Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Bersama-sama Kepada Anak Pada Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Kbu

Authors

  • M. Alfin Ibnu Raihan Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Firganefi Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Rinaldy Amrullah Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Emilia Susanti Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Maya Shafira Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7366

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Dasar Pertimbangan Hakim, Kekerasan Seksual Bersama-sama, Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan bersama-sama kepada anak pada Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Kbu. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan bersama-sama pada Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Kbu dilakukan secara terpisah karena masing-masing pelaku diklasifikasikan sebagai pelaku utama yang turut serta melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Dasar pertimbangan hakim yang digunakan untuk menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan bersama-sama kepada anak didasarkan pada pertimbangan yuridis, filosfis, dan sosiologis

References

Amanda, R., Damanik, I. M. S., Batubara, A. R., Adib, M. F., & Nabil, N. (2025). Pertanggungjawaban Pidana. Jurna Sahabat ISNU SU, 2(1), 73–79.

Atmasasmita, R. (1989). Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana. Yayasan LBH.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.

Eldytha, G., Sudarti, E., & Rakhmawati, D. (2024). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Bersyarat Kepada Anak Pelaku Yang Menyebabkan Kematian. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(2), 173–182.

Janpieter, H. M. (2015). Filsafat Hukum Putusan Pengadilan/Hakim. Refleksi Hukum:Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 91–100.

Kertanegara, S. (2001). Hukum Pidana: Kumpulan Kuliah Bagian Satu. 497–498.

Kurniati, A. C. M., & Rahman, A. (2023). Kekerasan Seksual Dalam Tinjauan Hukum Islam. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(6), 2585.

Pratiwi, S. (2022). Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Binamulia Hukum, 11(1), 69–80.

Sari, A. W. (2021). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Kekerasan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 166/Pid. Sus/2016/Pn. Pwt). Verstek, 2(1), 281–287.

Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Yunanto. (2019). Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 192–205.

Downloads

Published

2026-06-25

How to Cite

M. Alfin Ibnu Raihan, Firganefi, Rinaldy Amrullah, Emilia Susanti, & Maya Shafira. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Bersama-sama Kepada Anak Pada Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Kbu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1635–1646. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7366

Issue

Section

Articles