Penentuan Mahar Berdasarkan Tingkat Pendidikan Mempelai Wanita Di Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep

Authors

  • Muhammad Habiburrahman Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1069

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik mahar di Desa Jeddung, Indonesia, di mana mahar telah beralih dari kewajiban agama menjadi alat stratifikasi sosial berbasis pendidikan dan status perempuan, bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dan kesetaraan dalam Islam. Dengan pendekatan studi kasus kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen melibatkan 20 informan kunci. Hasil menunjukkan nilai mahar (2–24 gram emas) berkorelasi dengan tingkat pendidikan perempuan dan prestise keluarga, didorong tradisi lokal, tekanan modernisasi, dan simbol status. Proses konstruksi sosial eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi melegitimasi hierarki ini, mengaburkan norma Islam yang menekankan kemudahan (QS. An-Nur:32) dan keadilan. Meski mahar tetap menjadi hak mutlak perempuan, komodifikasinya berisiko meminggirkan kelompok berpendapatan rendah dan mendistorsi tujuan sakral pernikahan. Studi menyimpulkan perlunya harmoni tradisi lokal dengan maqashid syariah melalui dialog komunitas dan reinterpretasi keagamaan.

References

Adnan, Gunawan. 2021. “Stratifikasi Sosial Dan Perjuangan Kelas Dalam Perspektif Max Weber.”

Anggito, Albi, and Johan Setiawan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).

Anon. 2017. HADITS SHAHIH BUKHARI - MUSLIM (HC). Elex Media Komputindo.

Apriyanti, Apriyanti. 2017. “Historiografi Mahar Dalam Pernikahan.” An Nisa’a 12(2):163–78.

Fathullah, Fathullah, Syamsuri Syamsuri, and Sayehu Sayehu. 2024. “Hadits-Hadits Tentang Kafa’ah Dan Mahar Pendekatan Sosiologis Dan Teologis Normatif.” At-Tadris: Journal of Islamic Education 3(2):87–100.

Gantarang, Gantarang. 2022. “Relevansi Penentuan Kuantitas Mahar Dalam Pernikahan Masyarakat Bugis Parepare (Stratifikasi Sosial Kontemporer).”

Gm, Sidarta, Pandu Yuhsina Adaba, and Amsar A. Dulmanan. n.d. “Provinsi DKI Jakarta.” Jurnal Pengawasan Pemilu I Bawaslu DKI Jakarta 2:2.

Hidayati, Niswatul. 2022. “Rasionalitas Hukum Dalam Pandangan Max Weber.” Memahami Teori Hukum: Percikan Pemikiran Ilmu Hukum Lintas Mazhab 113.

Khairuddin, Khairuddin. 2024. “Mahar Dalam Islam: Hukum, Tuntutan, Dan Realitas Sosial.” Journal of Dual Legal Systems 1(2):87–102.

Rahayu, Sri, and Yudi Yudi. 2015. “Uang Nai’: Antara Cinta Dan Gengsi.” Jurnal Akuntansi Multiparadigma 6(2):224–36.

Siregar, Ailsah Zahra Aurellia. n.d. “Tradisi Marpege-Pege Dalam Pembiayaan Mahar Di Masyarakat Batak Angkola (Studi Komparatif Pandangan Ulama NU Dan Muhammadiyah).”

Ulya, Asa Arifatul. 2022. “Tinjauan Maqāṣid Syarī’ah Terhadap I’lān Al-Nikāḥ Dengan Live Streaming Pada Masa Pandemi Di Kantor Urusan Agama Kretek.”

Widyawati, Fransiska, and Floriana Sesil Dianti. 2023. “Fenomena KDRT Dan Praktik Mahar Di Kampung Ndilek Lamba Leda, NTT.” Jurnal Inada: Kajian Perempuan Indonesia Di Daerah Tertinggal, Terdepan, Dan Terluar 6(2):151–72.

Downloads

Published

2025-05-10

How to Cite

Habiburrahman, M. (2025). Penentuan Mahar Berdasarkan Tingkat Pendidikan Mempelai Wanita Di Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 514–522. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1069

Issue

Section

Articles