Pelaksanaan Perkawinan Usia Anak Di Desa Tolai, Sulawesi Tengah

Authors

  • Delon Oktavian Fakultas Hukum Universitas Tadulako
  • Susi Susilawati Fakultas Hukum Universitas Tadulako
  • Mohammad Saleh Fakultas Hukum Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7277

Keywords:

Tokoh Adat, Perkawinan Usia Anak, Adat Bali, Tolai Sulawesi Tengah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perkawinan usia anak di Desa Tolai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan usia anak di Desa Tolai umumnya didorong oleh faktor ekonomi, hamil di luar nikah, rendahnya tingkat pendidikan, dan kuatnya tekanan sosial budaya, sehingga perkawinan tetap dilangsungkan meskipun salah satu atau kedua belah pihak belum memenuhi batas usia yang ditentukan. Tokoh adat di Desa Tolai berperan aktif sebagai mediator, pengambil keputusan, dan penegak norma adat melalui mekanisme paruman (musyawarah adat). Terhadap pelanggaran perkawinan usia anak, tokoh adat menjatuhkan sanksi berupa danda (denda adat) dan kewajiban melaksanakan upacara penyucian sebagai bentuk pemulihan keseimbangan sosial dan spiritual. Meskipun demikian, efektivitas peran tokoh adat masih dihadapkan pada tantangan berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan lemahnya sinergi antara aturan adat dengan regulasi hukum negara. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa rendahnya pemahaman masyarakat terhadap dampak negatif perkawinan usia anak, pengaruh pergaulan bebas di kalangan remaja, serta kuatnya pengaruh adat istiadat yang masih mengakar dalam kehidupan masyarakat setempat turut menjadi faktor pendorong terjadinya perkawinan tersebut.

References

Abdul Kodir Alhamdani. (2024). Hukum tentang Perkawinan Islam. Sada Kurnia Pustaka.

Endang Prastini. (2022). Pernikahan Usia Dini dalam Tinjauan Hukum dan Psikologi Anak. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(2), 43–51.

Gina Felissimo Halevi. (2024). Dispensasi Kawin & Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. GUEPEDIA.

Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rijadi. (2022). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Edisi 2). Kencana.

Muhammad Sulkhan Zainuri,Hartoyo, M. (2019). Analisis Penyebab Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 4(1), 33–46. https://doi.org/https://doi.org/10.47200/jnajpm.v4i1.505

Neng Poppy Nur Fauziah dan Aliesa Amanita. (2020). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Perkawinan Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Dialektika Hukum, 2(2), 129–147. https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jdh.v2i2.513

Nurul Miqat, Susi Susilawati, Ratu Ratna Korompot, et al. (2024). Study of Marriage Age Limit According to Indonesian Marriage Law. Alauddin Law Development Journal, 6(1), 9–16. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/aldev.v6i1.42424

Rusman Jaya Zendrato,Yamolala Zega, E. T. (2023). Peranan Pemerintahan Desa Dalam Mengatasi Pernikahan Di Bawah Umur di Desa Tarakhaini Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 623–637.

Saparudin Efendi,Nakzim Khalid Siddiq,Maulana Syekh Yusuf, W. K. (2022). Penyuluhan Hukum Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Pondok Pesantren Al-Fathiyah Desa Lendang Are. Jurnal Mengabdi Dari Hati, 1(2), 69–74.

Sita Jugi Syawalina,Anugrah A.I.J Wejai, A. M. (2024). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan Dini di Kalangan Masyarakat Adat Pulau Nusi. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(1), 37–46. https://doi.org/https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v2i1.268

Sry Mayunita,Junaid Gazalin, F. H. B. (2023). Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Usia Anak (Studi Pada Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara). TheJournalish: Social and Government, 4(2), 202–213. https://doi.org/https://doi.org/10.55314/tsg.v4i2.479

Susi Susilawati,Baliana Amir,Ratu Ratna Korompot, M. C. D. (2021). Upaya Meminimalisir Perkawinan Anak. Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 2(1), 53–67. https://doi.org/https://doi.org/10.24239/familia.v2i1.25

Susi Susilawati dan Hayyun Nur. (2021). Bencana Alam Dan Perkawinan Anak Di Sigi Biromaru. Jurnal transformasi, 3(1).

Syarifah Lisa Andriati,Mutiara Sari, W. W. (2022). Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Binamulia Hukum, 11(1), 59–68. https://doi.org/https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.306

Wawancara bapak Inyoman Geda Aryana selaku tokoh adat pada 5 januari. (2026).

Wawancara Bapak Nyoman Anom Arimbawa selaku Tokoh Agama pada 11b Januari. (2026).

Yanti Arnilis,Darmika Sampena, N. W. (2025). Peran Lembaga Adat dan Aparat Penegak Hukum dalam Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 5(3), 41–49. https://doi.org/https://doi.org/10.58707/jipm.v5i3.1281

Daftar rujukan disusun secara alfabetis dengan Kutipan dan referensi.

Downloads

Published

2026-06-23

How to Cite

Delon Oktavian, Susi Susilawati, & Mohammad Saleh. (2026). Pelaksanaan Perkawinan Usia Anak Di Desa Tolai, Sulawesi Tengah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1306–1317. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7277

Issue

Section

Articles