Efektivitas Penerapan Restorative justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Pasca Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1010Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan pasca diberlakukannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 sebagai respons terhadap permasalahan overkriminalisasi dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Dengan kapasitas ideal lapas sekitar 140.000 orang yang dalam realitasnya dihuni lebih dari 265.000 narapidana, pendekatan restorative justice menawarkan alternatif penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi sosial dalam masyarakat. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan terhadap sumber data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan analisis data kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa implementasi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 terbukti efektif dalam mendorong sistem peradilan yang lebih humanis, efisien, dan berkeadilan dengan memperkuat peran jaksa sebagai fasilitator keadilan, memulihkan relasi sosial antara pelaku dan korban, serta mengurangi beban lembaga peradilan dan pemasyarakatan. Meskipun demikian, keberhasilan pendekatan ini masih dipengaruhi oleh berbagai faktor pendukung seperti pemahaman aparat, dukungan masyarakat, dan ketersediaan sarana prasarana, sementara tantangan struktural, kultural, dan teknis tetap menjadi hambatan yang perlu diatasi melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas SDM, dan perluasan sosialisasi publik sebagai langkah krusial agar restorative justice benar-benar dapat menjadi pendekatan utama dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia
References
Dirgantara, A., & Prabowo, D. (2024). Lapas di Indonesia “Overcrowded”, Kapasitas 140.000, Penghuninya 265.000 Orang. Nasional.Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2024/06/13/07562511/lapas-di-indonesia-overcrowded-kapasitas-140000-penghuninya-265000-orang
Gultom, M., & Manalu, S. (2023). Pendekatan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Kejaksaan Negeri Medan. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 44–61.
Irabiah, I., Suswanto, B., Mafing, M. A. A., & others. (2022). Penerapan Restorative Justice Pada Tingkat Penuntutan (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kotamobagu). Perspektif, 27(2), 131–138.
Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 180–193. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art14
Nuroini, I. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Pidana Di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 5(2), 818–828.
Dirgantara, A., & Prabowo, D. (2024). Lapas di Indonesia “Overcrowded”, Kapasitas 140.000, Penghuninya 265.000 Orang. Nasional.Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2024/06/13/07562511/lapas-di-indonesia-overcrowded-kapasitas-140000-penghuninya-265000-orang
Gultom, M., & Manalu, S. (2023). Pendekatan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Kejaksaan Negeri Medan. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 44–61.
Irabiah, I., Suswanto, B., Mafing, M. A. A., & others. (2022). Penerapan Restorative Justice Pada Tingkat Penuntutan (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kotamobagu). Perspektif, 27(2), 131–138.
Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 180–193. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art14
Nuroini, I. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Pidana Di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 5(2), 818–828.
Nurwianti, A., Gunarto, G., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Implementasi Restoratif/Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polres Rembang. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 177–188.
Sahti, A. (2019). Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas. Aktualita, 2(2), 615–642.
Ubleeuw, A. G. R., & Mulyanto, M. (2022). Komparasi pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana antara kepolisian dan kejaksaan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 291–305.
Wulandari, C. (2020). Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 10(2), 233–249.
Yani, R., & Djanggih, H. (2023). Efektivitas penerapan restorative justice dalam tindak pidana ringan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 314–332.
Yulianto, T. (2023). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa Dan Sosial, 19(2), 154–159.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wildan Fikarudin, Ermania Widjajanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.