Kejanggalan Hukum dan Ekologis dalam Pembangunan Pagar Laut Tangerang: Kajian atas Regulasi dan Dampaknya

Authors

  • Ade Darajat Martadikusuma Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1050

Abstract

Pesisir Nusantara kini menghadapi tekanan besar akibat pembangunan yang dikendalikan oleh kepentingan kapital, menggeser fungsi ekologisnya menjadi komoditas ekonomi yang menciptakan dislokasi sosial dan ketimpangan ruang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proyek-proyek reklamasi dan pembangunan pagar laut di wilayah pesisir, khususnya di Tangerang, berdampak pada lingkungan serta komunitas maritim yang selama ini menggantungkan hidup pada laut. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan teknik studi kepustakaan, penelitian ini menelaah regulasi hukum, dampak ekologis, serta respons sosial terhadap proyek pembangunan tersebut. Hasil menunjukkan bahwa proyek pagar laut menyalahi prinsip keadilan ekologis, mengabaikan partisipasi publik, dan melemahkan fungsi hukum tata ruang serta perlindungan lingkungan. Betonisasi pantai memicu degradasi habitat alami, menurunkan kualitas ekosistem pesisir, serta memutus relasi historis-kultural masyarakat nelayan dengan laut. Proyek ini juga mencerminkan hegemoni kekuasaan atas ruang yang menafikan nilai-nilai lokal dan prinsip partisipatif. Simpulan dari penelitian ini menekankan perlunya perubahan paradigma pembangunan pesisir dari logika kontrol menuju etika perawatan, serta penegakan hukum yang berpihak pada keberlanjutan dan keadilan ruang.

References

Amaliyah. (2025). Sosiologi Pendidikan : Analisis Konflik Pembangunan Pagar Laut Tangerang Selatan. Akademik, 5(2), 730–745.

Asiva Noor Rachmayani. (2024). Informasi Statistik Infrastruktur PUPR 2023. PUPR, 6.

Effendi. (2015). Hukum Pertanahan (Hak-Hak Atas Tanah). Kementrian Agraria dan Tata Ruang.

Effendi. (2015). Hukum Pertanahan (Hak-Hak Atas Tanah). Kementrian Agraria dan Tata Ruang.

Gustian, D. (2020). Politik ruang dan perlawanan : kisah konflik atas ruang di tingkat lokal (Vol. 2). Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif.

Isnaini, & Lubis, A. A. (2022). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Pustaka Prima.

Isnaini, & Lubis, A. A. (2022). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Pustaka Prima.

Moleong, L. J. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.

Maknun, D. (2017). Ekologi: Populasi, Komunitas, Ekosistem. Narjati Press.

Moleong, L. J. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.

Pramudianto, A. (2017). Hukum Lingkungan Internasional. Rajawali Press.

Priambodo, B. B. (2023). Analisis Yuridis-Normatif Mengenai Duduk Perkara Serta Kerangka Hukum dan Kebijakan Terkait “Pagar Laut Misterius” di Pantai Utara Tangerang. UNES Law Review, 6(2), 6739–6752. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1532

Pramudianto, A. (2017). Hukum Lingkungan Internasional. Rajawali Press.

Qodriyatun, S. N. (2025). Kontroversi pagar laut di tangerang. Isu Sepakan, Badan Keahlian DPR RI.

Ramadhan, S., & Murti, R. P. W. (2024). Dinamika Alih Fungsi Lahan Sawah dan Upaya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Wilayah Metropolitan Sarbagita. Tunas Agraria, 7(3), 303–325. https://doi.org/10.31292/jta.v7i3.357

Rasid Salim, A. (2022). Kajian Pemanfaatan Ruang Kawasan Pesisir Kabupaten Bone Bolango Yang Berwawasan Lingkungan (Studi Kasus Desa Botubarani Dan Desa Huangobotu). Jurnal Ilmu Lingkungan, 9(1), 39. https://doi.org/10.14710/jil.9.1.39-46

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Vindy, A., & Subroto, A. (2024). Efektivitas Hukum Adat Sasi Dalam Pelestarian Sumber Daya Alam Pada Masyarakat Ambon. Dialogia Iuridica, 15(2), 078–099. https://doi.org/10.28932/di.v15i2.8432

Zulkarnain, C. S. A., Sukarsa, D. E., & Priyanta, M. (2022). Regulasi Tata Ruang Pesisir Melalui Pendekatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) Bagi Perlindungan Terumbu Karang Di Indonesia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 1(2), 205–228. https://doi.org/10.23920/litra.v1i2.767

Downloads

Published

2025-05-07

How to Cite

Ade Darajat Martadikusuma. (2025). Kejanggalan Hukum dan Ekologis dalam Pembangunan Pagar Laut Tangerang: Kajian atas Regulasi dan Dampaknya. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 430–438. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1050

Issue

Section

Articles