Tinjauan Yuridis Perbandingan Sanksi Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7344Keywords:
Narkotika, Sanksi pidana, Recidive, Pasal 112 UU Narkotika, Putusan Pengadilan.Abstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius di Indonesia termasuk Kota Balikpapan, yang mengancam kesehatan masyarakat dan stabilitas sosial. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I, namun pada penerapannya sering bervariasi. Terdapat kesenjangan antara Pasal 112 dengan Pasal 144 terkait recidive, di mana batasan waktu 3 tahun untuk pemberatan pidana dianggap mempersempit ruang pencegahan pengulangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis Pasal 112 Ayat (1) terhadap kesenjangan dalam Pasal 144 serta mengidentifikasi implementasi hukum dalam Putusan Nomor 595/Pid.Sus/2023/PN Bpp dan Nomor 567/Pid.Sus/2023/PN Bpp. metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan perbandingan hukum, dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan kesenjangan normatif dalam Pasal 144 yang bertentangan dengan teori pencegahan khusus dan asas proposionalitas, serta implementasi hukum yang tidak konsisten dalam kedua putusan, di mana riwayat recidive tidak selalu dijadikan dasar pemberatan pidana. Kesimpulan menegaskan perlunya revisi UU Narkotika untuk memperpanjang batasan waktu pemberatan recidive, serta penerapan sanksi yang lebih konsisten oleh hakim dan jaksa. Saran diberikan untuk meningkatkan pengawasan rehabilitasi bagi pelaku recidive guna mencegah pengulangan dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
References
Fahmi. (2020). Studi Komparasi Sanksi Tindak Pidana Narkotika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Fiqh Jinayah. Skripsi. Institut Agama Islam Negeri Parepare.
Fitria, B. M. (2023). Strategi Pembinaan Narapidana Recidive Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Magelang.
Kartamadani, T. T. P. (2024). Tinjauan yuridis terhadap recidive pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I (Studi kasus Putusan No. 254/Pid.Sus/2021/PN Pol). Skripsi. Universitas Hasanuddin, Makassar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rahmadani. (2023). Tinjauan yuridis penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana narkotika Skripsi. Universitas Borneo, Tarakan.
Republik Indonesia. 1946. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Salsabila, N. (2017). Sanksi pengulangan (residive) tindak pidana peredaran narkotika golongan I dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 PK/Pid.Sus/2016) Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sudewo, F. A. (2022). Penologi dan teori pemidanaan. Tegal: PT. Djaya Sinar Perkasa.
Wahyuni, F. (2017). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Jakarta: PT. Nusantara Persada Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yarni Zalukhu, M. Asyharuddin, Wuri Sumampouw

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a