Kajian Yuridis Tindak Pidana Cyberbullying Terhadap Remaja di Media Sosial

Authors

  • Peter Valentino Munthe Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Suci Ramadani Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Muhammad Harimanka S Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Renaldo Sianturi Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7301

Keywords:

Cyberbullying, Remaja, Media Sosial, Perlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya cyberbullying yang banyak dialami oleh remaja. Cyberbullying merupakan tindakan perundungan melalui media elektronik yang dapat berupa penghinaan, ancaman, pencemaran nama baik, maupun penyebaran konten yang merugikan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan cyberbullying dalam hukum pidana Indonesia serta bentuk perlindungan hukum bagi korban cyberbullying. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan cyberbullying di Indonesia belum diatur secara khusus dalam satu undang-undang tersendiri, namun dapat dijerat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama terkait penghinaan, pencemaran nama baik, dan ancaman melalui media elektronik. Perlindungan hukum bagi korban diberikan melalui UU ITE, UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU Perlindungan Anak dalam bentuk perlindungan hukum, pendampingan, dan rehabilitasi psikologis. Namun, penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam pembuktian dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya cyberbullying.

References

Adnan, A. J., Putriyani, D., Wibowo, H. A., & Ramadan, S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 5(1), 25–33. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i1.20935

Avianingrum, N. A. (2024). Penanganan Cyberbullying terhadap Remaja dalam Perspektif Hukum Siber di Indonesia: Tinjauan Normatif Yuridis. Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 4(1), 51–77. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/n3xx0g94

Hikmawati, P. (2024). Regulasi Cyberbullying dan Perlindungan Hukum terhadap Korbannya. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 15(1), 17–35. https://doi.org/10.22212/jnh.v15i1.4383

Ju, A. B., & Nurisman, E. (2022). Cyberbullying: Pertanggungjawaban Pidana Anak Atas Hilangnya Nyawa Seseorang Ditinjau Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Sasana, 8(1), 175–186. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/sasana.v8i1.1262

Manus, V. R., Sambali, S., & Simbala, Y. (2023). Implementasi Dasar Keadilan Dan Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Crimen, 12(2), 1–10.

Poncowati, A. I., Azzahra, L. A., & Pratama, P. A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Cyberbullying: Tinjauan Dalam Kuhp Dan Uu Ite Dalam Hukum Positif Indonesia. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(10). https://doi.org/https://doi.org/10.6679/dzeq8r76

Rakheswari, N. M. P. (2026). Legal Opinion: Legal Protection Towards Victim of Cyberbullying Case From the Perspective of Electronic Information and Transactions Law (UU ITE). Ipso Jure, 2(12), 78–84. https://doi.org/https://doi.org/10.62872/t97n1d37

Rasji, R., P., R. M. G., Serena, M. A., Pahlawan, S. D., & Nauli, S. I. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Remaja Korban Cyberbullying: Analisis Regulasi Dan Implementasi Di Indonesia. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 3(2), 158–167. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/jssh.v3i2.37153

Sitihastuti, S., & Solikhah, S. (2024). The Urgency of Legal Protection for Victims of Cyberbullying in Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 15(1), 61–68. https://doi.org/https://doi.org/10.26905/idjch.v15i1.12025

Takdir, M., & Fitriasih, S. (2023). Indonesia’s Criminal Law Policy in Tackling Cyberbullying with a Restorative Justice Approach. Legal Brief, 11(6), 3467–3475. https://doi.org/https://doi.org/10.35335/legal.v11i6.733

Widayati, N., Muhtarom, M., & Khaerudin, A. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Tindak Pidana Cyberbullying di Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 147/PID.SUS/2019/PN.Lht). Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(1), 7–11. https://doi.org/https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1252

Downloads

Published

2026-06-24

How to Cite

Munthe, P. V., Suci Ramadani, Muhammad Harimanka S, & Renaldo Sianturi. (2026). Kajian Yuridis Tindak Pidana Cyberbullying Terhadap Remaja di Media Sosial. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1595–1603. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7301

Issue

Section

Articles