Analisis Kedudukan dan Hak Anak Luar Kawin dalam Hukum positif dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1088Abstract
Perkawinan merupakan dasar utama untuk membentuk keluarga yang sah dan harmonis. Namun demikian, keberadaan anak luar kawin masih menjadi persoalan yang kompleks, terutama berkaitan dengan status hukum dan pemenuhan hak-hak dasarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pengakuan serta pengesahan anak luar kawin, sekaligus menganalisis konsep pengakuan anak di luar kawin dalam perspektif peraturan perundang-undangan dan ajaran islam, baik sebelum maupun sesudah proses pengesahan. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan studi pustaka literatur dan analisis deskriptif. Temuan penelitian ini menyatakan bahwa proses pengesahan anak luar kawin dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-haknya, namun masih terdapat keterbatasan dari perspektif hukum Islam. Perbedaan status sebelum dan sesudah pengesahan cukup signifikan, karena pengesahan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan mengurangi stigma atau diskriminasi sosial terhadap anak luar kawin. Implikasinya, legalisasi anak perlu dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku agar hak-hak anak dapat dijamin secara adil dan menyeluruh.
References
Arsyad, M. (2023). Kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Syariah, 15(1), 55–68.
Bachri, E., Utami, A. P., & Lampung, U. B. (2024). Implementasi permohonan pengakuan anak luar kawin berdasarkan penetapan hakim (Studi Penetapan Pengadilan Agama Nomor 161/Pdt.P/2023/PA.TNK). Jurnal Hukum, 3(1), 80–89.
Edyar, B. (2016). Status anak luar nikah menurut hukum positif dan hukum Islam pasca keluarnya putusan MK tentang uji materiil Undang-Undang Perkawinan. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 185–201.
Elita, D., Gofar, A., & Hamid, K. A. (2019). Pencatatan anak luar kawin di catatan sipil. [Tidak diterbitkan].
Erwinsyahbana, T., & Harmita, H. (2017). Kekuatan hukum surat keterangan ahli waris bagi anak luar kawin dari pernikahan tidak tercatat. Jurnal Hukum Novelty, 8(2), 269–276. https://doi.org/10.26555/novelty.v8i2.a5988
Georgina, A. (2021). Pembuktian dan pengesahan anak luar kawin serta akibat hukumnya setelah berlaku putusan Mahkamah Konstitusi. Indonesian Notary, 3(1), 65–84. http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1424
Lukman Daris Salam, A. (2023). Analisis hukum hak-hak nasab anak luar nikah menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. As-Sakinah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 35–60. https://doi.org/10.51729/sakinah11132
Mahkamah Konstitusi. (2010). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010. https://peraturan.go.id
Manuputty, D. R., Tommy, F. S., & Sendow, A. V. (2021). Tinjauan yuridis terhadap kedudukan anak di luar perkawinan menjadi anak sah. Lex Privatum, 9(9), 32–42.
Marpi, Y., & Fakultas Hukum Universitas Jakarta. (2020). Perlindungan hak anak luar kawin: Kajian hukum dan sosial. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan dan Konseling Keluarga, 1, 158–166.
Marwa, M. H. M. (2023). Problematika hak anak luar kawin: Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Media of Law and Sharia, 4(3), 24–34.
Mokoginta, B. (2017). Perlindungan hak-hak keperdataan anak luar kawin dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Hukum, 11(1), 45–60.
Molana, M. H. (2024). Kedudukan hak waris anak luar nikah sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Hukum Islam, 10(2), 25–34.
Muhamad Arul Pramudi Utama. (2024). Pengesahan anak luar kawin sebagai anak sah: Tinjauan keabsahan. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(1), 343–360. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.142
Nurjannah, S. (2021). Implikasi sosial dan hukum terhadap pengakuan anak luar kawin di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora, 12(2), 102–115.
Noviarni, D. (2023). Kedudukan anak luar kawin dalam pandangan hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 79–92.
Rahmawati, I., & Surya, A. P. (2022). Peran tes DNA dalam pengesahan anak luar kawin: Studi implementasi di pengadilan agama. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 35–49.
Siska Lis Sulistiani. (2021). Kedudukan hukum anak luar kawin menurut hukum positif dan hukum Islam. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 171–184. https://doi.org/10.37876/adhki.v2i2.38
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cut Faizal Salsabilah Ni Ajeng Amalyh, Dian Ayu Wahyu Nurhidayati, Yunita Nurul Arifah, Irma Firnanda, Wikha Rahmaleni, Yohana Dea Aulidya Sitorus, Tasya Fatah Putri Irawan, Gamaliel Yudo Widiyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.