Implementasi Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas; Studi Pada Kepolisian Resor Kabupaten Garut

Authors

  • Wildan Fikarudin Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta
  • Listyowati Sumanto Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1047

Abstract

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut, menandai pentingnya pendekatan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, terutama terhadap kasus yang terjadi karena kelalaian tanpa niat jahat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Polres Garut, serta mengevaluasi mekanisme, faktor pendukung dan penghambat, serta efektivitas pendekatan tersebut dalam praktik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan analisis terhadap 30 literatur, serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis data dilakukan secara kualitatif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Garut berhasil menerapkan restorative justice melalui tahapan identifikasi kasus, mediasi, penyusunan kesepakatan damai, hingga pengawasan pelaksanaan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat. Pendekatan ini terbukti efektif dalam memulihkan kerugian korban, mengurangi beban sistem peradilan, dan mencegah stigmatisasi pelaku. Namun, tantangan seperti ketidaksiapan emosional korban, keterbatasan kapasitas penyidik sebagai fasilitator, dan belum optimalnya pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif masih perlu diatasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, sosialisasi publik, serta pengembangan model kontekstual sebagai strategi mendukung keberlanjutan implementasi restorative justice di tingkat lokal dan nasional

References

Amin, Rahman, Muhammad Fikri Al Aziz, and Iren Manalu. “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat.” Krtha Bhayangkara 14, no. 1 (2020): 1–26.

Attar, Farhan Kalyara. “Data: Jumlah Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Indonesia.” Inilah.Com, 2024.

Farida, Ida, and Wimpy Santosa. “Keselamatan Angkutan Bus Di Kabupaten Garut.” Jurnal Transportasi 18, no. 3 (2018): 211–18.

Hendy, Aep. “Kejari Garut Luncurkan Rumah Restorative Justice Di Seluruh Desa.” Kabargarut.Pikiran-Rakyat.Com, 2025.

Imansyah, Abbril Jang Putri. “Restorative Justice Tepung Setawar Terhadap Diversi Tindak Pidana Anak Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Rejang Lebong.” Universitas Islam Indonesia, 2023.

Lopes, Fabio Maria. “Tabrakan Tujuh Kendaraan Di Garut, Sembilan Orang Terluka.” Kompas.Id, 2025.

Mardianti, Dede Leni. “Korlantas Rilis Data Kecelakaan Lalu Lintas 2024: Naik Nyaris 8 Kali Lipat, Korban Jiwa 27 Ribu.” Tempo.Co, 2024.

Nugroho, Asep, Abdul Haris Semendawai, and Siti Nur Intihani. “Analisis Yuridis Penerapan Restoratif Justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Golongan Berat Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia Menurut Uu Nomor 22 Tahun 2009 Dalam Perspektif Keadilan.” Veritas 8, no. 2 (2022): 21–39.

Nurwianti, Annis, Gunarto Gunarto, and Sri Endah Wahyuningsih. “Implementasi Restoratif/Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polres Rembang.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, no. 4 (2017): 177–88.

Oktarinda, Enggar, Nuzul Barkah Prihutomo, and Eka Olivia Maulani. “Analisis Pengaruh Kendaraan Odol Terhadap Tingkat Kecelakaan Di Jalan Tol.” Construction and Material Journal 4, no. 1 (2022): 49–57.

Parhan, Ade. “Persoalan Hukum Di Garut Bisa Diselesaikan Di Tingkat Desa, Kejari Garut Resmi Luncurkan Rumah RJ Di Tiap Desa.” Garut.Pikiran-Rakyat.Com, 2025.

Putri, Chalisna Paristiana, and Dian Esti Pratiwi. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kepolisian Resor Kota Surakarta.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2023): 293–302.

Ramadhani, Fandika Wahyu, and others. “Penerapan Restorative Justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (2024): 9.

Sahti, Arman. “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas.” Aktualita 2, no. 2 (2019): 615–42.

Supriadi, D R Asep, and M H SH. Kecelakaan Lalu Lintas Dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Dalam Perspektip Hukum Pidana Indonesia. Penerbit Alumni, 2021.

tribrat. “Polda Jabar Rilis Capaian Akhir Tahun 2024: Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Turun Signifikan, Penanganan Perkara Tindak Pidana Meningkat.” Tribratanews.Jabar.Polri.Go.Id, 2024.

Downloads

Published

2025-05-07

How to Cite

Wildan Fikarudin, & Listyowati Sumanto. (2025). Implementasi Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas; Studi Pada Kepolisian Resor Kabupaten Garut. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 439–452. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1047

Issue

Section

Articles