Benturan Kewenangan Kompetensi Absolut PTUN dan Pengadilan Negeri dalam Menangani Sengketa Tanah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7432Keywords:
Kompetensi Absolut, PTUN, Pengadilan Negeri, Sengketa Tanah, YurisdiksiAbstract
Sengketa tanah merupakan salah satu persoalan hukum yang paling sering menimbulkan ketidakpastian karena adanya tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri. Perbedaan karakteristik perkara antara tindakan administratif negara dan sengketa perdata sering kali tidak diikuti dengan pembagian kompetensi absolut yang tegas, sehingga menimbulkan benturan yurisdiksi dan forum shopping. Forum shopping merupakan praktik litigasi dimana pihak bersengketa memilih pengadilan, yurisdiksi atau forum hukum yang paling sesuai dengan kepentingan mereka untuk mendapatkan keuntungan strategis, seperti undang-undang yang lebih fleksibel, hakim yang lebih memahami, atau proses yang lebih cepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian kewenangan absolut antara PTUN dan Pengadilan Negeri, serta mengidentifikasi faktor penyebab ketumpangtindihan kewenangan dalam penyelesaian sengketa tanah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakharmonisan regulasi, khususnya antara Undang-Undang PTUN dan hukum perdata, menjadi penyebab utama benturan kewenangan. Selain itu, banyak kasus sengketa tanah mengandung unsur ganda, sehingga memunculkan perbedaan interpretasi antar lembaga peradilan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi regulasi dan pedoman yang lebih tegas untuk membatasi kompetensi absolut masing-masing pengadilan guna menciptakan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih penanganan perkara.
References
Asshiddiqie, J. (2015). Hukum tata usaha negara. Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers.
Badan Pertanahan Nasional. (2020). Laporan tahunan 2020. Jakarta, Indonesia: Badan Pertanahan Nasional.
Hajar, S. (2019). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah. Jurnal Hukum Internasional dan Komparatif, 22(3), 200–215.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2023, December 20).
Mahfud MD. (2017). Pengantar hukum tata usaha negara. Jakarta, Indonesia: Kencana.
Rachman, A. (2020). Ketumpangtindihan kompetensi pengadilan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 120–135.
Santoso, B. (2018). Reformasi yurisdiksi pengadilan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(1), 80–95.
Supriatna, R. (2021). Koordinasi pengadilan dalam sengketa tanah. Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 300–315.
Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (2009). Hukum acara perdata dalam teori dan praktik. Bandung, Indonesia: Mandar Maju.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aulia Aufa Rafiqi, Immanuel Rodo Anugerah Sitorus, Regina Ratri Azizah Pratiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a