Analisis Faktor Penyebab Meningkatnya Kejahatan Siber Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7300Keywords:
Cyber Crime, Keamanan Siber, Literasi Digital, Perlindungan Data PribadiAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan internet di Indonesia memberikan banyak manfaat dalam kehidupan masyarakat, namun juga menimbulkan ancaman berupa meningkatnya kejahatan siber (cyber crime). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab meningkatnya kejahatan siber di Indonesia serta upaya pemerintah dalam menanggulanginya. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan cyber crime. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meningkatnya kejahatan siber dipengaruhi oleh perkembangan teknologi digital, rendahnya literasi digital masyarakat, lemahnya sistem keamanan siber, serta motif ekonomi pelaku. Bentuk kejahatan siber yang sering terjadi meliputi penipuan online, peretasan akun, pencurian data pribadi, dan penyebaran malware. Dalam menanggulangi cyber crime, pemerintah melakukan berbagai upaya melalui pembentukan regulasi seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, penguatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), penegakan hukum, peningkatan literasi digital, serta kerja sama internasional. Dengan demikian, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan keamanan digital yang lebih baik di Indonesia.
References
Alfian, M. (2017). Penguatan Hukum Cyber Crime di Indonesia dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan. Kosmik Hukum, 17(2). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v17i2.2331
Dananjoyo, S. W. (2024). Literasi Digital Di Kalangan Masyarakat Pedesaan: Upaya Meningkatkan Kesadaran Keamanan Siber. Jurnal Edutein, 2(1), 1–9.
Dzaky, M. A. T., & Edrisy, I. F. (2025). Strategi Pencegahan Kejahatan Siber di Indonesia: Sinergi antara UU ITE dan Kebijakan Keamanan Digital. PESHUM:JurnalPendidikan,SosialdanHumaniora, 4(2), 3614–3625. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/peshum.v4i2.8311
Flora, H. S. (2025). Faktor Penyebab Dan Penanggulangan Terjadinya Peretasan Whatsapp. Jurnal Profil Hukum, 3(1), 1–11.
Haryanto, A., & Sutra, S. M. (2023). Upaya Peningkatan Keamanan Siber Indonesia oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Tahun 2017-2020. Global Political Studies Journal, 7(1), 56–69. https://doi.org/https://doi.org/10.34010/gpsjournal.v7i1.8141
Hasri, H., Mashendra, M., Hayun, H., & Nisa, F. N. (2025). Kejahatan Cybercrime Dan Penanggulangannya Dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 281–287. https://doi.org/https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6240
Laia, Y. R. N., Rahmayanti, R., Tampubolon, S. S., Gea, A. S., & Nasution, S. H. (2025). Implementasi Hukum terhadap Tindak Pidana Scammer. JISPENDIORA :Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan Dan Humaniora, 4(1), 603–613. https://doi.org/https://doi.org/10.56910/jispendiora.v4i1.2504
Laksana, T. G., & Mulyani, S. (2023). Faktor – Faktor Mendasar Kejahatan Siber Terhadap Kemanusiaan. Jurnal Hukum Prioris, 11(2), 136–160. https://doi.org/https://doi.org/10.25105/prio.v11i2.18960
Pane, M. D., & Situmeang, S. M. tua. (2021). Penegakan Hukum Cyber Crime Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi. Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences, 2(3), 93–105. https://doi.org/https://doi.org/10.32493/JLS.v3i2.p93-105
Peersman, C., Williams, E., Edwards, M., & Rashid, A. (2022). Understanding motivations and characteristics of financially-motivated cybercriminals. ArXiv. https://arxiv.org/abs/2203.08642
Popal, D. F. T. (2023). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime). Lex Administratum, 11(5).
Pratama, K. S. (2021). Upaya Pemerintah Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Informasi Elektronik Yang Mengganggu Ketertiban Umum. Lex Crimen, 10(4), 91–101.
Sefitrios, S., & Chandra, T. Y. (2021). The Process and Performance of Combating Cyber Crimes In Indonesia. Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(8). https://doi.org/https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i4.21795
Wahyningtias, N. (2026). Analisis Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Siber Dalam Modus Phishing Rekening Bank Di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(6), 1972–1983. https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.1564
Widijowati, D. (2022). Legal Complexity in Dealing with Cyber Crime in Indonesia. Research Horizon, 2(6), 597–606. https://doi.org/https://doi.org/10.54518/rh.2.6.2022.98
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Trilestaria Simbolon, Suci Ramadani, Zefri Ansari, Zefri Ansari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a