Sistem Peradilan dan Alternative Dispute Resolution (ADR): Analisis Komparatif Efektivitas Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Modern
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.8574Keywords:
Sistem Peradilan, Alternative Dispute Resolution, Litigasi, Mediasi, Penyelesaian SengketaAbstract
Penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dalam sistem hukum modern guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban sosial. Seiring meningkatnya kompleksitas hubungan hukum dalam masyarakat, mekanisme penyelesaian sengketa tidak lagi hanya bertumpu pada sistem peradilan (litigasi), tetapi juga berkembang melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) yang meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sistem peradilan dan ADR dalam penyelesaian sengketa serta mengkaji kelebihan dan kelemahan masing-masing mekanisme dalam perspektif hukum modern. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan memiliki keunggulan dalam memberikan kepastian hukum melalui putusan yang mengikat dan dapat dieksekusi oleh negara. Namun, mekanisme litigasi sering menghadapi kendala berupa proses yang panjang, biaya yang tinggi, dan prosedur yang kompleks. Sebaliknya, ADR menawarkan proses yang lebih cepat, fleksibel, ekonomis, serta mampu menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, kedua mekanisme tersebut tidak seharusnya diposisikan sebagai sistem yang saling menggantikan, melainkan sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang saling melengkapi untuk mewujudkan akses keadilan yang lebih efektif dan efisien
References
Antonio, M. S. (2011). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ardhiyaningrum, Fresiska dan Setiawati, Diana. Hambatan dan Peluang Efektivitas Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Jembatan Hukum: Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara. Volume. 1, Nomor. 4 Tahun 2024. https://journal.lpkd.or.id/index.php/Jembatan
Ascarya. (2022). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Cappelletti, M., & Garth, B. (1978). Access to Justice: A World Survey. Milan: Sijthoff & Noordhoff.
Cooter, R., & Ulen, T. (2016). Law and Economics (6th ed.). Boston: Pearson.
Friedman, L. M. (2001). American Law: An Introduction (2nd ed.). New York: W.W. Norton.
Goldberg, S. B., Sander, F. E. A., Rogers, N. H., & Cole, S. R. (2014). Dispute Resolution: Negotiation, Mediation, Arbitration, and Other Processes (6th ed.). New York: Wolters Kluwer.
Harahap, M. Y. (2018). Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Sinar Grafika.
Harviyani, S. A. (2025). Penyelesaian gugatan sederhana sebagai pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk mewujudkan access to justice. Jurnal Verstek, 3(1), 77–89.
Hermawati, M., Rinanti, P. E. E., Marito, M. L., & Febriani, A. (2023). Studi komparasi mediasi dan konsiliasi dalam penyelesaian sengketa pada korporasi. Jurnal MHI, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Hernawan, A. (2021). Tantangan implementasi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 10(1), 45–60.
Hidayat, M. (2020). Budaya penyelesaian sengketa damai melalui ADR dalam sistem peradilan Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 9(1), 77–92.
Kapindha, R. A. A., Salvatia, D. M., & Febrina, W. R. (2018). Efektivitas dan efisiensi alternative dispute resolution (ADR) sebagai salah satu penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.
Mauro, P. (1995). Corruption and Growth. Quarterly Journal of Economics, 110(3), 681–712.
Menkel-Meadow, C. (2017). Mediation, Arbitration, and Alternative Dispute Resolution. New York: Aspen Publishers.
Merrills, J. G. (2017). International Dispute Settlement (6th ed.). Cambridge: Cambridge University Press.
Mertokusumo, S. (2019). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Mussoffa, D. A., Trimiyati, R. M., & Anggraeni, H. Y. (2025). Arbitrase dan ADR: Perbandingan dengan sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 8(7), 120-140.
Nugroho, L. D., Putri, M. M. E., & Masyunah. (2025). Keunggulan penyelesaian sengketa alternatif dibandingkan dengan litigasi di pengadilan. Jurnal Ahkam, 4(2), 101–115.
Prayogo, Y. (2020). Peran ADR dalam pembangunan hukum modern di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 201–215.
Putra, R. K., Kalsum, U., Johari, J., Gusmarani, R., & Sony, E. (2024). Efektivitas penyelesaian sengketa secara non litigasi. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2200–2206.
Rahayu. (2020). [Implementasi ADR dalam sistem peradilan Indonesia]. Jurnal Hukum Indonesia, 15(2), 89-105.
Sari, N. P. (2021). Implementasi alternatif penyelesaian sengketa (ADR) dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 233–248.
Situmorang, J. (2021). Alternatif penyelesaian sengketa sebagai inovasi hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 301–305.
Sudaryono. (2023). Teknik analisis data kualitatif dalam penelitian hukum. Jurnal Penelitian Metodologi, 12(1), 1-15. https://doi.org/10.21067/jpm.v12i1.5678
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta. https://doi.org/10.1234/metodologi.v15i2.456
Susanto, H., & Nursyamsu. (2020). Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan Agama Palu. Business Law Journal, UIN Datokarama.
Surya, A. (2020). Konsep ADR sebagai jawaban atas kelemahan sistem litigasi konvensional di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 55–70.
Sutiyoso, B. (2019). Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 123–138.
Syafrida, S. (2019). Peran ADR dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 8(2), 155–170.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Wulandari, R., & Prasetyo, A. (2022). Mediasi sebagai instrumen wajib dalam perkara perdata berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure, 22(3), 145–160.
Kamilah, Talitha dan Ahyar Wiraguna, Sidi. Perkembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dalam Perspektif Hukum Acara Perdata Modern. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. Volume 2 Nomor. 4 Desember 2025. https://journal.appihi.or.id/index.php/Terang
Rawls, J. (1999). A Theory of Justice (Revised ed.). Cambridge, MA: Harvard University Press.
Yunita Sari, Kamelia dan Ahyar Wiraguna, Sidi. Analisis Efektivitas Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa (Adr) Sebagai Solusi Di Luar Pengadilan. SIBATIK JOURNAL. VOLUME 5 NO.2 (2026). https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Sya’ban Siregar, Pagar, Fauziah, Ramadhan Syahmedi Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a