Problematika Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kuhap
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7803Keywords:
Putusan Bebas, Banding, KasasiAbstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa reformasi signifikan terhadap tata cara upaya hukum, khususnya pembatasan banding terhadap putusan bebas (vrijspraak). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik yuridis putusan bebas yang dikecualikan dari hak banding serta implikasi hukumnya terhadap keseimbangan antara kepastian hukum bagi terdakwa dan keadilan bagi korban. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 20 Tahun 2025 mengklasifikasikan putusan bebas yang tidak dapat dibanding ke dalam dua klaster: putusan akibat ketiadaan alat bukti secara absolut dan putusan melalui jalur pendek (plea bargaining serta acara singkat). Implikasi yuridis dari regulasi terbaru ini berhasil menciptakan keseimbangan baru. Di satu sisi, hak terdakwa diperkuat sesuai asas Double Jeopardy demi kepastian hukum yang cepat. Di sisi lain, hak penuntut umum tidak dihilangkan melainkan digeser paradigmanya melalui jalan pintas langsung menuju upaya hukum kasasi (judex juris) ke Mahkamah Agung jika terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh hakim tingkat pertama.
References
Ariman, M. B. (2023). Dialektika upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (Vrijspraak) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2), 245–262. https://doi.org/10.21143/jhp.v53i2.2901
Hiariej, E. O. S. (2024). Menakar arah pembaharuan hukum acara pidana nasional: Refleksi transisi regulasi formal. Jurnal Masalah-Masalah Hukum.
Siregar, H. (2025). Perlindungan hak asasi terdakwa melalui karakteristik mutlak putusan bebas berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025. Hukum dan Peradilan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Unang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pradikta Andi Alvat, di dalam, https://dandapala.com/article/detail/legal-reasoning-upaya-hukum-banding-terhadap-putusan-bebas
Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudikno Mertokusumo, 2014, Penemuan Hukum. Ke-5, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Chazawi, Adami. (2007). Lembaga Upaya Hukum Perkara Pidana. Malang: Bayumedia Publishing.
Sulasno, Budi. (2026). "Politik Hukum Rekodifikasi Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya UU No. 20 Tahun 2025". Jurnal Hukum dan Peradilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iwan Wahyudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a