Analisis Konsep Ekonomi Syariah: Studi Kasus Kritik Yusuf Mansur Terhadap Praktik Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1086Abstract
Ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang sebagai sistem keuangan alternatif yang berbasis pada prinsip Islam dan didukung regulasi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik investasi Yusuf Mansur dengan prinsip ekonomi syariah serta mengevaluasi implikasi hukumnya terhadap kepercayaan masyarakat dan efektivitas pengawasan otoritas syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka. Data dikumpulkan dari literatur ilmiah, dokumen hukum, peraturan perundangan, dan pemberitaan media terkait kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur tidak mencerminkan prinsip syariah, terutama dalam aspek kejelasan akad, transparansi dana, dan pembagian hasil. Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan otoritas seperti OJK, DPS, dan DSN-MUI, serta rendahnya literasi masyarakat terkait investasi syariah. Implikasinya, dibutuhkan penguatan regulasi, pembenahan sistem pengawasan, peningkatan kualifikasi manajer investasi syariah, serta edukasi yang berkelanjutan.
References
Ansori, I. (2013). Problematika Dewan Pengawas Syariah dan solusinya. NIZHAM: Jurnal Studi Ilmu Sosial dan Hukum Islam, 1(1), 19–31.
Astuti, R. Y. (2015). Analisa kinerja Dewan Pengawas Syariah di bank syariah. Al Tijarah, 1(2), 194–210.
Alfani, M. H. (2023). Urgensi penguatan peran DPS dalam meningkatkan kepatuhan syariah perusahaan efek syariah. Paper dipresentasikan pada forum akademik ekonomi Islam. Tidak diterbitkan.
Habibullah, F., Islam, A. F., Putri, D. C., Annisa, Z., & Indrarini, R. (2024). Investasi digital dalam perspektif syariah. EKSAP: Ekonomi Keuangan Syariah dan Akuntansi Pajak, 1(4), 88–108.
Harahap, C. C. A.-S., & Dinda, I. (2025). Mewujudkan Islam. At-Tazakki, 9(1), 66–77.
Implementasi, A., Syariah, P., & Modern, T. E. (2024). Implementasi akad syariah pada ekonomi modern. Lex Economica Journal, 2(2).
Kurniawati, N., & Wahyudi, S. (2021). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan investasi investor individu di pasar modal syariah Indonesia. Jurnal Ilmu Manajemen (JIM), 9(1), 90–102.
Maulana, I. R. (2021). Regulasi Dewan Pengawas Syariah pasar modal syariah di Indonesia dalam perspektif fiqh siyasah. Jurnal Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 9(2), 134–152.
Muyasaroh, N. (2022). Eksistensi Bank Syariah dalam perspektif Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(2), 12–31.
Riyadi, S., & Indrawati, D. (Eds.). (2021). Kumpulan studi kasus manajemen risiko di Indonesia. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Rulanda, S. P., Zaini, Z. D., & Safitri, M. (2020). Kedudukan hukum pengawas bank syariah yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jurnal Supremasi, 10(2), 36–51.
Utama, A. S. (2020). Perkembangan perbankan syariah di Indonesia. UNES Law Review, 2(3), 290–298.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ronaan Maulana Basuki, Nur Wahid Muharrom, Adina Latifaturrohmah, Aina Sarah Hafawati, Dwi Mei Nandani, Dwi Lestari, Ahmad Zangim, Nicholas Adi Kusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.