Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaski Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia: Tinjauan Regulasi dan Praktik Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1062Abstract
Kemunculan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai inovasi teknologi finansial telah mengubah lanskap transaksi konsumen di Indonesia secara signifikan. Meskipun skema ini menawarkan kemudahan akses kredit instan tanpa jaminan, lonjakan penggunaan BNPL juga menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kerangka hukum Indonesia khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi konsumen BNPL serta mengidentifikasi kendala implementatifnya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menunjukkan bahwa secara normatif, regulasi telah menetapkan prinsip transparansi, pelindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, pada praktiknya, masih terdapat sejumlah hambatan seperti dominasi klausula baku, asimetri informasi, rendahnya literasi hukum dan keuangan, serta lemahnya pengawasan. Celah ini diperparah oleh pesatnya inovasi model bisnis BNPL yang belum diimbangi dengan adaptasi regulasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan kapasitas pengawasan, regulasi yang lebih adaptif berbasis prinsip, serta sinergi antar lembaga untuk menjamin proteksi konsumen yang adil dan proporsional di era digital
References
Agustini, S., Silalahi, U., Sudirman, L., Sihombing, J., & Ahmad, F. (2025). The Urgency of Forming Legislation Regarding Online Loans in Indonesia: Legal Protection Solutions for the Community. Jurnal Pemaharuan Hukum, 12(1), 1–18.
CSJ. (2025). Beyond the tipping point. CSJ, February.
FCA. (2021). The Woolard Review - A review of change and innovation in the unsecured credit market. February.
Feng, X. (2016). An Analysis of the Factors Affecting the Online Reviews Helpfulness--A Empirical Study based on Jumei.com. Atlantic Marketing Journal: Advances in Intelligent Systems Research, 136, 49–52. https://doi.org/10.2991/icsma-16.2016.10
Hoo, W. C., Khee, K. H., Wolor, C. W., Teck, T. S., & Toh, J. S. (2025). Determinants of Intention To Use Buy Now Pay Later (Bnpl). Journal of Lifestyle and SDG’S Review, 5(1), 1–32. https://doi.org/10.47172/2965-730X.SDGsReview.v5.n01.pe02698
Irawati, L., Hamzah, M. Z., & Sofilda, E. (2024). Regulating Buy Now Pay Later ( BNPL ) in Asean : a Comparative Analysis on Regulatory Challenges and Opportunities. 4, 60–81.
Khumairok, M. (2023). Regulasi Hukum Perbankan Dalam Menghadapi Tren Inovasi Fintech Dan Keberhasilan Industri Perbankan di Era Society 5.0. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(7), 1719–1731. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i7.335
Mahmud, P. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Mardina, R. (2023). Potensi Digital Natives dalam Representasi Literasi Informasi Multimedia Berbasis Web di Perguruan Tinggi. Jurnal Pustakawan Indonesia, 11(1).
Muammar, M., Andira, A., Mentari, M., & Natasya, N. (2024). Strategi Penganggaran Yang Efektif Untuk Mencapai Keberlanjutan Finansial Perusahaan. Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(4).
Naufan Mufti Sudarmono. (2023). Adaptasi Regulasi Persaingan Usaha dalam Bidang Perbankan Digital. Jurnal Studia Legalia, 4(01), 60–71. https://doi.org/10.61084/jsl.v4i01.65
Sudirman, L., & Disemadi, H. S. (2021). Legal Protection for Borrowers and Business Dispute Resolution in Fintech Lending Services. JurisPrudence, 11(2), 187–204. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v11i2.15853
Sudjana. (2019). Penerapan Sistem Hukum Menurut Lawrence W Friedman Terhadap Efektivitas Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000. Jurnal Al Anwal, 2(1), 78–94. http://literaturbook.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-efektivitas-dan-landasan.
Suhendra, A. D., Asworowati, R. D., & Ismawati, T. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Aplikasi Surveilans Kesehatan PeduliLindungi dan Covidsafe di Indonesia dan Australia. Datin Law Journal, 5(1), 43–54. http://www.akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/919
Supriyanta. (2017). Ruang Lingkup Kejahatan Ekonomi. Jurnal Hukum Slamet Riyadi Surakarta, 7(1), 42–52.
Suwondo, D. (2023). The Legal Protection and Dispute Resolution in Peer to Peer Lending-Based Financial Technology Aspect. Pembaharuan Hukum, 10(2), 339–349.
Triyanta, A. (2021). Hukum pembiayaan syariah. Ekonomi Syariah.
VISA. (2022). Buy Now Pay Later: a threat or an opportunity?
Waliszewski, K., Solarz, M., & Kubiczek, J. (2024). Factors Influencing the Use of Buy Now Pay Late(BNPL) Payments. Contemporary Economics, 18(4), 444–457. https://doi.org/10.5709/ce.1897-9254.548
Wardhani, P., & Fatmawati, N. (2022). Optional problem solving in peer-to-peer lending. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 21(2), 1400–1406.
Wijaya, P. M., & Sukihana, I. A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Gojek Atas Tindakan Konsumen Yang Melakukan Orderan Fiktif Go-Shop. Jurnal Ilmu Hukum Kertha Negara, 9(2), 120–129. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/69962/38446
Isroah, Perpajakan Edisi Revisi (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2021)
Mahmud, Peter, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017)
Yusmad, Muammar Arafat, Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktik (Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2016)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ade Darajat Martadikusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.