OPTIMALISASI PROGRAM KELURAHAN BERSINAR DALAM PELAKSANAAN P4GN DI KOTA SURAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 17 TAHUN 2023

Authors

  • Caroline Fabia Gunawan Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Laila Oktaviana Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Nur Zhafira Ramadhani Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Febryan Surya Aji Kusuma Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Agatha Jumiati Universitas Slamet Riyadi Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7311

Keywords:

Program Kelurahan Bersinar, P4GN, Badan Narkotika Nasional, Pencegahan Narkotika, Kota Surakarta

Abstract

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi permasalahan serius yang mengancam ketahanan sosial serta kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Sebagai bentuk implementasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan Program Kelurahan Bersinar (Kelurahan Bersih Narkoba). Program ini merupakan strategi preventif berbasis pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis pelaksanaan Program Kelurahan Bersinar sebagai bentuk implementasi P4GN di Kota Surakarta; (2) mengkaji peran Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta dalam optimalisasi program; serta (3) mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Kelurahan Bersinar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Program Kelurahan Bersinar telah mencerminkan upaya preventif melalui pemberdayaan masyarakat, penyuluhan hukum, sosialisasi bahaya narkotika, serta kerja sama antarinstansi. Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta memiliki peran strategis melalui fungsi koordinasi, pembinaan, dan edukasi masyarakat mengenai bahaya narkotika. Namun demikian, pelaksanaan program masih menghadapi beberapa hambatan, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, serta perkembangan modus peredaran narkotika yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi dan peningkatan partisipasi masyarakat guna mengoptimalkan pelaksanaan Program Kelurahan Bersinar dalam mendukung kebijakan P4GN di Kota Surakarta.

References

DAFTAR RUJUKAN

1. Journal

Fitriani, D. (2023). Efektivitas Program Desa Bersinar dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung. Jurnal Kebijakan Publik, 14(2), 112–125.

Lestari, S., & Priyanto, A. (2022). Partisipasi masyarakat dalam program P4GN berbasis desa di Kabupaten Bantul. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 8(1), 45–59.

Rahmawati, N. (2021). Strategi pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 401–417.

Wijayanti, D. (2023). Optimalisasi Program Kelurahan Bersinar dalam pencegahan narkoba di Kota Surakarta. Jurnal Perspektif Hukum, 19(1), 55–68.

Saputra, R., & Hidayat, T. (2020). Implementasi kebijakan P4GN melalui pendekatan berbasis masyarakat. Jurnal Administrasi Publik, 11(2), 89–101.

Nugroho, A. (2019). Peran Badan Narkotika Nasional dalam upaya pencegahan narkotika di daerah. Jurnal Yuridis, 6(2), 210–223.

Prasetyo, E., & Kurniawan, B. (2024). Penguatan koordinasi antarinstansi dalam implementasi kebijakan P4GN. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 9(1), 77–92.

Utami, F. (2021). Pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui edukasi hukum masyarakat. Jurnal Lex Administratum, 9(4), 133–145.

Sari, M., & Wibowo, A. (2022). Kebijakan hukum daerah dalam penanggulangan narkotika di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 11(2), 256–270.

Kusuma, H. (2020). Efektivitas program pemberdayaan masyarakat dalam mendukung kebijakan anti narkotika. Jurnal Sosial Humaniora, 13(1), 98–110.

2. Proceeding

BNN Kota Surakarta. (2024). Laporan Evaluasi Program Kelurahan Bersinar Tahun 2023. Dalam Prosiding Rapat Koordinasi Teknis P4GN se-Jawa Tengah (hlm. 45–52). Semarang: Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah.

3. Book

Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Sutopo, H. (2022). Kebijakan pencegahan narkoba berbasis masyarakat: Teori dan implementasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Edward III, G. C. (2018). Implementing public policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press.

Downloads

Published

2026-06-24

How to Cite

Gunawan , C. F., Oktaviana , L., Nur Zhafira Ramadhani, Kusuma , F. S. A., & Jumiati, A. (2026). OPTIMALISASI PROGRAM KELURAHAN BERSINAR DALAM PELAKSANAAN P4GN DI KOTA SURAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 17 TAHUN 2023. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1543–1548. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7311

Issue

Section

Articles