Hambatan Penegakan Hukum Di Laut Natuna Utara Menghadapi Kekuatan Tiongkok Dan Pasifnya Asean Menurut Perspektif Third World Approaches To International Law (TWAIL)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7333Keywords:
Laut Natuna Utara, Nota Protes Diplomatik, TWAIL, ASEAN, UNCLOS 1982Abstract
Sengketa Laut Natuna Utara menjadi salah satu konflik maritim strategis yang melibatkan Indonesia dan Tiongkok akibat klaim sepihak nine-dash line Tiongkok yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas nota protes diplomatik Indonesia pada era Presiden Joko Widodo sebagai instrumen perlindungan kedaulatan di Laut Natuna Utara ditinjau dari perspektif Third World Approaches to International Law (TWAIL) dan hukum internasional. Penelitian ini juga mengkaji efektivitas mekanisme regional ASEAN dalam menghadapi dominasi Tiongkok pada sengketa Laut Tiongkok Selatan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan konvensi internasional, dokumen hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen diplomatik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nota protes diplomatik Indonesia berfungsi sebagai instrumen hukum dan diplomasi untuk menegaskan hak berdaulat berdasarkan UNCLOS 1982 serta menolak klaim nine-dash line Tiongkok. Meskipun belum sepenuhnya menghentikan pelanggaran kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia, langkah tersebut menunjukkan konsistensi Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan melalui jalur hukum internasional dan diplomasi. Selain itu, mekanisme ASEAN dinilai belum efektif karena prinsip konsensus dan non-intervensi serta ketergantungan ekonomi negara anggota terhadap Tiongkok. Perspektif TWAIL menunjukkan bahwa sengketa ini mencerminkan adanya ketimpangan kekuatan global yang melemahkan posisi negara berkembang dalam sistem hukum internasional.
References
Akbar, Muhammad Ibrahim, and Satria Unggul Wicaksana. 2023. “Analysis of China’s 9-Dash Line Claim in the South China Sea Under International Law.” The Journal of Socio-Legal and Islamic Law 2(2):21–27. https://www.eia.gov/international/analysis/regions-of-.
Anzani, Ega. 2025. “DEKOLONISASI HUKUMINTERNASIONAL PUBLIK DAN IMPLIKASI EKONOMINYA: PERSPEKTIF TWAIL.” Jurnal Ilmiah Ekonomika 18(02).
Aryani, Maria Indira, Rista Vauza Wardania, and Widji Anugrah Sari. 2020. “Multilateral Diplomacy as China’s Expansionism in ACFTA.” Wimaya 1(01). doi:10.33005/wimaya.v1i01.17.
Chimni, B. S. 2006. “Third World Approaches To International Law.” International Community Law Review 3–27. doi:10.4324/9781315174846.
Firdaus, M. Wirtsa, Andri Yanto, Faidatul Hikmah, and Sigit Nugroho. 2023. “Urgensi Resolusi Konflik Klaim Nine Dash Line Tingkok Di Perairan Natuna Utara.” Jurnal Ius Constituendum 8(2).
Laksono, Mahardika Putri, and Fahmi Fairuzzaman. 2024. “Menelisik Kedaulatan Indonesia Di Kepulauan Natuna: Tinjauan Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Hukum Nasional.” Simbur Cahaya XXXI(1):70–85. doi:10.28946/sc.v31i1.3318.
Nurhaliza, Fira, Intan Sepulau, Nadya Maulinda, Rafi Muhammad Fathan, and Tohom Julius Elkana Simamora. 2025. “SENGKETA NINE DASH LINE DI LAUT NATUNA UTARA : STRATEGI KEDAULATAN DIPLOMASI.” Journal of Law and Social Change Review (JLSCR) iv(1):148–60.
Putra, I. Putu Aditya Darma. 2024. “Pendekatan Dunia Ketiga Terhadap Hukum Internasional: Pengaruh Institusi Internasional Terhadap Kebijakan Di Indonesia.” JUSTITIA ET PAX 40(1). doi:10.24002/jep.v40i1.8252.
Putri, Ria Wierma, Febryani Sabatira, Melati Davey Orima, and Afandi Sitamala. 2025. “Reapproaching International Law Through TWAIL: Reclaiming Marine Sovereignty and Rights of the Global South Within Law of the Sea.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 12(3):352–67. doi:10.22304/2442-9325.1352.
Saputra, Niko Riyan, Fauzan Arif Ramadhan, and Albiz Raditya Susilo. 2024. “Sengketa Wilayah Perairan Laut Natuna Antara Indonesia Dan China Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal Gagasan Hukum 6(01):47–61. doi:10.31849/jgh.v6i01.18427.
Simanjuntak, Mangisi. 2020. “Menolak Klaim Historis China ‘Nine Dash Line’ Dan Kewenangan Penegakan Kedaulatan Serta Penegakan Hukum Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10(2):150–62. doi:10.35968/jh.v10i2.466.
Suherry, Alfi Husni, Azwan Rifa’i, M. Dwiki Akbar, and Tomi Hamdan. 2025. “Strategi Diplomasi Indonesia Dalam Menjaga Kedaulatan Maritim Di Laut Natuna Utara (Perspekstif Teori Mandala).” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 7(1):95–107. doi:10.56552/jisipol.v7i1.270.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alfinza Ray putra, Shierly Anindya Sahya Renata, Shasta Audyna Susanti, Carissa Azzahra Setiyaputri, Himaktyar Ramadhani Mustofa Ilham, Gusti Ngurah Brian Baskara Putra, Rossy Aprilia Maulani, Adenia Fadillah Jati, Syafrizal Rakha Widyatama, Dika Andara Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a