Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1018Abstract
Kemajuan teknologi informasi telah mendorong penggunaan media sosial secara masif, namun di sisi lain meningkatkan risiko kejahatan siber, termasuk pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial serta mengidentifikasi kendala dalam penegakannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum penerapan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 telah memadai, namun belum diimplementasikan secara optimal. Putusan di Pengadilan Negeri Kotabumi memperlihatkan ketidakkonsistenan antar aparat penegak hukum dan lemahnya koordinasi dalam proses peradilan. Penafsiran terhadap unsur penghinaan juga tidak seragam, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Selain itu, terbatasnya pemahaman terhadap teknologi digital di kalangan aparat menjadi faktor penghambat tersendiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pencemaran nama baik di media sosial memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kompetensi aparat, dan edukasi hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat.
References
Antonio, A., & Adhari, A. (2024). Menilai Implementasi Undang Undang ITE dalam Menegakkan Kepastian Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 1079–1087. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.979
Herisandi, H., Rahman, S., & Djanggih, H. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1541–1555.
Janairo Tomasoey, A. D. (2023). Penegakan Hukum oleh Direktorat Kepolisian terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Serta Faktor Penghambatnya. COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(08), 3326–3343. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1099
Josef Swisman, A., Aji Hari Setiawan, P., & Iryani, D. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengguna Media Sosial. Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal, 2(11). https://doi.org/10.57185/mutiara.v2i11.288
Lumenta, A. (2020). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lex Crimen, 9(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/28530
Mohamad, H. N. (2025). Analisis Aspek Pembuktian Dalam Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Kuhp Baru. Ganec Swara, 19(1), 127–133.
Octora, R. (2019). Problematika pengaturan cyberstalking (Penguntitan di dunia maya) dengan menggunakan annonymous account pada sosial media. Dialogia Iuridica, 11(1), 77–96.
Rafiq, A. (2020). Dampak media sosial terhadap perubahan sosial suatu masyarakat. Global Komunika: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 3(1), 18–29.
Rasiwan, H. I., & SH, M. (2025). Dinamika Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Grafindo Publisher. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=-7JWEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA102&dq=pentingnya+hukum+sebagai+alat+perubahan+sosial,+namun+hal+ini+mensyaratkan+adanya+dukungan+institusional,+pengetahuan+hukum+masyarakat,+dan+ketegasan+aparat+dalam+menegakkan+aturan.&ots=Lr-71spTSB&sig=OGx4tp_FIRF0l3GXfRRAdGF5cVk
Rizka Mufti Nuriyana, R. M. N. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Sesuai Dengan Uu Ite No.19 Tahun 2016 Di Kab.Semarang [Undergraduate, UNDARIS]. http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/960/
Shina, A. F. I., Sari, F. P., Hayati, B. N., Maisarah, W., Hardi, N. F., Jatmiko, A., Hilmi, M. R., Sa’diyah, H., Muslim, M. I., & Permanasari, D. E. (2022). MODUL INDONESIA CAKAP DIGITAL Pendekatan Integrasi-Interkoneksi Keislaman (Edisi 2). Samudra Biru. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=06m_EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Kejahatan+ini+sering+dilakukan+melalui+unggahan,+komentar,+atau+pesan+pribadi+yang+tersebar+di+platform+digital.+Fenomena+ini+meningkat+seiring+dengan+rendahnya+literasi+digital+masyarakat+dan+mudahnya+akses+terhadap+teknologi+komunikasi&ots=zSs9vsG9wn&sig=L7pPWVKXRGNX5ILZOdMhh087wIY
Siahaan, A. (2019). Klasifikasi Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi Analisis Jarimah Hirobah) [PhD Thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara]. http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10802
Situmeang, A., & Girsang, J. (2022). Efektivitas Undang-Undang Ite Dalam Menangani Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Di Kota Batam. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 83–100.
Soecipto, S. (2022). Optimalisasi Hukum Siber (cyber law) dalam Penanggulangan Kejahatan Penipuan melalui Internet dalam Menyelamatkan Kehidupan Masyarakat. Teknologi Nusantara, 4(2). http://ojs.uninus.ac.id/index.php/Teknologinusantara/article/view/2420
Sugeng, S. P., & SH, M. (2024). Hukum Telematika Indonesia: Edisi Revisi. Prenada Media. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=zpr7EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR3&dq=sarana+dan+prasarana+pendukung+juga+belum+memadai.+Penanganan+kejahatan+siber+membutuhkan+perangkat+lunak+forensik+digital,+server+penyimpanan,+serta+infrastruktur+jaringan+yang+aman.&ots=zSSGnpFR3g&sig=ghxA0jeQfGRuSHeCazG1wH2TY5c
Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.
Thalia, P., Hutahaean, A., & Sitanggang, D. (2024). Efektivitas Hukum Pidana Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Di Indonesia. Journal of Social and Economics Research, 6(2), 1250–1266.
Yudhanegara, F., Arifuddin, Q., Muhtar, M. H., Yani, M. A., Amalia, M., Judijanto, L., & HR, M. A. (2024). Pengantar Filsafat Hukum: Sebuah Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ilmu Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=KJzuEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=kebudayaan+hukum+yang+tidak+mendukung.+Hukum+sering+dianggap+sebagai+milik+aparat+semata,+bukan+bagian+dari+kesadaran+kolektif+warga.&ots=DFIJ4q2Yup&sig=SO9dGjVAP-lmY9osKweLgboFxIA
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ery Setianegara, Agus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.