Problematika Bank Tanah dalam Reforma Agraria

Antara Penyediaan Tanah dan Risiko Konsentrasi Penguasaan Lahan

Authors

  • Haedar Ibnu Roif universitas jendral soedirman
  • Sri Wahyu Handayani Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7450

Keywords:

Bank Tanah; reforma agraria; Hak Pengelolaan; fungsi sosial tanah; keadilan agraria.

Abstract

Artikel ini membahas problematika Bank Tanah dalam reforma agraria, khususnya dalam hubungan antara penyediaan tanah untuk kepentingan umum dan risiko konsentrasi penguasaan lahan. Kehadiran Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 pada dasarnya dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan tanah bagi pembangunan, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Akan tetapi, kewenangan Bank Tanah dalam memperoleh, mengelola, memanfaatkan, dan mendistribusikan tanah melalui skema Hak Pengelolaan menimbulkan persoalan hukum agraria. Tanah yang dihimpun negara dapat diberikan hak turunan kepada pihak lain, seperti HGU, HGB, atau Hak Pakai, sehingga membuka ruang bagi penguasaan lahan oleh aktor tertentu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Bank Tanah memiliki kedudukan sebagai instrumen pelaksanaan hak menguasai negara, sepanjang pengelolaannya diarahkan untuk kemakmuran rakyat dan keadilan agraria. Meski demikian, Bank Tanah berisiko bergeser menjadi mekanisme legal konsentrasi penguasaan lahan apabila orientasi pemanfaatannya lebih dominan pada investasi dan proyek ekonomi dibanding redistribusi tanah kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan Bank Tanah harus dikendalikan melalui prinsip fungsi sosial tanah, transparansi, partisipasi masyarakat, serta keberpihakan kepada subjek reforma agraria.

 

References

Bening, W., & Rafiqi, I. D. (2022). Permasalahan Hukum Pengaturan Bank Tanah Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Suara Hukum, 4(2), 265–298. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p265-298

Erdiana, N., Santoso, B., & Prasetyo, M. H. (2021). Eksistensi Bank Tanah Terkait Pengadaan Tanah Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius, 14(2), 930–942. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43784

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Universitas Trisakti.

Mahardika, R. V., & Suyanto, G. (2022). Kedudukan Hukum Badan Bank Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 3(2), 58–65. https://doi.org/10.19184/jik.v3i2.36432

Muqtariba, Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2023). Mekanisme Pengadaan Tanah Melalui Bank Tanah dalam Mendukung Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Bina Hukum Lingkungan, 7(3), 310–333. https://doi.org/10.24970/bhl.v7i3.352

Mutia, A. N. A., Nurlinda, I., & Zamil, Y. S. (2024). Analisis Tugas dan Fungsi Bank Tanah dalam Melakukan Redistribusi Tanah untuk Penyediaan Tanah Reforma Agraria. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 3(2), 109–118. https://doi.org/10.24198/litra.v3i2.1716

Nurdin, M. (2022). Urgensi Pembentukan Bank Tanah di Indonesia. Gorontalo Law Review, 5(2), 385–390. https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2383

Permadi, I. (2023). Konstitusionalitas Keberadaan Bank Tanah dalam Pengelolaan dan Penguasaan atas Tanah oleh Negara. Jurnal USM Law Review, 6(1), 291–309. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6678

Putra, I. G., Azzahra, M., Prakoso, B., & Efendi, A. (2025). Disharmonisasi Aturan Hukum Bank Tanah dan Reforma Agraria. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 12(2), 129–142. https://doi.org/10.31289/jiph.v12i2.11988

Rejekiningsih, T. (2016). Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah pada Negara Hukum: Suatu Tinjauan dari Teori, Yuridis dan Penerapannya di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 298–325. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8744

Sanjaya, D., & Djaja, B. (2021). Pengaturan Bank Tanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Implikasi Keberadaan Bank Tanah terhadap Hukum Pertanahan di Indonesia. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 5(2), 462–474. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v5i2.11387.2021

Santoso, U. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana.

Sari, E., Yamin, M., Purba, H., & Sembiring, R. (2022). Politik Hukum Pengadaan Tanah terhadap Tanah Abrasi Pasca Diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 50–67. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4390

Satrianty, A., & Maulisa, N. (2024). Peran Badan Bank Tanah Sebagai Land Manager Dikaitkan dengan Fungsi Sosial Atas Tanah. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 9–25. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.474

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kompas.

Tanah, B. B. (2026). Aset Persediaan Tanah. Badan Bank Tanah. https://banktanah.id/aset-persediaan-tanah/

Trisna, N., & Sandela, I. (2021). Eksistensi Bank Tanah dalam Hukum Agraria di Indonesia. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(1), 187–201. https://doi.org/10.35308/jic.v5i1.3564

Widodo, M. F. S., & Musthofa, M. A. A. (2022). Politik Hukum Pembentukan Bank Tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 83–100. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.163

Wijayanti, B. T., Rahman, A., & Wahyuningsih, W. (2023). Eksistensi Bank Tanah sebagai Lembaga Pengelolaan Tanah Negara. Private Law, 3(2), 556–565. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2620

Wiradi, G. (2000). Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. Insist Press; Konsorsium Pembaruan Agraria; Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Haedar Ibnu Roif, & Sri Wahyu Handayani. (2026). Problematika Bank Tanah dalam Reforma Agraria: Antara Penyediaan Tanah dan Risiko Konsentrasi Penguasaan Lahan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 2465–2477. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7450

Issue

Section

Articles