Perbandingan Sistem Hukum Tentang Narkotika Negara Filipina dan Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1039Abstract
Filipina dan Indonesia sama-sama menghadapi ancaman narkotika, namun dengan pendekatan berbeda. Filipina menggunakan metode represif dan menghukum keras, khususnya lewat kebijakan kontroversial "war on drugs" yang dipimpin Duterte, termasuk eksekusi di luar hukum. Sebaliknya, Indonesia menggabungkan pendekatan hukuman dan rehabilitasi, dengan perlindungan hukum bagi pengguna yang kooperatif. Penelitian ini menganalisis perbandingan sistem hukum narkotika di Filipina dan Indonesia dengan fokus pada kebijakan terhadap sabu, menggunakan pendekatan kualitatif-komparatif melalui studi kasus dan analisis dokumen hukum. Studi ini menelaah penegakan hukum, perlakuan terhadap pengguna dan pengedar, serta pendekatan rehabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan konvergensi pada aspek regulasi dan sanksi, namun perbedaan mencolok dalam implementasi, khususnya pada pendekatan represif Filipina versus pendekatan hukum dan rehabilitatif Indonesia. Studi kasus Mary Jane Veloso memperlihatkan ketegangan transnasional antara sistem hukum kedua negara. Teori konvergensi dan securitization digunakan untuk menjelaskan bagaimana tekanan domestik dan global membentuk narasi hukum narkotika sebagai respons terhadap ancaman sabu yang diposisikan sebagai musuh negara.
References
Adan, A., Bituin, A., & Darian, J. (2023). Philipines Policy of War on Drugs Under International Law. Journal of Social Political Sciences (JSPS), 4(4), 339–351.
Archimada, S. P. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Kabupaten Sleman. Jurnal Lex Renaissance, 6(3), 493–504. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss3.art5
Fitrianna, W. T., & Senjaya, O. (2024). Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Perspektif Kriminologi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, Dan Politik, 5(1), 283–288.
Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., & Humaedi, S. (2022). Kasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Pencegahannya di Kalangan Remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), 405.
Mutiarin, D., Tomaro, Q. P. V., & Almarez, D. N. (2019). The War on Drugs of Philippines and Indonesia: A Literature Review. Journal of Public Administration and Governance, 9(1), 41. https://doi.org/10.5296/jpag.v9i1.14355
Paputungan, S. N. (2024). Extrajudicial Killing by the Rodrigo Duterte Regime in the Philippines from an International Law Perspective. 6(3), 785–802.
Ratu Gita Narnina, & Afriansyah, A. (2019). Rising Sea Level: Legal Consequences on the Shifting of Coastal State Baseline. Jurnal Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, 3(2), 1–13.
Sianturi, G. M., Agung, A., & Utari, S. (2021). Perang terhadap Narkoba serta Penarikan Diri dari Pengadilan Pidana Internasional Oleh Filipina: Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Kertha Negara, 9(3), 164–174.
Utama, M. A. (2021a). Securitization in the Philippines’ Drug War: Disclosing the Power-Relations between Duterte, Filipino Middle Class, and the Urban Poor. Indonesian Journal of International Relations, 5(1), 41–61.
Utama, M. A. (2021b). Securitization in the Philippines’ Drug War: Disclosing the Power-Relations between Duterte, Filipino Middle Class, and the Urban Poor. Indonesian Journal of International Relations, 5(1), 41–61.
V. Tomaro, Q. P., & Mutiarin, D. (2018). Citizen Engagement to the Anti-Drug Campaign: the Case of Philippines. Aristo, 7(1), 90. https://doi.org/10.24269/ars.v7i1.1353
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ade Darajat Martadikusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.