Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Lingkungan Masyarakat

Authors

  • Jennie Hermanata Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Annisa Anggini Nasution Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • David Nugraha Saputra Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1011

Abstract

Pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang masih marak terjadi di berbagai ruang, baik publik maupun privat, dan sering kali tidak memperoleh penanganan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual dalam perspektif hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memuat ketentuan terkait kejahatan kesusilaan, namun penegakannya masih menghadapi kendala seperti bias gender, minimnya keberpihakan terhadap korban, dan kesulitan pembuktian. Meskipun telah ada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, implementasinya masih belum optimal dalam menjamin perlindungan dan pemulihan korban. Banyak korban enggan melapor karena takut, trauma, atau kurangnya dukungan sistemik. Selain itu, pemahaman masyarakat dan aparat hukum masih belum sensitif terhadap kompleksitas dimensi psikologis dan sosial dalam kasus pelecehan seksual. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi pendekatan hukum yang adil, responsif gender, dan berbasis hak asasi manusia untuk menjamin keadilan dan pencegahan pelecehan seksual secara menyeluruh

References

Collier, R. (1998). Pelecehan Seksual Hubungan Dominasi Mayoritas dan Minoritas. Tiara Wacana.

International, A. (2008). Rape and Sexual Violence Human Rights Law and Standards in The International Criminal Court. Amnesty International Publications.

Kansil, C. S. . (2014). Pokok-pokok Hukum Pidana. Pradnya Paramita.

Mannika, G. (2018). Studi Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasa Seksual pda Remaja Perempuan. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 7(1), 254–255.

Marpung, L. (1996). Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. Sinar Grafika.

Nurbayani, S., Dede, M., & Widiawaty, M. A. (2022). tilizing Library Repository for Sexual Harassment Study in Indonesia: A Systematic Literature Review. Heliyon, 8(8). https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2022.e10194.

Suryandi, D., Hutabarat, N., & Pamungkas, H. (2020). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, 28(1), 84–91.

Suzanalisa. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Lex Specialis, 14(15).

Tency, M. H. S., & Elmi, I. (2009). Kekerasan Seksual dan Perceraian. Intimedia.

Downloads

Published

2025-05-01

How to Cite

Jennie Hermanata, Annisa Anggini Nasution, & David Nugraha Saputra. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Lingkungan Masyarakat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 311–322. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1011

Issue

Section

Articles