Pendekatan Holistik Rehabilitasi Narkotika: Integrasi Medis, Sosial, dan Komunitas: Tujuan Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1101Abstract
Rehabilitasi dalam konteks penyalahgunaan narkotika tidak hanya merupakan proses pemulihan medis, tetapi juga pendekatan sosial yang bertujuan mengembalikan pecandu sebagai anggota masyarakat yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan holistik dalam rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika yang meliputi integrasi medis, sosial, dan komunitas, serta mengkaji tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis produk hukum positif dan dokumen perundang-undangan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pecandu narkotika diarahkan pada pencegahan, pemulihan, dan perlindungan sosial melalui rehabilitasi medis dan sosial. Selain itu, sistem hukum memberikan pembedaan yang jelas antara pengguna dan pengedar, di mana pengguna lebih diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi. Integrasi berbagai elemen hukum, kesehatan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pendekatan rehabilitasi yang efektif dan berkeadilan
References
Edrisy, I. F. (2025). Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Bagi Penyalahguna Narkoba di Indonesia. Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6877–6886. https://doi.org/10.20961/15.88928.v9i3.47412
Harianja, E. L. P., Mulyadi, M., Marlina, M., & ... (2023). Perbandingan Putusan Hakim Terhadap Penyalahguna Narkotika yang Direhabilitasi dan Dihukum Pidana Penjara:(Studi Pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar). Locus Journal of …, 2(8), 702–719. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/222
Kurniawan, I., Afrizal, R., Teku, N., & Desky, A. (2024). Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam Kuhp Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 666–675. https://doi.org/10.18196/ngnnsjj.v1i1.9103
Marcelino Donato A.F Lokollo, W. C. N. (2023). Kewenangan Para Penegak Hukum Dalam Memberikan Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sosialita, 2(1), 21–30. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/124555.v6i4
Nainggolan, M. (2022). Perspektif Hakim Dalam Pengimplementasian Hukuman Rehabilitasi Terhadap Penyalah Guna Narkotika. HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 194–213. https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6839
Nasadi, I., Arti, A., & Lahaling, H. (2023). Pelaksanaan Putusan Hakim tentang Rehabilitasi Narkotika. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 41–48. https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1487
Nur Kemala Putri, Alfa Salam, Ardian Ramadhan, Mulitalia, M. A. (2022). Pengaruh Teori Rehabilitasi Terhadap Kebijakan Pemidanaan Di Indonesia: Tinjauan Pustaka. JUrnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 210–224. https://doi.org/10.20961/12.98730.v9i3.47412
Pratama, R. Y. (2024). Tujuan Pemidanaan Rehabiltasi Bagi Pelaku Ganja Medis. UNES Law Review, 6(4), 11449–11459. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9103
Putri Lidia Damayanti. (2024). Peran Lembaga Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Pidana Narkotika di Indonesia Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(4). https://doi.org/https://doi.org/10.31933/12.456778/76
Senjaya, O. (2018). Perbandingan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan RUU KUHP Indonesia Berkaitan dengan Sistem Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika. Jurnal Hukum Positum, 3(1), 90. https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2708
Tambunan, B. K. (2023). Urgensi Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional. Recidive, 12(1), 101–133. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i3.47412
Tomakati, A. A. (2023). Konsepsi Teori Hukum Pidana Dalam Perkembangan Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 4(1), 49–56. https://doi.org/10.51370/jhpk.v4i1.99
Venerdi, A. J., & Edrisy, I. F. (2025). Pendekatan Hukum Pidana terhadap Pecandu Narkotika : Antara Pemidanaan dan Kewajiban Rehabilitasi. Evidence Of LLaw, 4(1), 300–309. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9103
Wijaya, A., & Ruslie, A. (2024). Kendala dan Permasalahan dalam Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Journal Evidence Of Law, 3(3), 302–313. https://doi.org/10.20961/Evidence.v9i3.47412
Win, R., Lukika, A., Hukum, F., Pembangunan, U., & Jakarta, N. V. (2024). Problematika Penegakan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika Yang Di Rehabilitasi Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 12(35), 2089–2106. https://doi.org/10.20961/4.562517.v9i3.47412
Yusviq Andito, J., Sahari, A., & Erwinsyahbana, T. (2022). Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Double Track System. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 1. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.276
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Joharsah, Seri Mughni Sulubara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.