Cyberbullying Sebagai Bentuk Baru Konflik Sosial Di Ruang Digital
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7337Keywords:
Cyberbullying, Konflik Sosial, Ruang Digital, Media Sosial, RemajaAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi pola interaksi sosial masyarakat ke dalam ruang digital, yang turut melahirkan fenomena cyberbullying sebagai bentuk baru konflik sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cyberbullying sebagai manifestasi konflik sosial dalam masyarakat digital. Metode yang digunakan adalah literature review dengan menganalisis sembilan artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa cyberbullying didominasi oleh kekerasan verbal simbolik yang diperkuat oleh anonimitas dan intensitas penggunaan media sosial. Faktor penyebabnya meliputi aspek individu, sosial, dan struktural, seperti rendahnya kontrol diri, tekanan teman sebaya, serta kelemahan regulasi. Dampak yang ditimbulkan bersifat multidimensional, mencakup aspek psikologis, akademik, sosial, dan hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa cyberbullying tidak dapat dipahami semata sebagai perilaku menyimpang individu, melainkan sebagai representasi konflik sosial yang mengalami transformasi ke dalam ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif melalui penguatan literasi digital, peran keluarga dan institusi pendidikan, serta reformulasi kebijakan yang lebih preventif dan edukatif.
References
Danisholehudin, M. I., Yosep, I., Yamin, A., Assyifa, R. N., Febrianti, F., Agatha, E. Z., Ferdinanto, T., & Hikmat, R. (2025). Perilaku cyberbullying pada remaja Indonesia di forum organisasi siswa intra sekolah. Jurnal Kesehatan Saelmakers PERDANA, 8(2).
https://doi.org/10.32524/jksp.v8i2.1483
Frensh, W. (2022). Kelemahan pelaksanaan kebijakan kriminal terhadap cyberbullying anak di Indonesia. Indonesia Criminal Law Review, 1(2).
Hermawan, R., Said, M. K. A., Wafa, M. R. F. A., & Hosnah, A. U. (2024). Pengaruh sosial media terhadap prevalensi cyberbullying di kalangan remaja. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(1), 380–392.
Istimeisyah, D., Hasnakusumah, R. T., & Marsanthy, T. A. (2024). Dampak cyberbullying bagi masyarakat Indonesia dan implementasi peraturan perundang-undangan negara dalam melindungi masyarakat Indonesia dari cyberbullying. Media Hukum Indonesia, 2(3), 438–444.
Putri, N. Z., Lubis, Z., Caniago, S. M., Musfira, L., Nufus, A. A. A. N., Malik, R. W., Devi, K. S., & Ginting, L. S. D. B. (2025). Cyberbullying di era digital: Dampak, penyebab dan upaya penanggulangan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(3), 164–176.
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.898
Rifauddin, M. (2016). Fenomena cyberbullying pada remaja (Studi analisis media sosial Facebook).
Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan Khizanah Al-Hikmah, 4(1), 35–44.
Sukmawati, A., & Kumala, A. P. B. (2020). Dampak cyberbullying pada remaja di media sosial.
Alauddin Scientific Journal of Nursing, 1(1), 55–65.
Tjahaja, B. D. O., Dirgantara, B. R., Tarigan, G. A., Andrila, M. D. P., & Fathiyah, N. P. Al. (2025). Dampak penyalahgunaan media sosial terhadap kriminalitas anak dibawah umur dalam kasus cyberbullying. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(2), 288–299.
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i2.4314
Ziqri, M., Rahmi, Analiza, T., Sinta, C. Z., & Widyawati, S. (2026). Fenomena cyberbullying di media sosial sebagai pelanggaran sila kedua Pancasila. Jurnal Penelitian Nusantara, 2(1), 226– 232. https://doi.org/10.59435/menulis.v2i1.944
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Masduki, Rian Dwi Nugraha, Reva Fadilatul Najah, Amila Amalia Asca, Arkan Bintang Gunawan, Ratna Sari Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a