Perlindungan Hukum terhadap Anak Penyandang Disabilitas sebagai Korban Kejahatan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7342Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak Penyandang Disabilitas, Kejahatan Seksual, Korban, Hak Anak.Abstract
Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi menjadi korban kejahatan seksual karena keterbatasan fisik, intelektual, mental, maupun sosial yang dimilikinya. Kondisi tersebut menyebabkan anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan hukum secara khusus guna menjamin hak-haknya sebagai korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kejahatan seksual serta kendala dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan bahan hukum lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kejahatan seksual telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum nasional, namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya aksesibilitas, minimnya pendampingan khusus, serta keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum terhadap kebutuhan korban penyandang disabilitas. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi perlindungan hukum melalui peningkatan akses layanan, pendampingan yang responsif, dan penguatan pemahaman aparat penegak hukum guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak penyandang disabilitas korban kejahatan seksual.
References
Akhmad Soleh. 2016. Aksesbilitas Penyandang Disabilitas terhadap
Perguruan Tinggi. Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara.
Andrie Irawan & Muhammad Haris. 2022. “Urgensi Peraturan Daerah Bantuan
Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan Di Daerah
Istimewa Yogyakarta”. Jurnal Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan
Masyarakat. Vol. 7, No. 1.
Deswita Alifiantri, Estabella Rinaldy, Endri. 2024. “Perlindungan Hukum
Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur”. Jurnal Ilmu
Pengetahuan Naratif. Vol. 05, No. 4.
Dio Ashar, Bestha Inatsan Ashila, Gita Nadia Pramesa, Nurul Saadah,
Ayatullah R.K. 2019. Panduan Penanganan Perkara Penyandang
Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: MaPPI FHUI dan AIPJ
2.
Lina Panggabean, Triono Eddy, Alpi Sahari. 2024. “PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN
SEKSUAL (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban)”.
Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum. Vol. 5, No. 1.
Martiman Prodjohamidjojo. 1997. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana
Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Irwan Safarrudin Harahap. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban
Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif”. Jurnal Media
Hukum. Vol. 23, No. 1.
Lina Panggabean, Triono Eddy, Alpi Sahari. 2024. “PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN
SEKSUAL (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban)”.
Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum. Vol. 5, No. 1.
Mashuril Anwar & Muhammad Ridho Wijaya. 2019. “Fungsionalisasi dan
Implikasi Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak yang Berkonflik dengan
Hukum: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang”. Undang:
Jurnal Hukum. No. 2, Vol. 2
Sayyidina Azzahra & Rugun Romaida Hutabarat. 2025. “Kapasitas Persetujuan
Bagi Penyandang Disabilitas dalam Hubungan Seksual: Studi
Perbandingan Hukum Indonesia, Kanada, dan Inggris”. Rechtsidee. Vol.
13, No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Annisa Risqi Handayani, Riska Andi Fitriono, Ismunarno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a