Perlindungan Hukum terhadap Anak Penyandang Disabilitas sebagai Korban Kejahatan Seksual

Authors

  • Annisa Risqi Handayani Universitas Sebelas Maret
  • Riska Andi Fitriono Universitas Sebelas Maret
  • Ismunarno Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7342

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak Penyandang Disabilitas, Kejahatan Seksual, Korban, Hak Anak.

Abstract

Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi menjadi korban kejahatan seksual karena keterbatasan fisik, intelektual, mental, maupun sosial yang dimilikinya. Kondisi tersebut menyebabkan anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan hukum secara khusus guna menjamin hak-haknya sebagai korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kejahatan seksual serta kendala dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan bahan hukum lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kejahatan seksual telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum nasional, namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya aksesibilitas, minimnya pendampingan khusus, serta keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum terhadap kebutuhan korban penyandang disabilitas. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi perlindungan hukum melalui peningkatan akses layanan, pendampingan yang responsif, dan penguatan pemahaman aparat penegak hukum guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak penyandang disabilitas korban kejahatan seksual.

References

Akhmad Soleh. 2016. Aksesbilitas Penyandang Disabilitas terhadap

Perguruan Tinggi. Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara.

Andrie Irawan & Muhammad Haris. 2022. “Urgensi Peraturan Daerah Bantuan

Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan Di Daerah

Istimewa Yogyakarta”. Jurnal Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan

Masyarakat. Vol. 7, No. 1.

Deswita Alifiantri, Estabella Rinaldy, Endri. 2024. “Perlindungan Hukum

Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur”. Jurnal Ilmu

Pengetahuan Naratif. Vol. 05, No. 4.

Dio Ashar, Bestha Inatsan Ashila, Gita Nadia Pramesa, Nurul Saadah,

Ayatullah R.K. 2019. Panduan Penanganan Perkara Penyandang

Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: MaPPI FHUI dan AIPJ

2.

Lina Panggabean, Triono Eddy, Alpi Sahari. 2024. “PERLINDUNGAN

HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN

SEKSUAL (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban)”.

Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum. Vol. 5, No. 1.

Martiman Prodjohamidjojo. 1997. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana

Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Irwan Safarrudin Harahap. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban

Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif”. Jurnal Media

Hukum. Vol. 23, No. 1.

Lina Panggabean, Triono Eddy, Alpi Sahari. 2024. “PERLINDUNGAN

HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN

SEKSUAL (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban)”.

Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum. Vol. 5, No. 1.

Mashuril Anwar & Muhammad Ridho Wijaya. 2019. “Fungsionalisasi dan

Implikasi Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak yang Berkonflik dengan

Hukum: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang”. Undang:

Jurnal Hukum. No. 2, Vol. 2

Sayyidina Azzahra & Rugun Romaida Hutabarat. 2025. “Kapasitas Persetujuan

Bagi Penyandang Disabilitas dalam Hubungan Seksual: Studi

Perbandingan Hukum Indonesia, Kanada, dan Inggris”. Rechtsidee. Vol.

13, No. 2.

Downloads

Published

2026-06-24

How to Cite

Annisa Risqi Handayani, Riska Andi Fitriono, & Ismunarno. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Anak Penyandang Disabilitas sebagai Korban Kejahatan Seksual. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1491–1497. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7342

Issue

Section

Articles