Analisis Faktor Penyebab Meningkatnya Kejahatan Siber Di Indonesia

Authors

  • Trilestaria Simbolon Umiversitas Pembangunan Panca Budi
  • Suci Ramadani Umiversitas Pembangunan Panca Bud
  • Zefri Ansari Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Zefri Ansari Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7300

Keywords:

Cyber Crime, Keamanan Siber, Literasi Digital, Perlindungan Data Pribadi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan internet di Indonesia memberikan banyak manfaat dalam kehidupan masyarakat, namun juga menimbulkan ancaman berupa meningkatnya kejahatan siber (cyber crime). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab meningkatnya kejahatan siber di Indonesia serta upaya pemerintah dalam menanggulanginya. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan cyber crime. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meningkatnya kejahatan siber dipengaruhi oleh perkembangan teknologi digital, rendahnya literasi digital masyarakat, lemahnya sistem keamanan siber, serta motif ekonomi pelaku. Bentuk kejahatan siber yang sering terjadi meliputi penipuan online, peretasan akun, pencurian data pribadi, dan penyebaran malware. Dalam menanggulangi cyber crime, pemerintah melakukan berbagai upaya melalui pembentukan regulasi seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, penguatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), penegakan hukum, peningkatan literasi digital, serta kerja sama internasional. Dengan demikian, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan keamanan digital yang lebih baik di Indonesia.

References

Alfian, M. (2017). Penguatan Hukum Cyber Crime di Indonesia dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan. Kosmik Hukum, 17(2). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v17i2.2331

Dananjoyo, S. W. (2024). Literasi Digital Di Kalangan Masyarakat Pedesaan: Upaya Meningkatkan Kesadaran Keamanan Siber. Jurnal Edutein, 2(1), 1–9.

Dzaky, M. A. T., & Edrisy, I. F. (2025). Strategi Pencegahan Kejahatan Siber di Indonesia: Sinergi antara UU ITE dan Kebijakan Keamanan Digital. PESHUM:JurnalPendidikan,SosialdanHumaniora, 4(2), 3614–3625. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/peshum.v4i2.8311

Flora, H. S. (2025). Faktor Penyebab Dan Penanggulangan Terjadinya Peretasan Whatsapp. Jurnal Profil Hukum, 3(1), 1–11.

Haryanto, A., & Sutra, S. M. (2023). Upaya Peningkatan Keamanan Siber Indonesia oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Tahun 2017-2020. Global Political Studies Journal, 7(1), 56–69. https://doi.org/https://doi.org/10.34010/gpsjournal.v7i1.8141

Hasri, H., Mashendra, M., Hayun, H., & Nisa, F. N. (2025). Kejahatan Cybercrime Dan Penanggulangannya Dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 281–287. https://doi.org/https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6240

Laia, Y. R. N., Rahmayanti, R., Tampubolon, S. S., Gea, A. S., & Nasution, S. H. (2025). Implementasi Hukum terhadap Tindak Pidana Scammer. JISPENDIORA :Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan Dan Humaniora, 4(1), 603–613. https://doi.org/https://doi.org/10.56910/jispendiora.v4i1.2504

Laksana, T. G., & Mulyani, S. (2023). Faktor – Faktor Mendasar Kejahatan Siber Terhadap Kemanusiaan. Jurnal Hukum Prioris, 11(2), 136–160. https://doi.org/https://doi.org/10.25105/prio.v11i2.18960

Pane, M. D., & Situmeang, S. M. tua. (2021). Penegakan Hukum Cyber Crime Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi. Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences, 2(3), 93–105. https://doi.org/https://doi.org/10.32493/JLS.v3i2.p93-105

Peersman, C., Williams, E., Edwards, M., & Rashid, A. (2022). Understanding motivations and characteristics of financially-motivated cybercriminals. ArXiv. https://arxiv.org/abs/2203.08642

Popal, D. F. T. (2023). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime). Lex Administratum, 11(5).

Pratama, K. S. (2021). Upaya Pemerintah Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Informasi Elektronik Yang Mengganggu Ketertiban Umum. Lex Crimen, 10(4), 91–101.

Sefitrios, S., & Chandra, T. Y. (2021). The Process and Performance of Combating Cyber Crimes In Indonesia. Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(8). https://doi.org/https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i4.21795

Wahyningtias, N. (2026). Analisis Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Siber Dalam Modus Phishing Rekening Bank Di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(6), 1972–1983. https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.1564

Widijowati, D. (2022). Legal Complexity in Dealing with Cyber Crime in Indonesia. Research Horizon, 2(6), 597–606. https://doi.org/https://doi.org/10.54518/rh.2.6.2022.98

Downloads

Published

2026-06-24

How to Cite

Simbolon, T., Suci Ramadani, Zefri Ansari, & Zefri Ansari. (2026). Analisis Faktor Penyebab Meningkatnya Kejahatan Siber Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1587–1594. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7300

Issue

Section

Articles