OPTIMALISASI MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA GIANYAR DALAM PELAYANAN PASPOR KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI DENPASAR
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7296Keywords:
Mal Pelayanan Publik, Pelayanan Paspor, Optimalisasi, Keimigrasian, Pelayanan PublikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi pelayanan paspor pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Gianyar yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya permintaan pelayanan paspor pasca-pandemi COVID-19, serta kebutuhan pemerataan akses layanan keimigrasian bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat pelayanan di Kota Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Analisis dilakukan berdasarkan empat dimensi optimalisasi pelayanan publik, yaitu produktivitas, kualitas pelayanan, responsibilitas, responsivitas, dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran layanan paspor di MPP Gianyar telah memberikan kemudahan akses, efisiensi waktu dan biaya, serta memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Gianyar dan sekitarnya. Namun demikian, optimalisasi belum berjalan secara maksimal akibat keterbatasan jumlah pegawai, belum tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus pelayanan paspor di MPP, kurangnya informasi prosedural bagi pemohon, serta belum adanya survei kepuasan masyarakat secara berkala. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan melalui penambahan sumber daya manusia, penyusunan SOP khusus, peningkatan akses informasi, serta pelaksanaan evaluasi pelayanan secara berkelanjutan.
References
Denhardt, Janet. V. & D. Robert. B. (2007). The new public service serving, not steering Exp Ed (1). M.E. Sharpe, Inc.
Haerana, & Burhanuddin. (2022). Manajemen Pelayanan Publik. Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung.
Lestari, R. A., & Santoso, A. (2022). PELAYANAN PUBLIK DALAM GOOD GOVERNANCE. JURNAL ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, 2(1), 43–55. https://doi.org/10.30742/juispol.v2i1.2134
Majid, L. (2017). OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK PERSPEKTIF DAVID OSBORNE. Jurnal Ilmiah Administrasita, (2). https://doi.org/https://doi.org/10.47030/administrasita.v8i2.166.
Nawawi, Hadari. (1994). Penelitian Terapan. Gadjah Mada University Press.
Osborne, David & Ted, Gaebler. (1996). Reiventing Government (Mewirausahakan Birokrasi: Mentransformasi Semangat Wirausaha Ke Dalam Sektor Publik. Jakarta: Pustaka Binaan Pressindo.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (2017)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2021 tentang Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (2021).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (2021).
Rahmadana, M. F., Arin Tentrem Mawati Nurhayati Siagian, & Mori Agustina Perangin-angin. (2020). Pelayanan Publik (Cetakan 1). Yayasan Kita Menulis.
Sakir, A. R. (2024). Transformasi Birokrasi di Indonesia: Kajian dari Sudut Pandang Administrasi Publik. GEMA PUBLICA, 9(2), 132–143. https://doi.org/10.14710/gp.9.2.2024.50-61
Sinambela, L. P. (2006). Reformasi Pelayanan Publik:Teori, Kebijakan, dan Implementasi. PT. Bumi Aksara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (2009).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (2011).
Walidin, W., Saifullah, & Tabrani. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif & Grounded Theory. FTK Ar-Raniry Press.
Winardi. (2001). Pengantar Manajemen Penjualan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Made Karisma Iswaria Dewi, Rahmawati Nurul Jannah, Wisnu Widayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a