Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Mengkualifikasikan Penganiayaan Ditinjau Dari Teori Kausalitas Adequat Objektif
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7347Keywords:
Penganiayaan, Pertimbangan hakim, Teori Kausalitas Adequat objektif.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengkualifikasikan tindak pidana penganiayaan ditinjau dari teori kausalitas adequat objektif serta menganalisis kedudukan penolakan perawatan oleh korban dalam hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dan akibat kematian korban pada Putusan Nomor 384/Pid.B/2024/PN.Bri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah mengakui adanya hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan kematian korban sehingga menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, berdasarkan teori kausalitas adequat objektif, luka yang dialami korban memiliki karakteristik luka berat yang secara objektif berpotensi menimbulkan kematian sehingga lebih tepat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP. Penelitian ini juga menemukan bahwa penolakan korban untuk menjalani perawatan lanjutan karena keterbatasan ekonomi tidak memutus hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dan kematian korban karena keadaan tersebut masih dapat diperkirakan secara wajar. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana atas kematian korban tetap dapat dibebankan kepada terdakwa berdasarkan teori kausalitas adequat objektif.
References
Fadhila, N., & Kamilatun. (2021). Analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (Studi perkara Nomor 64/Pid.B/2018/PN.Kbu). Jurnal Hukum Legalitas, 1(2).
Fajar, R. S. (2025). Sanksi pidana terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat: Studi kasus di Pengadilan Negeri Bukittinggi (Putusan Nomor 94/Pid.B/2024/PN BKT). Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(5).
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: University Press.
Pangemanan, M. M., Waha, C. J., & Kasenda, V. D. D. (2025). Tinjauan yuridis Pasal 351 KUHP terhadap tindak pidana penganiayaan (Studi kasus putusan Nomor 18/Pid.B/2024/PN Thn). Lex Privatum: Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 16(1).
Raflenchyo, M., Rifai, E., & Raisa, D. (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(2).
Samara, F., Porsiana, K. D., Sena, Y. B. T., Saba, E. A., Lenggu, J. P. C., & Pinto, M. Y. (2024). Analisis kasus pidana yang mempunyai hubungan kausalitas. Jurnal Ilmiah Multidisipliner (JIM), 8(7).
Saputra, F. N., Novita, E., & Ismail, Z. (2025). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Journal of Law and Security Studies, 2(1).
Sriwidodo, J. (2019). Kajian hukum pidana Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Kapel Press.
Srivastava, A. (2025). Pepatah hukum: Novus actus interveniens. Legal Wires. https://legal--wirescom.translate.goog/glossary/legal-. Diakses tanggal 4 Januari 2025.
Tompodung, H. R. R., Sondakh, M. T., & Rimbing, N. (2021). Kajian yuridis tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Lex Crime, 10(4).
Waruwu, C. E. (2021). Putusan hakim dalam menjalankan sanksi pidana penjara kepada anak pelaku tindak pidana penganiayaan (Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN-Emr). Verstek, 7(2).
Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar penelitian hukum normatif. Jakarta: Publika Global Media.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rucci Saktika Subhan, M. Asyharuddin, Wuri Sumampouw

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a