EFEKTIFITAS STRATEGI DP2KBP3A DALAM PENANGANAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

STUDI KASUS DI DP2KBP3A KABUPATEN ROKAN HILIR

Authors

  • FIRLINADI ABDILAH Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Neri Widya Ramailis Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7407

Keywords:

Efektivitas, Strategi, DP2KBP3A, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Perlindungan Anak.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perhatian terhadap perlindungan anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Rokan Hilir. DP2KBP3A sebagai instansi daerah memiliki peran penting dalam memberikan penanganan, pendampingan, dan perlindungan bagi anak agar hak-haknya tetap terpenuhi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan efektivitas strategi DP2KBP3A dalam menangani anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini juga bertujuan mengidentifikasi hambatan yang memengaruhi pelaksanaan strategi tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap informan dari DP2KBP3A serta pihak terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penanganan yang dilakukan DP2KBP3A meliputi pendampingan, konseling, koordinasi lintas sektor, dan reintegrasi sosial. Namun, efektivitas pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, koordinasi antarinstansi yang belum maksimal, serta pengaruh keluarga dan stigma masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sumber daya, koordinasi, dan dukungan berbagai pihak agar penanganan anak berhadapan dengan hukum dapat berjalan lebih efektif. Kesimpulannya, strategi DP2KBP3A sudah berjalan, tetapi masih perlu ditingkatkan agar perlindungan dan penanganan anak berhadapan dengan hukum lebih optimal.

References

1. Jurnal

Bahrum, B., & Husna, H. (2020). Implementasi diversi dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 521–540.

Cahyono, A. D., & Widiastuti, T. (2021). Pendampingan sosial terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam perspektif perlindungan anak. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 24(2), 133–148.

Fitria, N., & Mawarni, R. (2022). Faktor keluarga dan lingkungan dalam kenakalan anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(1), 45–59.

Juliana, L. (2019). Pendidikan karakter sebagai dasar perlindungan anak. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 11(1), 21–34.

Sembiring, J. (2025). Perlindungan hukum bagi anak berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(1), 1–15.

Hariyoko, S., & Puspaningtyas, A. (2016). Efektivitas organisasi publik dalam pelayanan perlindungan sosial. Jurnal Administrasi Publik, 14*(2), 87–101.

2. Buku

Arikunto, S. (2010). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.

Effendi, M. (2015). Penanganan masalah sosial dan kebijakan publik. Pustaka Ilmu.

Mahfud MD, M. (2006). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. Pustaka LP3ES Indonesia.

Nitisusastro, M. (2013). Perilaku konsumen dalam perspektif strategi. Alfabeta.

Robbins, S. P. (2017). Organizational behavior (17th ed.). Pearson.

Sagala, S. (2007). Manajemen strategik dalam peningkatan mutu pendidikan. Alfabeta.

Sedarmayanti. (2009). Sumber daya manusia dan produktivitas kerja. Mandar Maju.

Downloads

Published

2026-06-25

How to Cite

ABDILAH, F., & Neri Widya Ramailis. (2026). EFEKTIFITAS STRATEGI DP2KBP3A DALAM PENANGANAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM: STUDI KASUS DI DP2KBP3A KABUPATEN ROKAN HILIR. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1773–1777. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7407

Issue

Section

Articles