Perlindungan Hukum Nasabah Bank Digital atas Risiko Hilangnya Penjaminan Simpanan akibat Suku Bunga Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan

Authors

  • Achmad Fahdi Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Bambang Fitrianto Universitas Pembangunan Panca Budi
  • RR Sasmaya Hati Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Graha Lubis Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Kospiyandi Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Hendrie Haryanto Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7396

Keywords:

Bank Digital; Lembaga Penjamin Simpanan; Nasabah Penyimpan; Perlindungan Hukum; Tingkat Bunga Penjaminan.

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi nasabah bank digital atas risiko kehilangan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akibat praktik penawaran suku bunga yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Bank digital di Indonesia secara agresif menawarkan suku bunga deposito hingga 5–8% per tahun, jauh melampaui TBP LPS yang per Februari–Mei 2026 ditetapkan sebesar 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum. Konsekuensinya, nasabah yang menerima bunga di atas TBP berisiko kehilangan hak penjaminan secara penuh apabila bank dilikuidasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka pengaturan dalam UU No. 24 Tahun 2004 jo. UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK belum mengakomodasi secara spesifik karakteristik bank digital, dan perlindungan hukum yang ada masih dominan bersifat represif. Diperlukan penguatan instrumen disclosure wajib serta harmonisasi kewenangan OJK dan LPS dalam pengawasan praktik pemasaran bank digital.

References

Aspan, H. (2024). Penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam sistem resolusi bank pasca UU P2SK. Jurnal Hukum Ekonomi UNPAB, 5(2), 105–125.

Atallah, D., Nurfajriana, S., & Rosuli, Z. C. (2024). Pertanggungjawaban Lembaga Penjamin Simpanan nasabah bank digital yang memiliki bunga simpanan tinggi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(9), 114–124. https://doi.org/10.5281/zenodo.11173062

Bareksa.com. (2023, 3 Juli). Bank digital tawarkan bunga tinggi tapi tak dijamin LPS. Diakses 23 Mei 2026.

Fitrianto, B. (2021). Penalaran yuridis dalam proses penemuan hukum oleh hakim di Indonesia. Jurnal Yuridis, 8(1), 65–78.

Fitrianto, B. (2023). Kajian perdata itikad baik dalam hukum perjanjian. Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu, 16(1), 28–32.

Fitrianto, B. (2024a). Hukum bisnis. Medan: UNPAB Press.

Fitrianto, B. (2024b). Hukum perbankan. Purbalingga: Eureka Media Aksara.

Fitrianto, B. (2024c). Hukum perbankan dan perlindungan konsumen. Medan: UNPAB Press.

Fitrianto, B. (2025). Analisis kecakapan hukum debitur di bawah usia 21 tahun dalam pelaksanaan akad kredit menurut hukum perdata Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8595–8601. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2574

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hermansyah. (2020). Hukum perbankan nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Ismaidar, Fitrianto, B., Mendrofa, K. M. R., Kospiyandi, Surbakti, R. S., & Sandi, T. (2025). Perkembangan teori penemuan hukum dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8400–8407. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2532

Kelsen, H. (1949). General theory of law and state. Cambridge: Harvard University Press.

Lembaga Penjamin Simpanan. (2023). Pedoman umum klaim penjaminan simpanan. Jakarta: LPS.

Lembaga Penjamin Simpanan. (2026a). Laporan tahunan LPS tahun 2025. Jakarta: LPS.

Lembaga Penjamin Simpanan. (2026b). LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan, dorong momentum pertumbuhan ekonomi [Siaran pers]. Diakses dari https://lps.go.id.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Nurhayati, S. (2025). Asas keterbukaan dalam hubungan hukum bank dan nasabah pada era digital. Jurnal Ilmu Hukum UNPAB, 6(1), 40–58.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Cetak biru transformasi digital perbankan. Jakarta: OJK.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Priyono, B. (2025). Pentingnya perlindungan dana simpanan bagi nasabah bank digital. Konferensi Nasional Ilmu Administrasi, 9(1), 105–114.

Sirait, A. S., Ndruru, B. P., Kesuma, R. N., & Fitrianto, B. (2025). Pembocoran rahasia dagang perusahaan oleh mantan karyawan: Perlindungan hukum dan klausula rahasia dagang. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(3), 196–204.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sutedi, A. (2018). Hukum perbankan: Suatu tinjauan pencucian uang, merger, likuidasi, dan kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Downloads

Published

2026-06-25

How to Cite

Achmad Fahdi, Bambang Fitrianto, RR Sasmaya Hati, Graha Lubis, Kospiyandi, & Hendrie Haryanto. (2026). Perlindungan Hukum Nasabah Bank Digital atas Risiko Hilangnya Penjaminan Simpanan akibat Suku Bunga Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1718–1727. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7396

Issue

Section

Articles