Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dari Persepktif Hukum Progresif

Authors

  • Wildan Fikarudin Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti
  • Ade Darajat Martadikusuma Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti
  • Sandy Yudha Pratama Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1035

Abstract

Praktik pemasangan pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang telah memunculkan persoalan hukum yang kompleks, karena menandakan adanya upaya privatisasi ruang laut yang semestinya menjadi milik publik. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada terbatasnya akses masyarakat pesisir terhadap laut, tetapi juga mencerminkan krisis keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam konteks hukum kelautan dan perlindungan hak masyarakat tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis praktik pemasangan pagar laut serta mengidentifikasi implikasi hukumnya terhadap para pihak yang terlibat, baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun dampaknya terhadap masyarakat pesisir. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan deskriptif-analitis yang didukung oleh teori hukum progresif, penelitian ini menemukan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan nilai-nilai keadilan sosial dalam Pancasila, serta menunjukkan lemahnya implementasi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014. Ditemukan pula bahwa lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat menjadi faktor utama suburnya praktik ilegal ini. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya reformasi kebijakan yang tegas, transparan, dan partisipatif, guna memastikan bahwa ruang laut tetap menjadi milik bersama yang dikelola untuk kemakmuran rakyat serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat pesisir secara adil dan berkelanjutan.

References

Allvitro, B., Ridwan, G., Guevarrato, G., & Bakti, R. A. (2023, February). Studi Tata Kelola AnggaranSanitasi, Air Minum dan PersampahanUntuk Nelayan Tahun 2019-2022. Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran.

Darmawan, A.P., & Adhi, I.S. (2025) Perjalanan Kasus Pagar Laut Tangerang dari Awal Ditemukan sampai SHGB Dicabut. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/23/050000065/perjalanan-kasus-pagar-laut-tangerang-dari-awal-ditemukan-sampai-shgb

Febiola, A. (2025). Ahli Hukum Beberkan Unsur Pidana dalam Kasus Pagar Laut Tangerang. Tempo.co. https://www.tempo.co/hukum/ahli-hukum-beberkan-unsur-pidana-dalam-kasus-pagar-laut-tangerang-1197785

Firdaus, A.M. (2025). Kasus Pagar Laut Tangerang Dinilai Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum di Indonesia. Ayobandung.com. https://www.ayobandung.com/umum/7915042900/kasus-pagar-laut-tangerang-dinilai-jadi-ujian-integritas-penegakan-hukum-di-indonesia

LAUT, P. P. (2025). Kajian Pagar Laut dalam Perspektif Hukum Agraria. Kajian Pagar Laut dalam Perspektif Hukum Agraria, 67.

Nur, M. F. (2025). Jejak Pelanggaran Hukum Pagar Laut Tangerang Jangan Diabaikan. Tirto.id. https://tirto.id/jejak-pelanggaran-hukum-pagar-laut-tangerang-jangan-diabaikan-g7Gq

Pratama, A. (2025). 7 UU yang Dilanggar dalam Pembuatan Pagar Laut Tangerang, Polri Paling Berwenang Mengusutnya. Monitorindonesia.com. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/01/602202/7-uu-yang-dilanggar-dalam-pembuatan-pagar-laut-tangerang-polri-paling-berwenang-mengusutnya

Priambodo, B. B. (2025). Analisis Yuridis-Normatif Mengenai Duduk Perkara Serta Kerangka Hukum dan Kebijakan Terkait “Pagar Laut Misterius” di Pantai Utara Tangerang. UNES Law Review, 7(3), 1221-1233.

Roiqoh, S., & Ayu, N. (2025). Peran Hukum Agraria dalam Pengelolaan Tanah Pesisir Studi Kasus Pagar Laut di Tangerang. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 74-81.

Rukin, S. P. (2025). MEMBANGUN INDONESIA DARI PESISIR. Penerbit Widina.

Safitri, S.N., (2025). Ramai Kasus Pagar Laut di Tangerang, Ini Landasan Hukum dan Sanksinya. Beritasatu.com. https://www.beritasatu.com/nasional/2867134/ramai-kasus-pagar-laut-di-tangerang-ini-landasan-hukum-dan-sanksinya

Saifullah, S. (2023). Studi kritis teori hukum progresif dalam sistem hukum nasional di Indonesia.

Setyawan, D. (2025). Apa itu Pagar Laut di Tangerang, Fungsi, dan Kenapa Ilegal?. Tirto.id. https://tirto.id/apa-itu-pagar-laut-di-tangerang-fungsi-dan-kenapa-ilegal-g7jv

Sihombing, I. D. R., & SH, M. (2025). Kajian Pagar Laut dalam. Kajian Pagar Laut dalam Perspektif Hukum Agraria, 15.

Siregar, M. (2024). Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 8(2).

Sukananda, S. (2018). Pendekatan teori hukum progresif dalam menjawab permasalahan kesejangan hukum (legal gaps) di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 135-158.

Tania, N., Novienco, J., & Sanjaya, D. (2021). Kajian teori hukum progresif terhadap implementasi produk tabungan perumahan rakyat. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 26(2), 73-87.

Widianingsih, A. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Awak Kapal Indonesia Oleh Pemerintah Indonesia Berdasarkan Ilo Maritime Labour Convention 2006 (Studi Kasus Eksploitasi Awak Kapal Indonesia Di Kapal Long Xing 629 Tahun 2020) (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).

Yamani, M., & SH, M. (2025). Kajian Pagar Laut dalam. Kajian Pagar Laut dalam Perspektif Hukum Agraria, 41.

Downloads

Published

2025-05-05

How to Cite

Fikarudin, W., Ade Darajat Martadikusuma, & Sandy Yudha Pratama. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dari Persepktif Hukum Progresif. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 382–396. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1035

Issue

Section

Articles