Analisis Perlindungan Hukum Hak Merek Umkm Dan Peran Pemerintah Di Kawasan Akau Potong Lembu Kota Tanjungpinang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7401Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Merek, UMKM, Kesadaran Hukum, Peran Pemerintah.Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan AKAU Potong Lembu Kota Tanjungpinang serta peran pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum terkait pendaftaran merek. Penelitian dilatarbelakangi oleh rendahnya pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya perlindungan merek, padahal merek memiliki fungsi strategis sebagai identitas usaha, aset ekonomi, dan sarana peningkatan daya saing usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah socio-legal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosial hukum. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, serta studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif-interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM di kawasan AKAU Potong Lembu belum mendaftarkan merek usahanya secara resmi. Rendahnya kesadaran hukum dipengaruhi oleh faktor pengetahuan hukum, bahasa, dinamika usaha, keterbatasan waktu, dan kemampuan teknologi. Selain itu, perlindungan merek belum berjalan optimal karena sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah masih terbatas. BUMD Kota Tanjungpinang masih memiliki keterbatasan pemahaman terkait perlindungan merek sehingga perannya dalam mendukung pelaku UMKM di kawasan AKAU Potong Lembu belum berjalan secara optimal, sedangkan Dinas Koperasi dan UKM telah melakukan fasilitasi pendaftaran merek meskipun belum menjangkau seluruh pelaku usaha. Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau telah menyediakan layanan pendampingan dan sosialisasi, namun penyebaran informasi belum merata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek UMKM tidak cukup hanya bertumpu pada keberadaan regulasi semata, melainkan harus diiringi dengan penguatan kesadaran hukum pelaku usaha melalui edukasi yang berkelanjutan, pendampingan yang efektif, serta sinergi aktif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku UMKM guna menciptakan budaya hukum yang mampu menjamin kepastian dan perlindungan hak merek secara optimal.
References
Ali Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Friedman Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. Cetak ulan. Law at Stanford University: Russell Sage Foundation, 1975.
Jened Rahmi. Hukum Merek ( Trademark Law ), Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group Tahun, 2015.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. 2nd ed. Bandung: Alumni, 2006. https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=5139.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. 13th ed. Jakarta: Prenada Media, 2017.https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false.
Purba, D. S., Kurniullah, A. Z., Banjarnahor, A. R.dkk. Manajemen Usaha Kecil Dan Menengah UMKM. Edited by Karim Abdul & Simarmata Janner. 1st ed. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2021.
Rahardjo Satjipto. Hukum Dan Perubahan Sosial : Suatu Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia. 3rd ed. Yogyakarta, 2009.
Riswandi Agus Budi. Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.
Saidin.Ok. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Intellectual Property Right. Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. 1st ed. Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada, 1983.
Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 1982.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Pelaksaan Kerjasama. 3rd ed. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-PRESS), 2020.
Subakti Hani. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Edited by Syaiful Bahri. Bandung: CV. Media Sains Indonesia, 2023.
Usman, Racmadi. Hukum Atas Kekayan Intelektual. Bandung: Bandung: Alumni, 2003.
Yanto Oksidelfa. Negara Hukum Kepastian, Keadilan DAN Kemanfaatan Hukum. 1st ed. Bandung-Jawa Barat: Pustaka Reka Cipta, 2020.
Cotterrell, Roger. “Law and Social Theory.” Law, Culture and Society, no. 2000 (2018): 15–28. https://doi.org/10.4324/9781351217989-2.
Disemadi, Hari Sutra, Paramita Prananingtyas, and Cash Recycling Machine. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM ( Cash Recycling Machine ),” 2019, 286–402. https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i03.p7.
Hediati, Febri Noor. “Optimalisasi Pengawasan Pada Penerimaan Pendaftaran Merek Dalam Rangka Perlindungan Merek.” Jurnal Suara Hukum 2, no. 2 (2020): 234–57. https://doi.org/10.26740/jsh.v2n2.p234-257.
Kamila, Prasetyo. “Merek First to File Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia” 1, no. 2 (2022): 300–309.
Pound, Roscoe. Law in Books and Law in Action.” American Law Review. American Law Review, 1910. https://www.scribd.com/document/495822554/Pound-Law-in-books-and-law-in-action.
Supriyadi, Dedi. “Pendampingan Pengajuan Merek Dagang Sebagai Upaya Dalam Perlindungan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual” 9, no. 2 (2025).
Wizna Gania Balqiz. “Perlindungan Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi Di Kota Semarang, Indonesia.” Journal of Judicial Review Vol. 23, no. 1 (2021): 41–56.
Yustisiabel, Jurnal, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Luwuk, Dandy Satyahadi, Hari Sutra Disemadi, Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, and Kekayaan Intelektual. “Perlindungan Merek Produk UMKM : Konstruksi Hukum & Peran Pemerintah” 7, no. April (2023).
Beritaibukota.com. “Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Gratis Tahun 2025, Nazri: Daftar Segera Di Disbudpar Tanjungpinang.” beritaibukota.com, 2025. Diakses pada 13 Mei 2026. Tersedia pada https://www.beritaibukota.com/pendaftaran-hak-kekayaan-intelektual-gratis-tahun-2025-nazri-daftar-segera-di-disbudpar-tanjungpinang/.
M. Zuhdy Syafara, S.IP. “PT TMB Tindaklanjuti Keluhan Konsumen Terkait Pelayanan Pedagang Di Akau Potong Lembu Dan Melayu SquareTitle.” Pemerintah Kota Tanjungpinang, 2025. Diakses pada 13 Mei 2026. Tersedia pada https://www.tanjungpinangkota.go.id/berita/pt-tmb-tindaklanjuti-keluhan-konsumen-terkait-pelayanan-pedagang-di-akau-potong-lembu-dan-melayu-square
Nazar Yusnadi. “Tempat Favorit Berbuka Puasa Dan Sejarah Akau Potong Lembu Yang Legendaris.” kepri.batampos, 2024. Diakses pada 8 Mei 2026. Tersedia pada https://kepri.batampos.co.id/tempat-favorit-berbuka-puasa-dan-sejarah-akau-potong-lembu-yang-legendaris/.
Direktorat Jendaral Kekayan Intelektual. “Modul KI-Lat Untuk Pemula Kenali Kekayaan Intelektual Dengan Singkat & Tepat Hak Cipta, Merek, Desain Industri, & Paten,” 2020, 1–35.
Erian, Kement, Hukum Dan, H A K Asasi, and Republik Indonesia. “Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Panduan Pendaftaran Merek,” 2022.
Harahap Yahya. “Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merek Di Indonesia,” 2016, 14–46.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis,” no. l (2016).
Wawancara dengan Bapak Safararudin BUMD (Badan Usaha Milik Daerah, Kota Tanjungpinang), pada 7 April 2026.
Wawancara dengan Ibu Marlinda Ketua P2KPL (Persatuan Pedagang Kuliner Akau Potong Lembu, Kota Tanjungpinang), Pada 13 April 2026.
Wawancara dengan Bapak Bobby Briando (Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau), pada 21 April 2026.
Wawancara dengan Ibu Syarifah Zairina (Dinas Koperasi dan UKM, Kota Tanjungpinang), pada 7 Mei 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Niki Septiadi, Annisa Wahyu Nur Nasywa, Eda Seprianti Badaruddin, Adinda Silaban, Hanny Kesyia Kana Ludji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a