Analisis Hukum Inseminasi Buatan dalam Perspektif Fikih Kontemporer: Analisis Maqāṣid Al-Syarī‘Ah Terhadap Teknologi Reproduksi Berbantu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.9135Keywords:
Inseminasi Buatan, Fikih Kontemporer, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Hifẓ al-Nasl, Hukum Islam.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum inseminasi buatan dalam perspektif fikih kontemporer dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji Al-Qur'an, hadis, fatwa ulama, serta berbagai jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inseminasi buatan diperbolehkan apabila sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang sah dan dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah. Sebaliknya, penggunaan donor sperma, donor ovum, dan rahim pengganti diharamkan karena berpotensi menimbulkan pencampuran nasab serta bertentangan dengan prinsip hifẓ al-nasl (menjaga keturunan). Anak yang lahir dari inseminasi yang sesuai syariat berstatus sebagai anak sah dan memiliki hak nasab, waris, nafkah, serta perwalian. Penelitian ini menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi reproduksi dalam Islam harus tetap berorientasi pada kemaslahatan dengan menjaga kejelasan nasab dan keturunan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Halimatun Sakdiah, Khairul Amaliah, Diva Amanda Br Bangun, Ali Imran Sinaga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a