Analisis Hukum Inseminasi Buatan dalam Perspektif Fikih Kontemporer: Analisis Maqāṣid Al-Syarī‘Ah Terhadap Teknologi Reproduksi Berbantu

Authors

  • Halimatun Sakdiah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Khairul Amaliah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Diva Amanda Br Bangun Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Ali Imran Sinaga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.9135

Keywords:

Inseminasi Buatan, Fikih Kontemporer, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Hifẓ al-Nasl, Hukum Islam.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum inseminasi buatan dalam perspektif fikih kontemporer dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji Al-Qur'an, hadis, fatwa ulama, serta berbagai jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inseminasi buatan diperbolehkan apabila sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang sah dan dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah. Sebaliknya, penggunaan donor sperma, donor ovum, dan rahim pengganti diharamkan karena berpotensi menimbulkan pencampuran nasab serta bertentangan dengan prinsip hifẓ al-nasl (menjaga keturunan). Anak yang lahir dari inseminasi yang sesuai syariat berstatus sebagai anak sah dan memiliki hak nasab, waris, nafkah, serta perwalian. Penelitian ini menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi reproduksi dalam Islam harus tetap berorientasi pada kemaslahatan dengan menjaga kejelasan nasab dan keturunan.

Downloads

Published

2026-06-27

How to Cite

Halimatun Sakdiah, Khairul Amaliah, Diva Amanda Br Bangun, & Ali Imran Sinaga. (2026). Analisis Hukum Inseminasi Buatan dalam Perspektif Fikih Kontemporer: Analisis Maqāṣid Al-Syarī‘Ah Terhadap Teknologi Reproduksi Berbantu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 2379–2388. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.9135

Issue

Section

Articles