Analisis Pembuktian Unsur Berencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilatarbelakangi Hubungan Gelap Pada Kasus Pembunuhan di Wonogiri

Authors

  • Deva Inggria Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Wayne Gladys Octatiana Bella Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Indrianti Putri Laila Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Devi Raiva Aprilia Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1057

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan bentuk kejahatan yang paling serius karena melibatkan hilangnya nyawa secara terencana dan berdampak luas secara sosial serta hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 340 KUHP terhadap pelaku pembunuhan dalam kasus Wonogiri tahun 2025, serta mengkaji hubungan antara motif pribadi dan pembuktian unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan sumber data berupa peraturan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya mencerminkan kehendak untuk mengakhiri nyawa korban, tetapi juga disertai dengan serangkaian langkah sistematis yang menunjukkan adanya perencanaan, seperti pemilihan lokasi, pembakaran jasad, dan penghilangan jejak melalui pengecoran. Motif pribadi yang melatarbelakangi pembunuhan justru memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan secara sadar dan rasional. Dengan demikian, penerapan Pasal 340 KUHP dianggap tepat secara yuridis, sosiologis, dan filosofis karena mencerminkan penegakan keadilan substantif bagi korban dan masyarakat

References

Abdul Alim Muhammad Zamzami, ‘Jasad Wanita Dicor Di Wonogiri, Polisi Sebut PembunuhanBerencana’,Beritasatu.Com, 2025, p. 1

<https://www.beritasatu.com/jateng/2887022/jasad-wanita-dicor-di-wonogiri-polisi- sebut-pembunuhan-berencana>

Andriyansa, Saka, Echwan Iriyanto, Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Jember Unej, and Jln Kalimantan, ‘Analisis Yuridis Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan Nomor 795/Pid.B/2010/Pn.Jr)’, I, 2013, 1–13

Hartono, B., & Aprinisa A., ‘Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Lain Yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana).’, Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2.4 (2021), 31–44

J. Remelink, Hukum Pidana (Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Belanda & Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia) (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003)

Mahkamah Agung, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Proborini, Renyep, ‘Dinamika Psikologis Pada Pelaku Pembunuhan Berencana (Study Kasus Pada Pelaku Pembunuhan)’, 2024, 101–14

Rafika, Cut, Lestari Mahmud Mulyadi, and Jelly Leviza, ‘Analisis Kualifikasi Unsur Berencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 907/Pid.B/2020/Pn Mdn)’, 4307.1 (2025), 306–13

Sandini, Jessica, ‘Pembunuhan Berencana: Pengamatan Proses Studi Kasus Dan Putusan Hakim Berdasarkan Sistem Hukum’, Jurnal Global Ilmiah, 1.2 (2023), 108–12

<https://doi.org/10.55324/jgi.v1i2.15>

Septia Ryanthie, ‘Pembunuhan Mayat Dicor Di Wonogiri, Polisi: Bermotif Asmara’,

Tempo.Co, 2025, p. 1

Soesilo, R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Bogor: Politea, 1991)

Wiratama G.H, Priyambodo M.A, Wijayanthi F.R., ‘Telaah Pasal 338-340 Kuhp Tentang Pembunuhan Berencana (Analisis Pembunuhan Berencana Mahasiswa Universitas Surabaya Yang Di Masukkan Koper Lalu Dibuang Oleh Guru Les Musik)’, Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2.3 (2023), 661–72

Downloads

Published

2025-05-08

How to Cite

Deva Inggria, Wayne Gladys Octatiana Bella, Indrianti Putri Laila, & Devi Raiva Aprilia. (2025). Analisis Pembuktian Unsur Berencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilatarbelakangi Hubungan Gelap Pada Kasus Pembunuhan di Wonogiri. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 479–488. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1057

Issue

Section

Articles