Analisis Kebijakan Ppn 12%

Studi Kualitatif Tentang Pembahasan Pajak Pada Sektor Pendidikan Dan Kebutuhan Pokok

Authors

  • Markus AKB Hallan Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira, Indonesia
  • Ferdinandus N. Lobo Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira, Indonesia
  • Ursula Virginia Jessica Ninu Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira, Indonesia
  • Ketrinia Marcella Tawa Una Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Greselia Septuaginta Opat Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yesaya Marcel Wasington Nesnatun Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7368

Keywords:

PPN 12%, kebijakan fiskal, pembebasan pajak, pendidikan, kebutuhan pokok, keadilan sosial.

Abstract

Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat struktur fiskal. Namun, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak regresif, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menerapkan pembebasan PPN pada sektor pendidikan dan kebutuhan pokok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kualitatif implikasi kebijakan PPN 12% serta efektivitas pembebasan pajak dalam menjaga keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis kebijakan terhadap berbagai dokumen resmi dan kajian akademik. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembebasan PPN pada sektor pendidikan berperan dalam menjaga akses dan keterjangkauan layanan pendidikan, sementara pembebasan pada kebutuhan pokok membantu menekan tekanan inflasi dan melindungi daya beli masyarakat. Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam implementasi, seperti potensi distorsi pasar dan ketidaktepatan sasaran. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan agar kebijakan ini dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan

References

International Monetary Fund. (2023). Fiscal Monitor: Tax Policy and Inequality. IMF.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). APBN dan Kebijakan Fiskal Indonesia. https://www.kemenkeu.go.id

Mankiw, N. G. (2019). Principles of Economics (8th ed.). Cengage Learning.

Melani, R. A. (2025). Pajak Pertambahan Nilai: Pembebanan pajak kepada konsumen akhir dalam ekosistem pajak Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(9).

Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public Finance in Theory and Practice. McGraw-Hill.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Slemrod, J., & Bakija, J. (2017). Taxing Ourselves: A Citizen’s Guide to the Debate over Taxes. MIT Press.

Suandy, E. (2016). Hukum Pajak. Salemba Empat.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.

World Bank. (2022). Indonesia Economic Prospects. World Bank Publications.

Downloads

Published

2026-06-25

How to Cite

Markus AKB Hallan, Ferdinandus N. Lobo, Ursula Virginia Jessica Ninu, Ketrinia Marcella Tawa Una, Greselia Septuaginta Opat, & Yesaya Marcel Wasington Nesnatun. (2026). Analisis Kebijakan Ppn 12% : Studi Kualitatif Tentang Pembahasan Pajak Pada Sektor Pendidikan Dan Kebutuhan Pokok. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1700–1706. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7368

Issue

Section

Articles