Pemenuhan Prinsip Voldoende Gemotiveerd Pada Pertimbangan Putusan MA No. 1025 PK/Pdt/2020 terhadap Novum dan Kekeliruan Nyata
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7351Keywords:
Peninjauan Kembali, Kekeliruan Nyata, Novum, Voldoende GemotiveerdAbstract
Sistem peradilan Indonesia mengenal upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali yang hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu. Prinsip Volvondoe Gemotiveerd atau motivering merupakan kewajiban hakim untuk memberi pertimbangan yang memadai serta memuat dasar yang jelas dalam putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1025/PK/Pdt/2020 terkait pemenuhan prinsip Voldoende Gemotiveerd pada pertimbangan terhadap dua alasan peninjauan kembali yang diajukan dengan dasar Novum (bukti baru) dan Kekeliruan Nyata. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan masalah melalui perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan pertimbangan putusan terhadap alasan bukti baru atau Novum berupa Berita Acara Pemeriksaan Department Connection Enforcement Key Account belum cukup memadai terkait dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Juncto. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Pertimbangan putusan terhadap alasan Kekeliruan Nyata meskipun memadai dalam menunjukkan kekeliruan terhadap legal standing setelah peralihan tanggung jawab pengembang, akan tetapi belum cukup memadai terkait ketentuan tenggang waktu 180 hari dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Juncto. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Putusan memiliki celah Onvoldoende Gemotiveerd atau pertimbangan kurang memadai terhadap alasan Peninjauan Kembali berupa Novum dan Kekeliruan Nyata.
References
Ardiansyah, F. H., Alfitra, & Elda, T. (2021). Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 118/PK/Pdt/2018). Journal of Legal Research, 289-306.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2015). Naskah Akademik RancaNaskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Harahap, Y. (2008). Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Y. (2019). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayat, A. W., & Rustamaji, M. (2022). Kajian Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Terpidana Dikabulkan Atas Dasar Novum Dan Kekhilafan Hakim Atau Kekeliruan Yang Nyata Perkara Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung 21/Pk/Pid/2015). Verstek, 298-305.
PW, T. M., & Harjono. (2021). Studi Tentang Pertimbangan Hakim Yang Tidak Lengkap (Onvoldoende Gemotiveerd) Sebagai Alasan Permohonan Kasasi Sengketa Sarang Burung Walet (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:1609 K/Pdt/2012). Jurnal Verstek, 399-406.
Sarwono. (2011). Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik . Jakarta: Sinar Grafika.
Septiany, W., & Septianita, H. (2024). Akibat Hukum Onvoldoende Gemotiveerd Dalam Putusan Anak Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Kwg). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 268–282.
Shidarta. (2024). Penerapan Aspek Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Dalam Bunga Rampai Memotret Pertimbangan Putusan dari Berbagai Perspektif (hal. 1-22). Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Sulistyawan, A. Y., & Atmaja, A. F. (2021). Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusandi Pengadilan Untuk Menghindari Onvoldoende Gemotiveerd. Jurnal Ius Constituendum, 482-496
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Livia Antonia, Rohaini, Siti Nurhasanah, Sepriyadi Adhan S, Harsa Wahyu Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a