Perempuan Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Studi Kasus Polres Kampar Tahun 2023-2025

Authors

  • khalista aura cinta Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,Universitas Islam Riau, Pekanbaru Riau, Indonesia
  • Rio Tutrianto universitas islam riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7380

Keywords:

KDRT, perempuan pelaku, Polres Kampar, Teori Aktivitas Rutin

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah permasalahan sosial yang dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan emosional bagi korban; walaupun sering dipandang sebagai tindakan laki‑laki terhadap perempuan, perempuan juga dapat bertindak sebagai pelaku. Penelitian ini mengkaji fenomena perempuan sebagai pelaku KDRT di wilayah hukum Polres Kampar pada periode 2023–2025 dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi. Hasil menunjukkan 27 kasus perempuan sebagai pelaku KDRT yang dilaporkan dan diproses oleh Polres Kampar, dengan faktor penyebab antara lain konflik rumah tangga, perselingkuhan, tekanan ekonomi, kesulitan mengendalikan emosi, ketergantungan pada pasangan, pengalaman traumatik, dan relasi yang timpang. Berlandaskan Teori Aktivitas Rutin, KDRT dapat terjadi ketika ada pelaku yang termotivasi, korban yang rentan, dan lemahnya pengawasan sosial; oleh karena itu penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman objektif tanpa bias gender serta upaya penanganan melalui jalur hukum, pendampingan psikologis, perlindungan korban, dan edukasi masyarakat.

 

References

Agustina, D., Masry, R., Rahmadani, A. D., Karolina, J., Panggabean, A. Auliyah, U. R., Rahman, A. R., Anisah, S., Rasmin, A., Nurfalah, S. Z., Zakiyyah, M. T., & Mathius, D. (2025). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA : LAPORAN KASUS. 9(2023), 2940–2948.

Fendrita, Y., & Pawitan, G. (2021). Persepsi Masyarakat Terkait Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Jurnal PKS, 20(2), 157–170.

Kaffi, L , Maulana, M, H , Wiyono.F, S, P , Wara S, S, M , Damaliana, A, T. (2025). Analisis Kejahatan Di Indonesia Pada Data Tahun 2022-2023 Menggunakan Uji T2 Hotelling’S. Jurnal Multidisiplin Saintek, 7(5), 1–14.

Kurnianingrum, T. P., Dalam, K., & Tangga, R. (2025). Info Singkat. XVII(1), 1–5.

Martono, N. (2012). KEKERASAN SIMBOLIK DI SEKOLAH: Sebuah Ide Sosiologi Pendidikan Pierre Bourdieu (sampel halaman gratis). RajaGrafindo Persada.

Ningsih, Y., Salsa Fitria, K., & Arisandi, M. R. (2022). Upaya UNHCR dalam Mencegah Terjadinya Sexual Gender Based Violance terhadap Pengungsi Perempuan di Indonesia. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Humaniora, 2(3), 276–283. http://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung

Nurany, F., R, S. P., Korban, M., Dalam, K., & Tangga, R. (2025). 1 , 2 , 3. 15(02).

Nurhasanah, & Zuriatin. (2023). Gender dan Kajian Teori Tentang Wanita. Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi, 6(1), 282.

Nurrisa, F., Hermina, D., & Norlaila. (2025). Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian : Strategi , Tahapan , dan Analisis Data Jurnal Teknologi Pendidikan Dan Pembelajaran ( JTPP ). Jurnal Teknologi Pendidikan Dan Pembelajaran (JTPP), 02(03), 793–800.

Parsaoran, Y., & Situmorang, dan L. (2025). Tindak Kekerasan Rumah Tangga Terhadap. EJournal Pembangunan Sosial, 13(2), 89–97.

Pasca, P., Magister, S., Hukum, I., & Gorontalo, U. (2025). Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak dan Perempuan : Antara Stigma Sosial dan Ketimpangan Perlindungan Hukum

Prastini, E. (2024). Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia. 4(2), 760–770.

Putri, L. R., Pembayun, N. I. P., & Qolbiah, C. W. (2024). Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Sebuah Sistematik Review. Jurnal Psikologi, 1(4), 17. https://doi.org/10.47134/pjp.v1i4.2599

Qorry, U., & Safitri, D. (2025). Marginalisasi Perempuan Dalam Sistem Patriarki. Jiic: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 7821–7823. https://jicnusantara.com/index.php/jiic

Rahman, G. (2022). BUKU Kekerasan dalam rumah tangga dan solusinya menurut tokoh agama Islam di Maluku. Deepublish.

Rumadan, I. (2021). Buku Kejahatan kekerasan dalam kriminologi. Nariz nakti mulia.

Setyawan, A. P., & Larasati, N. U. (2021). Analisis Teori Aktivitas Rutin terhadap Kerentanan Anak yang menjadi Korban Kekerasan Seksual. 5, 136–146.

Situmeang, S. M. T., & Meilan, K. (2025). Evolusi Kejahatan Dan Pemidanaan: Tantangan Dalam Penegakan Hukum Dan Penologi Modern. Res Nullius Law Journal, 7(2), 87–97. https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i2.15913

Sumawaty, I., & Hendrawan, H. (2025). Dinamika Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) di Kota Pekanbaru : Tinjauan Sosial dan Upaya Penanganannya. 506–509.

2. Book

Irianto, S. (2006). Perempuan & hukum. Yayasan Obor Indonesia.

Martono, N. (2012). KEKERASAN SIMBOLIK DI SEKOLAH: Sebuah Ide Sosiologi Pendidikan Pierre Bourdieu (sampel halaman gratis). RajaGrafindo Persada.

Mulia, S. M. (2005). Perempuan dan politik.

Downloads

Published

2026-06-25

How to Cite

cinta, khalista aura, & Rio Tutrianto. (2026). Perempuan Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Studi Kasus Polres Kampar Tahun 2023-2025. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1765–1772. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7380

Issue

Section

Articles