. (2024). Problematika Penegakan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika Yang Di Rehabilitasi Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 12(35), 2089–2106. https://doi.org/10.20961/4.562517.v9i3.47412

Yusviq Andito, J., Sahari, A., & Erwinsyahbana, T. (2022). Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Double Track System. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 1. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.276

Downloads

Published

2025-05-13

How to Cite

Joharsah, & Seri Mughni Sulubara. (2025). Pendekatan Holistik Rehabilitasi Narkotika: Integrasi Medis, Sosial, dan Komunitas: Tujuan Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 559–567. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1101

Issue

Section

Articles