Strategi Akuisisi Saham MD Entertaiment Pada Net TV Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1030Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam konteks akuisisi perusahaan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan peraturan terkait lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam akuisisi perseroan terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta praktik hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak appraisal memberikan pemegang saham minoritas hak untuk menjual saham mereka dengan harga wajar apabila mereka tidak menyetujui keputusan akuisisi. Namun, masih terdapat ketidakjelasan mengenai kriteria harga wajar yang dapat merugikan pemegang saham minoritas, terutama ketika pemegang saham mayoritas memegang kendali dalam keputusan. Selain itu, peraturan pasar modal dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) memberikan tambahan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Meskipun demikian, tantangan tetap ada terkait dengan penerapan hak-hak tersebut secara efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dalam akuisisi perusahaan perlu diperkuat dengan penetapan kriteria yang lebih jelas mengenai harga wajar serta penerapan prinsip GCG yang lebih konsisten.
References
Cita Yustisia Serfiyani, R. S. D. P. D. I. H. (2017). Restrukturisasi Perusahaan. Andi OFFset.
Febrina, R. (2014). Proses Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undang- Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 71. https://doi.org/10.30652/jih.v4i1.2090
Fuady, M. (2003). Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum). Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2005). Perlindungan pemegang saham minoritas. CV. Utomo.
Hukum, F., Malikussaleh, U., Hukum, F., & Malikussaleh, U. (2021). 4225-11811-1-Pb. IV(April), 40–51.
Hutagulung, C. (2021). Prinsip Majority Rule Minority Protection Bagi Pemegang Saham Minoritas. https://www.dhp-lawfirm.com/prinsip-majority-rule-minority-protection-bagi-pemegang-saham-minoritas/
Juniarti, C., & Yuyetta, E. N. . (2021). Pengaruh Konflik Agensi Terhadap Profitabilitas Perusahaan Keluarga Dengan Non-Family Affiliated Management Sebagai Variabel Moderasi (Studi Empiris pada Perusahaan Keluarga di Bidang Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2018). Diponegoro Journal of Accounting, 10(1), 1–15. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/accounting/article/view/30187
Nabbal, F., Afifah, A. N., & Panggiarti, E. K. (2023). Proses Akuisisi Perusahaan: Strategi, Tantangan, Dan Dampaknya Bagi Kinerja Keuangan Perusahaan. Jurnal Maneksi, 12(2), 293–298. https://doi.org/10.31959/jm.v12i2.1474
Pokhrel, S. (2024). No TitleΕΛΕΝΗ. Αγαη, 15(1), 37–48.
Putri, D. D., & Yunita, I. (2023). Analisis Analisis Kinerja Keuangan Perusahaan Sebelum Dan Sesudah Melakukan Akuisisi Pada Perusahaan Pengakuisisi (Studi Kasus Perusahaan Publik Non-Keuangan Yang Melakukan Akuisisi Pada Tahun 2019). Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 7(2), 14–25. https://doi.org/10.31955/mea.v7i2.2953
RHB Smart Talk. (2024). MD Entertainment Akuisisi 80% Saham Net TV. PT RHB Sekuritas Indonesia. https://rhbtradesmart.co.id/article/md-entertainment-akuisisi-80-saham-net-tv
ROWI, M. M. (2021). Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan Penjaminan (Studi Kasus Pt Jamkrindo). SMART Management Journal, 1(1), 01–13. https://doi.org/10.53990/smj.v1i1.19
Saragih, I. C., Ginting, B., Sunarmi, S., & Agusmidah, A. (2023). Analisis Yuridis Restrukturisasi Perusahaan Yang Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 239–246. https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2538
Sari, M., Budiono, A. R., & Widhiyanti, H. N. (2017). Analisa Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Dalam Proses Akuisisi Berdasarkan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(2), 115–124. https://doi.org/10.17977/um019v2i22017p115
Setiawan, F. L. (2024). Kajian Hukum dalam Pengambilalihan Saham ( Akuisisi ) di Perseroan Terbatas Ditinjau dari Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007. 3(2), 1328–1335.
Siplawfirm. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas. https://siplawfirm.id/pemegang-saham-minoritas/?lang=id
Sutedi, A. (2015). Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Raih Asa Sukses.
Widya Elfareda Putri, Hamida Hamida, & Sumriyah Sumriyah. (2023). Pendirian Perseroan Terbatas oleh Suami Istri dengan Modal Harta Bersama Beserta Akibat Hukumnya. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 2(1), 81–91. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i1.2081
Wulandari Feby L. (2021). Kepastian Hukum Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Perseroan Terbatas Tertutup Dengan Akta Jual Beli Saham. Recital Review, 3(2), 232–256.
Zahra, H., Putri, A. K., & Tambunan, H. M. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham : Menggali Hak dan Risiko dalam Perseroan Terbatas. 2(4), 216–222.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Razaqa Dhafin, Nadia Tuljanah, Rezki Mulya, Humam Putra, Elisatris Gultom

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.